Gedung Kosong Jadi Sarana Prostitusi Online Sejak Lama, Kemana Penegak Perda dan Hukum Kota Tangerang

Posted by : bincom1 August 1, 2025

Tangerang Kota, – BIN808.COM || Prostitusi dianggap sebagai masalah sosial dan moral dibanyak negara, termasuk Indonesia, dan seringkali dikaitkan dengan berbagai masalah seperti perdagangan manusia, eksploitasi seksual, dan penyebaran penyakit menular. prostitusi di Indonesia dianggap sebagai kejahatan terhadap kesusilaan dan melawan hukum.Jum’at( 01/08/2025)

     Berawal dari gerahnya warga sekitar dengan adanya aktivitas mencurigakan di tempat yang dahulunya dipakai oleh dr.gigi yang telah lama disegel kini dibuka kembali. 

Mendapat laporan warga tim investigasi kami menelusuri alamat tersebut,

     Dan hasil penelusuran di lokasi tersebut tim investigasi mendapati pasangan muda dan mudi bahkan diduga ada anak di bawah umur yang akan melakukan hub badan.

     Gedung kosong dua lantai yang beralamat di Jl. Beringin Raya No.175, RT 003/ RW.6 Nusa Jaya, Kec. Karawaci, kota Tangerang Provinsi Banten ini sering dipakai tempat protitusi on-line, dan ada pula anak dibawah umur yang tinggal disitu dan diduga tidak memiliki identitas kependudukan. 

Baca Juga :  Belasan Pelaku Tawuran yang Mempersenjatai Diri dengan Senapan Angin dan Sajam Diringkus Polisi

     Mendapati temuan tersebut kami langsung mendatangi polsek setempat untuk bersama-sama mendatangi lokasi tersebut yang dimana diduga ada germo nya dan orang yang sebagai membackup gedung tersebut .

Polsek karawaci saat kami datangi untuk melaporkan temuan kami tersebut tidak responsif,

     kami disuruh menghubungi kanit melalui telp namun saat kami mencoba untuk menghubungi tidak di angkat, saat kami tanyakan ke bagian piket malah berkata ‘wah Saya bingung.” Ujarnya

     Ko polisi bingung, kesan ini bisa menjadi dampak negatif untuk penegak hukum yang dimana aparat penegak hukum harus cepat tanggap dan respon, bagaimana jika terjadi pemerkosaan di gedung tersebut yang jelas ranahnya itu ke penegak hukum?? 

Ketika ada laporan terkait temuan awak media haruslah pihak jaga (piket) menindak lanjuti karena Perbuatan-perbuatan tersebut dapat dihukum karena diduga melakukan perkosaan, perdagangan orang untuk tujuan ekspolitasi seksual, perbuatan cabul atau pelacuran anak. Dalam situasi-situasi tersebut PSK dapat dikategorikan sebagai korban. Untuk kasus saat ini, yaitu dalam konteks prostitusi online, PSK dan pelanggannya bukan dipidana karena perbuatan hubungan seksual dalam kerangka prostitusi namun diancam dipidana dengan tuduhan menyebarkan muatan yang melanggar kesusilaan, sebagai mana diatur KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana):

Baca Juga :  Gagalkan Tawuran Di Jaktim Polisi Tangkap 8 Remaja, Sejumlah Celurit Disita

Pasal 296 KUHP: mengatur tentang tindak pidana memudahkan perbuatan cabul. 

Pasal 506 KUHP: mengatur tentang tindak pidana menarik keuntungan dari perbuatan cabul. 

Pasal-pasal ini dapat diterapkan pada mucikari atau pihak yang memfasilitasi prostitusi online.  

UU TPPO (Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang). (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *