Kuningan,- BIN808.COM || DPC LSM Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Gempur) menyatakan kekecewaan mendalam karena surat bernomor **27/DPc/LSM-Gempur/IX/2025** yang berisi laporan **dugaan kerugian daerah** dan permintaan klarifikasi resmi hanya sekadar diterima tanpa kejelasan tindak lanjut.
Ketua DPC LSM Gempur, **Bima**, menegaskan bahwa laporan ini bukan sekadar formalitas.
“Ini menyangkut dugaan kerugian daerah yang bisa berdampak luas terhadap masyarakat. Namun sampai sekarang belum ada respon serius. Kami kecewa jika laporan masyarakat hanya ditumpuk di meja tanpa kepastian penanganan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, **Inspektur Inspektorat Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ahmad Juber, M.Si.**, memberikan klarifikasi.
“Saya baru dapat informasi ini dari Pak Abas. Mengenai surat, mungkin karena sekretaris sedang cuti karena operasi sehingga surat tersimpan di laci. Yang jelas, surat itu belum sampai ke meja saya. Kalau sudah sampai, pasti langsung saya disposisikan. Tidak ada maksud lain, murni terkendala teknis,” ungkapnya.
Meski ada penjelasan dari pihak inspektorat,
Ketua Gempur, Bima, tetap menilai bahwa lemahnya sistem administrasi tidak boleh dijadikan alasan atas terhambatnya penanganan laporan masyarakat.24 September 2025
Hal ini dinilai bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam **UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN**.
DPC LSM Gempur menegaskan akan terus mengawal laporan ini dan siap menempuh jalur hukum apabila surat tidak segera ditindaklanjuti.
“Apapun alasannya, surat laporan dugaan kerugian daerah harus diproses segera. Jangan sampai publik menilai adanya pembiaran,” pungkas Bima. (Red)

