Dokumen Izin Dijanjikan Tak Kunjung Diterima: Pengolahan Bulu Ayam CV. Ciniru Jayalaksana Diduga Beroperasi Tanpa Kejelasan Izin 

Posted by : bincom1 January 9, 2026 Tags : Cv ciniru Jayalaksana , Satpol-pp jalaksana

Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Aktivitas pengolahan bulu ayam untuk bahan pakan ayam dan ikan yang dijalankan CV Ciniru Jayalaksana di wilayah Desa Ciniru, Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan kini menjadi sorotan publik nasional. Pasalnya, dokumen perizinan lengkap yang dijanjikan aparat belum kunjung diterima redaksi, sementara bau menyengat dari proses produksi terus dikeluhkan warga.9/1/2026

Pemberitaan ini disusun berdasarkan temuan lapangan, pengakuan pengawas pabrik, dokumentasi visual, serta konfirmasi berlapis kepada Satpol PP Kecamatan Jalaksana.

Fakta Lapangan: Produksi Jalan, Dokumen Tak Menyusul

Di lokasi, redaksi mendapati aktivitas pemasakan dan pengeringan bulu ayam dengan uap putih pekat yang keluar dari proses produksi. Bau menyengat disebut paling kuat muncul saat uap hasil masak dilepaskan, dengan frekuensi produksi yang tidak menentu.

Pengawas/mandor bernama Agung mengakui bahwa:

  1. Pengawasan DLH jarang dilakukan,
  2. Tidak ada pelaporan UKL-UPL/RKL-RPL karena menengah,
  3. Tidak ada standar baku mutu bau,
  4. Tidak ada jaminan bau tidak terulang,
  5. Bau berasal dari uap hasil masak.

“Namanya limbah pasti bau, tergantung arah angin,” ujar Agung.

Pernyataan ini menegaskan bahwa sumber bau berasal langsung dari proses produksi, bukan dari faktor eksternal semata.

Klaim “Proses Kering” Dipertanyakan

Pihak pabrik mengklaim tidak membutuhkan IPAL karena proses disebut “kering”. Namun fakta lapangan menunjukkan adanya uap, residu, dan emisi bau, yang menurut regulasi tetap termasuk dampak lingkungan yang wajib dikendalikan.

Baca Juga :  Kapolres Kuningan Bersilaturahmi ke Kodim 0615 Kuningan dalam Rangka HUT Kodam III/Siliwangi

Perizinan: Janji Aparat, Kekosongan Dokumen

Menurut pengawas Agung, usaha ini sebelumnya memiliki izin UMKM awal 2025, sebelum menggunakan nama CV Ciniru Jayalaksana, dan dokumen kumplit disebut berada di Satpol PP Kecamatan Jalaksana.

Melalui sambungan telepon dan WhatsApp, Eden dari Satpol PP Kecamatan Jalaksana menyatakan seluruh dokumen izin ada dan siap dibuka untuk publik, bahkan berjanji akan mengirimkan dokumen lengkap dalam bentuk PDF.

“Nanti kalau sudah saya scan lengkap, nanti saya kirim PDF-nya.”ucap Eden

Namun hingga berita ini diterbitkan:

  • Seluruh dokumen izin yang dijanjikan belum diterima redaksi,
  • Dokumen yang diterima hanya SPPL,
  • SPPL tersebut diterbitkan tahun 2023 dan bukan atas nama CV Ciniru Jayalaksana.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius soal kesesuaian izin lingkungan dengan badan usaha yang saat ini beroperasi, terlebih kegiatan produksi diakui telah berjalan sekitar satu tahun.

DAFTAR IZIN WAJIB YANG BELUM TERVERIFIKASI KE REDAKSI

Berdasarkan UU, PP, dan OSS-RBA, usaha pengolahan bulu ayam WAJIB memiliki:

  • 1. NIB (OSS-RBA) sesuai KBLI industri pakan ternak
  • 2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Sertifikat Standar/Izin Usaha)
  • 3. Persetujuan Lingkungan (SPPL/UKL-UPL/AMDAL) atas nama CV yang beroperasi
  • 4. KKPR/RTRW
  • 5. Izin Operasional/Produksi
  • 6. Dokumen pengendalian emisi & bau
  • 7. Pelaporan lingkungan berkala (jika UKL-UPL/AMDAL)

⚠️ Hingga saat ini, dokumen-dokumen tersebut belum seluruhnya diterima redaksi, meski telah dijanjikan aparat.

A. SANKSI ADMINISTRATIF

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 Pasal 76:

Baca Juga :  Halal Bihalal Kodam III/Slw Pasca Libur Lebaran

1. Teguran tertulis

2. Paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan

  • Kewajiban perbaikan pengendalian dampak

3. Pembekuan izin

4. Pencabutan izin usaha

➡️ Sanksi dapat dijatuhkan tanpa menunggu putusan pidana jika ditemukan pelanggaran administratif lingkungan.

B. SANKSI PIDANA

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009:

Pasal 98

  • Pencemaran yang menimbulkan bahaya serius

➜ Pidana 3–10 tahun & denda hingga Rp10 miliar

Pasal 99

  • Kelalaian yang menyebabkan pencemaran

➜ Pidana 1–3 tahun & denda hingga Rp3 miliar

Pasal 109

  • Menjalankan usaha tanpa izin/persetujuan lingkungan yang sah

➜ Pidana 1 tahun & denda hingga Rp1 miliar

TEKANAN PUBLIK: NEGARA JANGAN KALAH:

  1. Pengawasan DLH yang diakui jarang,
  2. Bau yang diakui berasal dari proses produksi,
  3. Tidak adanya standar baku mutu bau,
  4. Dokumen izin yang dijanjikan namun belum diserahkan,
  5. SPPL atas nama pihak lain,

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah untuk:

  1. Membuka seluruh dokumen izin ke publik,
  2. Memastikan kesesuaian izin dengan badan usaha,
  3. Melakukan audit lingkungan menyeluruh,
  4. Menegakkan sanksi administratif atau pidana bila terbukti.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta, pengakuan narasumber, dan dokumen yang diterima, serta tidak dimaksudkan sebagai vonis hukum. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab.

HAK JAWAB

  1. Hak jawab dibuka untuk:
  2. Manajemen CV Ciniru Jayalaksana
  3. DLH Kabupaten Kuningan
  4. Satpol PP Kecamatan Jalaksana
RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *