FWJI Korwil Kuningan Akan Menyikapi Perihal Semaraknya Penjualan LKS Di Sekolah Kabupaten Kuningan

Posted by : bincom1 April 13, 2025

Kuningan, – BIN808.COM || Mengenai perihal maraknya penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang membuat resah orang tua siswa di Kabupaten Kuningan akan kami sikapi komitmen FWJI Korwil Kuningan saat setelah menggelar acara halal bihalal yang diadakan di sekretariatnya. 

     Irwan mengkomunikasikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan karena telah banyaknya aduan dari orang tua siswa diberbagai wilayah kecamatan Kabupaten Kuningan yang resah harus membeli buku LKS. 

U.Kusmana Kepala dinas pendidikan Kabupaten Kuningan melalui chat pribadi menjelaskan,

     Telah membuat surat resmi mengenai larangan LKS dan pemotongan bantuan PIP oleh pihak Sekolah, Minggu, 13/04/2025

Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan telah mengeluarkan 2 Surat Edaran (SE) setiap tahunnya. 

Beliau menjelaskan,

     Dinas Pendidikan Kabupaten Kuningan setiap tahun telah mengeluarkan surat edaran (SE) 

  • Yang pertama untuk melarang Penjualan LKS di sekolah dan
  • Pelarangan pemotongan bantuan PIP
Baca Juga :  Apa urgensinya Pemkab Bogor memaksakan pembelian TV hingga Rp 75 miliar ??? Minta APH Usut Tuntas

     Larangan ini bertujuan untuk memastikan tidak ada transaksi ilegal terkait LKS dan pemotongan bantuan PIP di sekolah Kabupaten Kuningan baik SD maupun SMP. Tegasnya

Isi surat edaran pertama Larangan Penjualan Buku LKS di Sekolah

     Dalam rangka persiapan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di seluruh Satuan Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025, serta untuk mendukung program Kuningan menuju Kabupaten Pendidikan, dipandang perlu untuk lebih meningkatkan kualitas belajar mengajar di sekolah tanpa adanya kepentingan komersial.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami melarang Saudara untuk “tidak melakukan Penjualan Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan sejenisnya” baik langsung maupun tidak langsung.

 Demikian, untuk menjadi perhatian dan pelaksanaanya. 

Isi surat yang kedua larangan pemotongan PIP

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan MeluncurKan "SEKOLAHKU KEREN".

     Dalam rangka optimalisasi kebijakan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai upaya Pemerintah dalam membantu pembiayaan pendidikan bagi peserta didik dari keluarga miskin dan rentan miskin melalui bantuan uang tunai dan perluasan akses serta kesempatan belajar, maka dalam pelaksanaannya perlu didukung oleh seluruh Satuan Pendidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kami minta Saudara

  1. memperhatikan hal-hal sebagai berikut : Satuan pendidikan berkewajiban mengusulkan peserta didik yang layak menerima Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Dapodik.
  2. Satuan Pendidikan agar memfasilitasi serta membantu dan memantau proses penyaluran dan pencairan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
  3. Dalam proses pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) tidak diperkenankan adanya pungutan/potongan dalam bentuk apapun.

Demikian agar menjadi perhatian dan atas kerjasamanya, disampaikan terima kasih.

(Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *