
Ciamis, – BIN808.COM || Bisnis di sekolah itu memang menggiurkan, karena pangsa pasar sudah diketahui jumlah dan keuntungan, namun ini dapat diduga sebagai eksploitasi kepada anak, Jumat, 04/07/2025.
Sekolah dalam peraturan sudah jelas tidak boleh menjual atribut apapun ke siswa-siswi, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
Pihak sekolah melalui humas mengatakan saat dikonfirmasi, kamis, 03/07/2025
“Saya tidak menjual seragam dan pungutan apapun, namun, saya mengakui memang ada penjualan tersebut, tapi yang menjual itu koperasi, dan pihak sekolah yang menerima uang dari siswa”. Ungkapnya
Hingga menimbulkan pertanyaan :
- Jika sekolah tidak menjual, lalu koperasi siapa yang menjual di dalam lingkungan sekolah tersebut?
- Lalu koperasi tersebut milik siapa?
- Kalau bukan koperasi sekolah lalu kenapa ada transaksi di dalam sekolah yang difasilitasi pihak sekolah?
- Apa keuntungan koperasi tidak masuk dalam sekolah?
- Apakah ini bukan turut ikut serta namanya? Ungkapan salah satu narasumber menjelaskan
Dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid. Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab sekolah atau madrasah. (Amir)
