Diduga Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Semakin Marak, APH Polsek Wangon Jangan Tutup Mata

Posted by : bincom1 November 5, 2024

Banyumas, – BIN808.COM || Disaat awak media sedang istirahat di SPBU 44.531.20 Jambu, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada hari Sabtu 2/11/2024 melihat ada mobil L 300 warna hitam bok warna silver nopol B 9840 EO diduga sedang Mengangsu solar subsidi.

     Karena curiga kemudian rekan rekan media membuntuti mobil tersebut, ternyata memang benar mobil tersebut masuk ke dalam gudang di Desa Windunegara, Kecamatan Wangon, Banyumas untuk melakukan aksinya menyedot solar menggunakan selang besar dan mesin diesel.

     Saat awak media ingin melakukan klarifikasi kepemilik gudang namun pintunya keadaan tertutup rapat dan terkunci, kemudian awak media langsung menuju ke APH setempat Polsek Wangon Polres Banyumas dengan maksud ingin melaporkan temuan gudang solar yang berada di wilayah hukumnya.

     Laporan awak media ditemui oleh Dwi SPKT dan beberapa anggota lainya. Dwi SPKT menyampaikan kami tidak bisa berbuat apa-apa nunggu Kanit Reskrimnya, ditunggu saja mas saya hubungi Kanit Reskrim dulu. Selang beberapa menit SPKT memberitahukan kepada awak media bahwa Kanint Reskrimnya sedang mandi nanti kesini mas, “kata Dwi SPKT.

     Namun sangat disayangkan setelah awak media menunggu sampai setengah jam, Dwi SPKT Polsek Wangon menyampaikan bahwa Kanit Reskrimnya tidak bisa datang karena masih ada janji bertemu dengan orang Polda, dan kami tidak bisa menindak lanjuti gudang solar, “ucap Dwi.

Baca Juga :  Polda Banten Bersama Polres Cilegon dan Polres Lebak Berhasil Ungkap Kasus serta Amankan Para Pelaku Pembunuhan Anak

     Selanjutnya awak media meninggalkan Polsek Wangon, menuju ke Gudang solar bertemu dengan salah satu warga yang tidak mau menyebutkan namanya, mengatakan, Gudang solar itu milik siapa saya nggak tau, tapi saya sering melihat keluar masuk mobil L300, beberapa truk dan Mobil tangki sedang nyedot solar mas. Saya juga heran disini ada kegiatan yang diduga penyalahgunaan BBM solar subsidi tapi kenapa Polsek Wangon diam diam saja dan sampai sekarang masih aman aman saja, “kata warga kepada awak media.

Perlu diingat :

     Pada Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (“Perpres 191/2014”) Mengatur tentang larangan bagi badan usaha dan/atau masyarakat.

Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha dan/atau masyarakat yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu..
 
     Penyalahgunaan BBM subsidi juga diatur dalam Pasal 55 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM akan ditindak tegas.

 

Baca Juga :  SPBU 3414101 Diduga Kuat Marak Bermain BBM Jenis Pertalite

     Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) 

mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan :

     Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

     Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

     Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

     Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *