Dugaan Peredaran Obat Keras Golongan G di Cinambo, Warga Resah Minta Tindakan Tegas Aparat

Posted by : bincom1 February 11, 2026

Bandung,- BIN808.COM || Maraknya tawuran remaja dan meningkatnya tindak kriminalitas kembali menyoroti dugaan peredaran obat keras Golongan G seperti Tramadol dan Eximer di sejumlah wilayah Kota Bandung. Obat yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dan pengawasan dokter itu diduga diperjualbelikan secara bebas kepada kalangan remaja.11/2/2026

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Masyarakat juga diminta proaktif melapor melalui call center 110 atau kantor kepolisian terdekat apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat tanpa izin.

Pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, tim investigasi media mendapati seorang pemuda yang diduga menawarkan obat keras Golongan G di kawasan Jl. Rumah Sakit No. 133, Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung. Pemuda tersebut terlihat berada di depan sebuah warung yang oleh warga sekitar disebut-sebut kerap menjadi lokasi transaksi.

Baca Juga :  Operasi Nila Jaya 2024, Polres Jakbar Gerebek Kampung Boncos, Ini Kronologisnya

Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah. Mereka menyebut obat jenis Tramadol dan Eximer kerap dikonsumsi remaja tanpa pengawasan medis.

“Itu obat keras golongan G, harusnya pakai resep dokter. Kalau salah penggunaan bisa berdampak serius pada kesehatan,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap aparat penegak hukum melakukan pengecekan dan penindakan sesuai prosedur apabila ditemukan pelanggaran. Mereka menilai peredaran obat tanpa kontrol medis berpotensi merusak generasi muda dan memicu gangguan keamanan lingkungan.

Secara hukum, peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tanpa kewenangan dapat dijerat ketentuan dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, termasuk Pasal 435 dan Pasal 436, dengan ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang tersebut. Namun, penetapan pelanggaran tetap harus melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Baca Juga :  Tim TP3 Polres Metro Jakarta Timur Gagalkan Tawuran, 6 Remaja Diamankan 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas tersebut.

Warga berharap wilayah hukum Polsek setempat segera melakukan langkah preventif dan represif yang terukur agar lingkungan kembali kondusif dan generasi muda terlindungi dari penyalahgunaan obat keras.

(Red/Tim)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *