Dugaan Jaringan Pengangsu Solar Ilegal Bermodal Mobil Modifikasi: Memalukan, Terstruktur, Dan Diduga DiBackup Oknum TNI Di Biayai Istri

Posted by : bincom1 December 6, 2025

Bandung, –  Di tengah janji pemerintah memberantas mafia BBM, justru muncul temuan yang memalukan: dugaan praktik pengangsu solar subsidi ilegal yang semakin nekat, semakin canggih, dan semakin berani menertawakan hukum.

Investigasi lapangan dan keterangan sumber menunjukkan adanya dugaan keterlibatan oknum TNI, yang diduga beroperasi menggunakan mobil modifikasi khusus untuk menguras solar subsidi dalam jumlah besar. Lebih parah lagi, sumber menyebut adanya dugaan keterlibatan istrinya berinisial T, seorang guru SMP di Margaasih–Nanjung, yang diduga menjadi pemodal kegiatan ini.

Bila dugaan ini benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran — ini adalah penghinaan terhadap rakyat, negara, dan institusi militer itu sendiri.

MODUS BRUTAL: MOBIL MODIFIKASI UNTUK MENGKOYAK SUBSIDI NEGARA

Dugaan modus operandi tidak tanggung-tanggung. Mobil yang digunakan diduga telah dibedah secara ilegal, menghilangkan fungsi normalnya dan disulap menjadi “tengki berjalan”:

🔥 Tangki Ganda Tersembunyi

Kendaraan diduga dipasangi:

  • Tangki tambahan,
  • Jalur selang bawah yang tak kasat mata,
  • Sistem pembuangan dan pengalihan solar terintegrasi.
  • Mobil tampak normal, tetapi perutnya menyimpan kapasitas berkali lipat.

🔥 Sistem Isap Cepat

Dugaan rekayasa mengizinkan:

  • Pengisian solar 3–5 kali lebih cepat,
  • Perpindahan aliran ke tangki lain tanpa terdeteksi petugas.

🔥 Plat Nomor Diduga Palsu: Z 85xxxx

Tujuan penggunaan plat nomor yang diduga palsu sangat jelas:

  • Menghapus identitas kendaraan,
  • Mengelabui kamera digital SPBU,
  • Masuk-keluar SPBU tanpa tercatat sistem.
  • Modus ini bukan kerja orang panik — ini kerja orang yang merasa kebal.
Baca Juga :  Polres Tangsel Tangkap 23 Tersangka Kejahatan Jalanan dan Curanmor Selama Maret–April 2025

DUGAAN PEMODAL KELUARGA: SISTEM KOTOR YANG DIBIAYAI DARI RUMAH SENDIRI

Informasi lapangan menyebut, istri oknum TNI berinisial T diduga ikut mendanai:

  • Biaya modifikasi kendaraan,
  • Biaya operasional pengisian,
  • Pembelian solar harian,
  • Distribusi ke pengepul,
  • Bahkan untuk menutup kebutuhan dinas luar suaminya.

Jika dugaan ini benar, maka kegiatan ini bukan “butuh uang”, melainkan bisnis gelap keluarga yang tumbuh karena merasa aman dari jangkauan hukum.

OPERASI YANG DIDUGA TERORGANISIR: BUKAN MAIN-MAIN

  1. Mobil datang ke SPBU seolah kendaraan normal.
  2. Selang khusus menyedot solar ke tangki rahasia.
  3. Pindah SPBU dalam hitungan menit.
  4. Mengulang pola hingga penuh.
  5. Solar subsidi dijual ke pengepul/industri kecil.

Ini pola mafia BBM, bukan pola masyarakat biasa.

UNTUK PENEGAK HUKUM & INSTITUSI TERKAIT

Jika dugaan ini benar, maka:

Rakyat ngantri solar. Mereka nguras solar.

Negara subsidi triliunan. Mereka sedot seenaknya.

Institusi jaga negara. Oknum diduga ikut merusaknya.

Guru mendidik anak bangsa. Namun ada dugaan memodali kejahatan.

Apa lagi yang lebih memalukan dari negara yang disedot dari dalam tubuhnya sendiri?

Selagi masyarakat kecil rebutan solar untuk traktor, nelayan menunggu jam berjam-jam, sopir angkot merintih, di sisi lain ada dugaan operasi lancar jaya memakai mobil modifikasi dan plat diduga palsu.

Ini bukan kriminal kecil.

Ini pencurian bersubsidi, perampokan uang negara, dan penghinaan terhadap hukum.

Baca Juga :  Polres Metro Jakarta Utara Gagalkan Peredaran 77 kg Ganja

DASAR HUKUM & SANKSI HUKUM :

1. UU MIGAS No. 22 Tahun 2001 Pasal 55

Penyalahgunaan solar subsidi:

  • Pidana 6 tahun
  • Denda Rp60 miliar

2. KUHP Pasal 263

  • Pemalsuan plat/TNKB:
  • Pidana 6 tahun

3. UU LLAJ No. 22 Tahun 2009

  • Penggunaan plat nomor tidak sah:
  • Pidana + denda

4. UU Peradilan Militer No. 31/1997

Jika benar melibatkan anggota TNI:

  • Penurunan pangkat
  • Sel disiplin
  • Penempatan khusus
  • PTDH (Pemecatan Tidak Hormat) bila terbukti tindak pidana berat.

⚖ 5. KUHP Pasal 55–56

Keterlibatan pemodal:

  • Dipidana setara pelaku utama
  • Tidak ada “istri cuma bantu”.
  • Jika ikut mendanai, maka masuk kategori turut serta.
  • Hukum bicara tegas.

Rantai dugaan ini menunjukkan:

  • Ada mobil modifikasi,
  • Ada plat nomor diduga palsu,
  • Ada permodalan keluarga,
  • Ada dugaan keterlibatan oknum aparat,
  • Dan ada aliran jual beli ilegal yang rapi.

Ini bukan “oknum kecil”.

Ini bukan “butuh uang”.

Ini mesin penguras subsidi rakyat yang harus diputus secepat mungkin.

Rilis ini berbasis informasi sumber dan temuan investigasi awal, seluruhnya dalam bentuk dugaan, namun cukup kuat untuk mendorong aparat bertindak, bukan hanya melihat.

Jika negara diam, maka mafia BBM akan terus tertawa.

Jika institusi tak bergerak, maka rakyat yang kembali jadi korban.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *