Jabar, Cirebon– BIN808.COM || Tim investigasi BIN808 mendapati indikasi kuat adanya aktivitas pemindahan material aspal dari kendaraan tangki ke drum di lokasi tertutup di wilayah Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, diduga dilakukan tanpa prosedur distribusi resmi dan tanpa dokumen sah.
Temuan lapangan terverifikasi dalam titik koordinat:
📌 Jl. Jenderal Ahmad Yani, Pegambiran
Di lokasi, tim menemukan satu unit truk tangki bertuliskan PT. Jaya Trade Indonesia tengah berhenti di area yang tidak lazim dijadikan tempat bongkar muat resmi. Di lokasi terlihat puluhan drum hitam diduga sebagai wadah pemindahan aspal dari tangki.(01/11/2025)
Areal tampak tertutup pagar seng, tidak terdapat papan informasi usaha atau dokumen perizinan yang terlihat di area pemindahan material.
Pernyataan dari Pekerja Lapangan saat tim investigasi menanyakan dasar kegiatan tersebut, salah satu orang yang berada di lokasi pemindahan bahan menyampaikan:
“Ini punya bapak N (diduga bernama Nuryadi).”
Saat kami minta bertemu kepada nama yang disebut untuk klarifikasi, kami diarahkan ke sebuah warung dengan alasan nanti ada orang kantor datang, namun kami tunggu hingga beberapa waktu tidak ada yang menemui kami.
Potensi Pelanggaran Hukum apabila kegiatan ini terbukti dilakukan tanpa dokumen resmi, kegiatan dimaksud dapat berpotensi melanggar:
- Pasal 480 KUHP (penadahan atau pengalihan barang yang patut diduga bukan miliknya)
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. Perubahannya terkait distribusi bahan bakar cair/aspal (apabila bahan termasuk kategori BBM olahan)
- UU Perlindungan Konsumen (apabila terjadi pengurangan kualitas/kuantitas material)
- UU Tipikor Pasal 2 dan 3 (apabila terdapat unsur kerugian negara)
Proses pemindahan material industri strategis ke wadah kecil di lokasi tidak resmi merupakan pola yang umum dalam modus praktik penyimpangan distribusi, sering disebut “kencing aspal”.
Langkah Selanjutnya BIN808 akan melakukan:
- Permintaan klarifikasi resmi kepada perusahaan terkait
- Laporan informasi awal kepada aparat penegak hukum setempat
- Koordinasi dengan Pemkot Cirebon dan dinas perhubungan
- Pemeriksaan izin usaha lokasi dan dokumen penyaluran material (Red)

