Kuningan, – BIN808.COM || IRWAN, Pemimpin Redaksi BIN808.COM dan pemerhati kebijakan publik, menyatakan secara terbuka dan tanpa kompromi bahwa praktik Lembar Kerja Siswa (LKS) yang masih beredar dan digunakan di sekolah-sekolah Kabupaten Kuningan merupakan kejahatan kebijakan pendidikan yang dibungkus dalih administratif.28/01/2026
“Ini bukan salah paham. Ini bukan teknis.
Ini pembodohan sistematis yang dibiarkan hidup oleh Dinas Pendidikan dan ditoleransi oleh kekuasaan daerah,” tegas Irwan.
Di tengah kebijakan nasional Merdeka Belajar yang melarang komersialisasi sekolah, Kabupaten Kuningan justru mempertontonkan wajah pendidikan yang menjadikan siswa sebagai objek pasar dan orang tua sebagai target pemerasan halus.
🧠 IRWAN: DALIH ‘TIDAK MEMAKSA’ ADALAH KEBOHONGAN PUBLIK
Menurut Irwan, narasi “tidak memaksa, hanya menawarkan” adalah kebohongan birokratis yang berulang kali dipakai untuk menipu publik.
Fakta di lapangan:
- Guru mengajar berbasis LKS
- Materi pelajaran mengacu ke halaman LKS
- Siswa yang tidak membeli tertinggal pelajaran
Orang tua dipaksa oleh sistem, bukan oleh kata-kata
“Kalau tidak memaksa, mengapa anak yang tidak membeli LKS tertinggal materi?
Pemaksaan hari ini tidak pakai bentakan, tapi pakai sistem dan kurikulum,” ujar Irwan.
💣 IRWAN MEMBEDEK BISNIS LKS: DATA, ANGKA, DAN ALUR UANG
📊 DATA DASAR
Jika Harga LKS per paket/mapel: Rp70.000 – Rp80.000
Jika Jumlah siswa SD Negeri & Swasta Kabupaten Kuningan: 97.391 siswa
💸 SIMULASI UANG BEREDAR (1 PAKET SAJA)
Rp70.000 x 97.391 = Rp6.817.370.000
Rp80.000 x 97.391 = Rp7.791.280.000
👉 Rp6,8 – Rp7,7 MILIAR
Hanya dari SD. Hanya satu paket. Hanya satu periode.
“Ini bukan APBD.
Bukan hasil lelang.
Bukan pendapatan sah negara.
Ini uang orang tua yang diperas pelan-pelan lewat sekolah negeri dan swasta,” tegas Irwan.
Jika praktik ini berulang tiap tahun, lebih dari satu paket, atau merambah SMP, angka bisa melonjak ke belasan hingga puluhan miliar rupiah.
👨👩👧👦 BEBAN NYATA KELUARGA: 3 ANAK SEKOLAH
Per anak: Rp70.000 – Rp80.000
3 anak x Rp70.000 = Rp210.000
3 anak x Rp80.000 = Rp240.000
👉 Rp210.000 – Rp240.000 per keluarga / tahun (jika 1 paket)
“Bagi keluarga buruh, tani, dan pedagang kecil,ini uang hidup, bukan recehan,” kata Irwan.
❓ KENAPA GURU MENYURUH MEMBELI LKS? (BEDAH AKAR MASALAH)
- Jalan pintas mengajar — LKS siap pakai, modul ajar mandiri diabaikan.
- Buku pegangan terselubung — Tanpa LKS, siswa tertinggal.
- Normalisasi praktik lama — Dibiarkan bertahun-tahun.
- Indikasi kepentingan non-akademik — Pemilihan penerbit/merek perlu dijelaskan.
“Yang katanya tidak wajib, berubah jadi wajib secara diam-diam,” tegas Irwan.
🕵️ RUMOR DUGAAN PEMASOK TERBESAR LKS (PERLU VERIFIKASI TERBUKA)
Irwan menyebut beredarnya rumor dan dugaan bahwa terdapat satu pihak/penerbit tertentu yang disebut-sebut sebagai pemasok terbesar LKS di Kabupaten Kuningan.
“Ini masih dugaan dan harus diverifikasi secara terbuka.
Jika benar ada pemasok dominan, ini mengarah pada monopoli terselubung,” ujar Irwan.
Irwan menuntut klarifikasi resmi, pembukaan data pemasok, dan audit distribusi.
⚖️ IRWAN: PRAKTIK INI MENABRAK KEBIJAKAN NEGARA
❌ Permendikbud No. 8 Tahun 2016 — Larangan sekolah menjual buku/LKS
❌ Permendikbud No. 75 Tahun 2020 — Larangan pungutan terselubung
❌ Kebijakan Merdeka Belajar — Modul ajar mandiri
❌ UU No. 20 Tahun 2003 (Sisdiknas) — Pendidikan dasar bebas pungutan
“Kalau masih terjadi, ada pejabat yang sengaja menabrak kebijakan negara,” tegas Irwan.
⚠️ PERTANYAAN FUNDAMENTAL: KE MANA PARA PAKAR HUKUM PENDIDIKAN?
Irwan melontarkan pertanyaan paling mendasar dan memalukan bagi dunia pendidikan:
Apakah di dunia pendidikan tidak ada satu pun ahli atau pakar hukum yang mampu menjelaskan kesalahan terbesar praktik LKS ketika beredar di satuan pendidikan?
Jika jawabannya ada, maka:
- Mengapa mereka diam?
- Mengapa tidak ada penjelasan resmi ke publik?
- Mengapa larangan hukum dibiarkan dilanggar di lapangan?
Jika jawabannya tidak ada, maka:
Ini kegagalan sistemik pendidikan dan hukum sekaligus.
“Atau jangan-jangan, bukan tidak tahu,tapi ada sesuatu yang justru membentengi praktik ini,” tegas Irwan.
Irwan menilai, diamnya pakar dan pembiaran birokrasi menimbulkan dugaan kuat bahwa praktik LKS memiliki perlindungan struktural, baik melalui pembiasaan, kepentingan, maupun ketakutan membuka borok sendiri.
🎯 UNTUK KEPALA DINAS PENDIDIKAN KUNINGAN
- Apakah Anda mengetahui praktik LKS ini
- Apakah Anda tahu harganya Rp70–80 ribu per paket?
- Apakah Anda menyadari uang beredar mencapai Rp7,7 miliar?
- Jika tahu, mengapa tidak dihentikan?
- Jika tidak tahu, apa fungsi pengawasan Dinas?
- Siapa saja pemasok LKS?
- Apakah ada pemasok dominan?
- Siapa yang membentengi praktik ini?
🎯 UNTUK BUPATI KUNINGAN
- Apakah Bupati mengetahui praktik ini
- Apakah Bupati tahu potensi uang orang tua miliaran rupiah?
- Jika tahu, mengapa dibiarkan?
- Jika tidak tahu, siapa yang mengendalikan Dinas?
- Apakah Bupati berani membuka data dan memerintahkan audit terbuka?
“Diam bukan netral.
Diam adalah sikap politik,” tegas Irwan.
☠️ KESIMPULAN IRWAN
“LKS di Kuningan bukan soal buku.
Ini soal moral kekuasaan, keberanian pakar hukum bicara jujur, dan transparansi negara.
Jika praktik ini masih dibentengi, maka yang runtuh bukan hanya pendidikan, tapi kepercayaan publik.”
Irwan menyerukan:
- 1. Penghentian total praktik LKS
- 2. Audit terbuka pemasok & alur distribusi
- 3. Klarifikasi publik dari pakar hukum pendidikan
- 4. Pengawasan nasional atas pendidikan Kabupaten Kuningan. (Red)

