Jakarta Barat, –BIN808.COM || Ironi hukum kembali dipertontonkan di negeri ini. Di tengah gencarnya pemerintah menggembar-gemborkan pemberantasan barang palsu, justru di Pergudangan Herlambang, Jalan Pergudangan Kapuk Kamal Indah 1 Blok A No. 9, RT 01/RW 01, Kalideres, Jakarta Barat, sebuah gudang diduga kuat dijadikan pabrik pengemasan oli ilegal masih beroperasi leluasa. 02/09/2025
Bukan sekadar merek abal-abal, bahkan oli resmi Yamalube milik PT Pertamina (Persero) pun diduga turut dipalsukan.
Aktivitas ilegal yang jelas-jelas merugikan konsumen, produsen resmi, dan negara ini seakan tak tersentuh hukum.
Ketika tim media mencoba konfirmasi, pemilik gudang justru bungkam. Menutup mulut, menutup pintu. Namun yang lebih mengkhawatirkan, justru aparat seolah menutup mata. Pertanyaan publik pun mengemuka: Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Padahal dasar hukum sudah jelas:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 62, mengancam pidana 5 tahun penjara atau denda Rp2 miliar.
- UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek, Pasal 100, menjerat pemalsu merek dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
- KUHP Pasal 55, menegaskan siapapun yang turut serta bisa ikut dipidana.
Namun, anehnya, gudang oli palsu ini masih bebas bernafas, sementara pedagang kecil kaki lima sering kali langsung disapu aparat.
Hingga membuat pertanyaan:
-
Apakah praktik seperti ini dibiarkan karena “ada yang bermain di balik layar”?
-
Ataukah hukum hanya berlaku bagi rakyat kecil yang tak punya kuasa?
Masyarakat perlu membuka mata: membeli oli palsu bukan hanya merugikan mesin kendaraan, tapi juga menjadi bagian dari lingkaran kejahatan yang merugikan negara. Lebih dari itu, pembiaran seperti ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap keadilan sosial.
Jika aparat benar-benar berpihak pada rakyat, mengapa gudang seperti ini belum juga digerebek? Jangan sampai publik semakin yakin bahwa hukum hanyalah panggung sandiwara, tempat keadilan bisa diperjualbelikan. Sampai berita ini ditayangkan pemilik gudang enggan dikonfirmasi(Red)

