Kuningan, Jawa Barat,- BIN808.COM || Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier di bawah kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk–Cisanggarung, Ditjen Sumber Daya Air, Kementerian PUPR, yang dibiayai APBN 2025 dengan nilai anggaran sekitar Rp 34,6 miliar, diduga bermasalah dalam aspek transparansi, mutu teknis, perencanaan, dan pengawasan.4/1/2025
Menurut sumber di lapangan, proyek yang tersebar di 182 titik di Kabupaten Kuningan dan dilaksanakan oleh PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana, kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan berbagai kejanggalan sejak tahap awal pekerjaan.
Tanpa Papan Informasi
Di banyak titik pekerjaan irigasi, tidak ditemukan papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui nilai anggaran per titik, volume dan spesifikasi pekerjaan, jangka waktu pelaksanaan, serta pihak pelaksana dan pengawas. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya penerapan prinsip keterbukaan informasi publik dalam proyek yang bersumber dari APBN.
Diduga Salah Teknis Sejak Awal
Berdasarkan dokumentasi dan keterangan sumber lapangan, pekerjaan irigasi tersebut diduga mengalami kesalahan teknis mendasar sejak awal pelaksanaan, antara lain:
- Saluran irigasi tidak digali sesuai spesifikasi teknis
- Pondasi pasangan batu langsung diletakkan di tanah lama
- Batu hanya disenderkan tanpa sistem penguncian
- Arah kemiringan pasangan batu tidak sesuai standar teknis irigasi
Seorang warga menyebutkan,
“Dari awal sudah kelihatan ini kerjaan tidak kuat. Batu cuma disenderkan.”
Pekerjaan Diduga Selalu Diulang
Menurut sumber, akibat kesalahan awal tersebut, sejumlah titik pekerjaan terpaksa dibongkar dan diperbaiki kembali. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kualitas pelaksanaan pekerjaan oleh kontraktor, efektivitas pengawasan teknis BBWS, serta potensi pemborosan anggaran negara akibat pekerjaan yang dilakukan berulang.
Diduga Tanpa Koordinasi dengan Kelompok Tani
Selain persoalan teknis, menurut sumber di lapangan, pelaksanaan proyek ini diduga tidak melalui koordinasi dengan ketua kelompok tani (poktan) yang ada di desa-desa lokasi pekerjaan.
Padahal, kelompok tani merupakan pengguna langsung dan penerima manfaat utama jaringan irigasi. Minimnya koordinasi tersebut dinilai berdampak pada:
- Diduga ketidaksesuaian desain saluran dengan kebutuhan petani
- Penentuan titik pekerjaan yang tidak optimal
- Munculnya keluhan setelah pekerjaan berjalan
- Perlunya koreksi dan perbaikan ulang
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek tidak sepenuhnya berbasis partisipasi masyarakat.
Pengakuan Kepala Desa Paniis
Terpisah, melalui sambungan telepon WhatsApp, Kepala Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Riski, yang diduga menjadi sub proyek di lokasi irigasi, membenarkan adanya perbaikan pekerjaan di lapangan.
Menurut keterangan Riski, seluruh temuan yang dipersoalkan masyarakat memang benar dan saat ini sedang dalam proses perbaikan.
Pernyataan tersebut menguatkan bahwa sebagian pekerjaan belum dianggap final dan memerlukan pembenahan teknis.
Siapa yang Bertanggung Jawab di Balik Proyek Ini?
Sejumlah kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab di balik perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan proyek.
Dalam struktur proyek APBN ini, pihak-pihak terkait meliputi:
- BBWS Cimanuk–Cisanggarung sebagai penanggung jawab teknis dan pengawasan
- PT Hutama Karya (Persero) sebagai kontraktor pelaksana
- Konsultan pengawas
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Publik mempertanyakan:
- Siapa yang meloloskan pekerjaan awal yang kemudian harus diperbaiki
- Siapa yang menyetujui progres sebelum koreksi
- Apakah fungsi pengawasan berjalan sesuai ketentuan
Pertanyaan ini penting dijawab secara terbuka agar tidak muncul dugaan pembiaran struktural dalam proyek yang menggunakan dana negara.
Desakan Audit dan Klarifikasi
Atas berbagai dugaan tersebut, publik mendesak:
- 1. Audit teknis menyeluruh proyek irigasi BBWS di Kabupaten Kuningan
- 2. Audit anggaran atas pekerjaan yang diduga berulang diperbaiki
- 3. Pembukaan RAB dan volume pekerjaan per titik
- 4. Klarifikasi resmi dari BBWS Cimanuk–Cisanggarung dan PT Hutama Karya (Persero)
- 5. Evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
Penegasan Sikap
Klarifikasi terbuka ini bukan bentuk penghakiman, melainkan kontrol publik yang dijamin oleh:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada seluruh pihak terkait untuk menyampaikan penjelasan secara resmi, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Proyek irigasi merupakan infrastruktur vital bagi pertanian dan ketahanan pangan. Ketika proyek bernilai puluhan miliar rupiah diduga dikerjakan tanpa transparansi, koordinasi, dan mutu teknis yang memadai, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBN.(Red)

