DUGAAN PUNGUTAN ILEGAL DI SMAN 1 PACE NGANJUK: IURAN “SUKARELA” DITETAPKAN RP1,5 JUTA, SISWA DIANCAM TAK BOLEH IKUT UJIAN

Posted by : bincom1 December 28, 2025 Tags : Sman 1 pace , Sman 1 pace nganjuk

Nganjuk ,- BIN808.COM || Dugaan praktik pungutan bermasalah mencuat di SMAN 1 Pace, Kabupaten Nganjuk, setelah sejumlah wali murid mengeluhkan adanya iuran yang disebut “sukarela” namun nilainya ditetapkan sebesar Rp1,5 juta, ditambah SPP Rp75 ribu per bulan. Pungutan tersebut dinilai melanggar hukum, terlebih disertai dugaan ancaman terhadap siswa yang orang tuanya belum melunasi pembayaran. 28/12/2025

Salah satu wali murid berinisial MF mengaku terkejut saat menerima informasi tersebut.

“Ada iuran sukarela ini Rp1,5 juta sama SPP Rp75 ribu. Saya kaget, dana sukarela kok ditetapkan. Kalau sukarela, seharusnya tidak dipatok,” ujar MF.

MF menegaskan, keberatannya bukan semata soal nominal, melainkan tekanan psikologis yang dialami anaknya di sekolah. Ia menyebut adanya ancaman dari oknum guru bahwa siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian apabila orang tua belum membayar iuran tersebut.

“Anak saya ketakutan. Katanya kalau belum bayar, tidak boleh ikut ujian. Ini sudah bukan sukarela, tapi paksaan,” ungkapnya.

BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DAN REGULASI

Praktik tersebut diduga kuat melanggar sejumlah aturan perundang-undangan, antara lain:

  1.  Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, Pasal 10 ayat (2) menegaskan bahwa sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya. Penetapan nominal Rp1,5 juta jelas bertentangan langsung dengan ketentuan ini.
  2. PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Sekolah negeri dilarang melakukan pungutan yang bersifat wajib kepada peserta didik atau orang tua. Pendanaan pendidikan dasar dan menengah negeri merupakan tanggung jawab pemerintah.
  3. UUD 1945 Pasal 31 Menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan. Menghalangi siswa mengikuti ujian karena faktor ekonomi merupakan bentuk pelanggaran hak konstitusional.
  4. Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012, Melarang sekolah negeri melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, terutama jika bersifat memaksa.
Baca Juga :  Setelah Polemik, Kepala Sekolah Akhirnya Serahkan Ijazah Alumnus MAN 5 Tasikmalaya di Hadapan Pemred BIN808

Ancaman tidak boleh mengikuti ujian bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) di lingkungan pendidikan.

DUGAAN PEMERASAN TERSUBUNG DI LINGKUNGAN SEKOLAH

Dengan adanya unsur:

  • Penetapan nominal iuran,
  • Tekanan psikologis terhadap siswa,
  • Ancaman penghilangan hak akademik,

maka praktik ini tidak lagi dapat disebut sumbangan, melainkan pungutan wajib terselubung yang berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum.

Atas temuan ini, wali murid mendesak:

  • 1. Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap SMAN 1 Pace.
  • 2. Inspektorat dan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur turun tangan menyelidiki dugaan pungutan ilegal.
  • 3. Pencabutan seluruh pungutan yang tidak sesuai aturan, serta
  • 4. Sanksi tegas terhadap pihak sekolah atau oknum guru yang terbukti melakukan intimidasi terhadap siswa.

“Sekolah seharusnya jadi tempat aman bagi anak-anak, bukan tempat menekan dan menakut-nakuti,” tegas MF.

PENDIDIKAN BUKAN KOMODITAS

Baca Juga :  Sebanyak 385 Guru Dilantik PPPK Pemkot Tangerang Sepanjang 2024

Kasus ini menjadi peringatan serius bahwa praktik pungutan di sekolah negeri harus diawasi ketat. Pendidikan bukan komoditas, dan siswa tidak boleh dijadikan alat tekanan demi kepentingan keuangan institusi.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini berpotensi mencederai keadilan sosial dan merusak kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *