Farhan dan Skandal Kebun Binatang Bandung: Ketika Kekuasaan Mendahului Hukum

Posted by : bincom1 January 29, 2026

Bandung,- BIN808.COM || Langkah Wali Kota Bandung Muhammad Farhan untuk melikuidasi Kebun Binatang Bandung tidak dapat dipandang sebagai sekadar kekeliruan kebijakan. Tindakan tersebut berpotensi menjadi preseden berbahaya dalam tata kelola pemerintahan, di mana kekuasaan eksekutif berjalan mendahului—bahkan menindih—proses hukum yang sah.Bandung, 29 Januari 2026

Didirikan pada tahun 1933, Kebun Binatang Bandung selama puluhan tahun beroperasi tanpa ketergantungan pada subsidi APBD Kota Bandung. Sebaliknya, melalui pajak tiket dan efek ekonomi turunannya, institusi ini justru menjadi kontributor pendapatan daerah. Ironisnya, pada 6 Agustus 2025, tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), operasional kebun binatang dihentikan secara paksa. Area dipasangi garis polisi, sementara pengelola dan karyawan dihadapkan pada tekanan hukum berlapis.

Alih-alih menunggu kepastian hukum, Pemerintah Kota Bandung justru menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil alih pengelolaan. Gaji karyawan dibebankan pada APBN, pakan satwa disediakan negara. Logika kebijakan ini terbalik: negara dipaksa menanggung beban fiskal dari keputusan politik yang dasar hukumnya sendiri masih dipersoalkan.

Persoalan semakin serius ketika Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas nama Pemkot Bandung—yang dijadikan pijakan utama oleh wali kota—baru diterbitkan pada Februari 2025. Dalam rezim hukum pertanahan, SHP yang berusia kurang dari lima tahun masih terbuka untuk koreksi administratif dan dapat diuji melalui mekanisme gelar perkara di Kementerian ATR/BPN, tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Inilah yang mendorong ahli waris, yang menemukan bukti verponding eigendom atas nama Raden Ema Bratakusumah, untuk menuntut dilakukan adu bukti secara resmi. Bahkan, terdapat legal opinion Kejaksaan yang menyatakan bahwa kepemilikan lahan Kebun Binatang Bandung tidak berada pada Pemkot Bandung.

Baca Juga :  Aijaz Raffasya Ismail Sanggar Sugeng Santoso Banten (PSHW TM) Persembahkan Emas untuk Keluarga, Saudara, dan Teman: Pesilat Cilik dari Karang Tengah Bersinar di SBCC IV 2025

Keabsurdan bertambah ketika alas hak SHP tersebut memuat klaim pembelian 12 petok lahan pada periode 1920–1930 yang secara faktual tidak berada di lokasi Kebun Binatang Bandung. Lebih problematik lagi, klaim pembelian tersebut disebut menggunakan mata uang rupiah, padahal Indonesia pada periode itu belum merdeka. Jika klaim ini benar tercantum dalam dokumen resmi negara, maka yang dihadapi bukan sekadar sengketa perdata, melainkan cacat administratif serius yang seharusnya menghentikan seluruh tindakan sepihak pemerintah daerah.

Namun yang terjadi justru eskalasi. Di sektor konservasi, otoritas terkait mengirimkan surat peringatan bertingkat (SP1, SP2, SP3) untuk mencabut izin Lembaga Konservasi pengelola, Yayasan Taman Margasatwa. Bahkan muncul wacana pemindahan dan “pembagian” satwa ke kebun binatang lain, seolah-olah status kepemilikan lahan telah berkekuatan hukum tetap.

Rencana ini baru dihentikan setelah disadarkan pada risiko paling elementer: bagaimana jika pengadilan memenangkan pihak ahli waris? Satwa yang terlanjur dipindahkan akan menimbulkan kerugian ekologis dan etik yang tidak dapat dipulihkan. Patut dicatat, Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan akhirnya membatalkan agenda tersebut setelah menyadari bahwa dasar klaim Pemkot Bandung hanyalah SHP yang baru terbit dan belum inkracht.

Di sisi lain, proses hukum yang berjalan menunjukkan pola tekanan sistematis yang mengarah pada kriminalisasi. Terdapat perkara tindak pidana korupsi yang kini berada di tahap kasasi dengan tuduhan tidak membayar sewa kepada Pemkot, padahal SHP Pemkot sendiri baru terbit Februari 2025. Selain itu, terdapat gugatan di PTUN terkait kepengurusan yayasan, serta laporan-laporan polisi terhadap karyawan yang secara administratif wajib ditindaklanjuti, sehingga menciptakan tekanan psikologis dan teror birokratis. Ini bukan penyelesaian sengketa, melainkan pelemahan struktural.

Baca Juga :  Pulau Bali Dan Pulau Lombok Menjadi Pilihan Liburan Panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Rurih SH., CM : Healing Sambil Bekerja. 

Di tengah situasi tersebut, Wali Kota Bandung membangun narasi besar tentang Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan kesiapan menggelontorkan dana negara. Namun pertanyaan hukumnya sederhana dan fundamental: atas dasar hukum apa? Jika pengadilan atau gelar perkara ATR/BPN kelak membatalkan klaim Pemkot, maka dana publik yang telah dikeluarkan berpotensi menjadi kerugian negara. Siapa yang bertanggung jawab? Apakah wali kota siap menanggung konsekuensi politik dan hukum dari kebijakan yang terbukti gegabah?

Polemik ini bukan soal memilih antara kebun binatang atau RTH. Ini adalah soal due process of law, kehati-hatian fiskal, dan etika penggunaan kekuasaan. Dalam negara hukum, pejabat publik wajib menunggu putusan, bukan memaksakan kehendak lalu berharap hukum menyusul.

Ketika kekuasaan mendahului hukum, yang rusak bukan hanya institusi, tetapi juga kepercayaan publik. Bandung tidak kekurangan gagasan hijau. Yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang patuh hukum.

  • Hentikan pengambilalihan sepihak.
  • Buka gelar perkara ATR/BPN secara transparan.

Bekukan seluruh tindakan yang bersifat irreversible—terutama pemindahan satwa dan penggunaan APBN—hingga kepastian hukum diperoleh.

Jika tidak, polemik ini akan tercatat bukan sebagai kebijakan lingkungan, melainkan sebagai pelikuidasi hukum atas nama kekuasaan.

Lebih jauh, sikap dan praktik kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan semangat pembenahan tata kelola negara yang tengah didorong oleh Presiden Prabowo Subianto. Di saat pemerintah pusat berupaya menata ulang negara agar lebih tertib hukum dan berkeadilan, praktik yang dipertontonkan di Bandung justru menjadi contoh buruk penyelenggaraan kekuasaan daerah.

Dikutip:

Dr. Ir. Justiani, M.Sc.

GEMOI Centre

Gerakan Muliakan Orang Indonesia

(Tim/Redaksi)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *