Jalan Raden Fattah Ciledug Terabaikan: Pemerintah Provinsi Banten dan Pemkot Tangerang Dinilai Lalai Kelola Ruang Publik

Posted by : bincom1 January 16, 2026

Kota Tangerang ,–BIN808.COM || Kondisi memprihatinkan terjadi di sepanjang Jalan Raden Fattah, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Ruas jalan yang seharusnya menjadi fasilitas publik vital justru dipenuhi tumpukan sampah, saluran drainase tersumbat total, serta bau menyengat yang mengganggu aktivitas dan kesehatan warga.16/1/2026

Situasi ini memicu sorotan tajam terhadap Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas PUPR Provinsi Banten, serta Pemerintah Kota Tangerang dan pihak Kecamatan Ciledug, yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan dan pemeliharaan ruang publik secara optimal.

“Ini bukan persoalan baru. Saluran air sudah bertahun-tahun tersumbat, sampah menumpuk, dan tidak ada penanganan serius. Warga merasa dibiarkan,” ujar Asep, warga setempat.

Jalan Raden Fattah merupakan jalur penting bagi mobilitas warga dan perekonomian lokal. Namun buruknya pengelolaan drainase menyebabkan genangan air setiap kali hujan turun, memicu kemacetan, kerusakan jalan, serta meningkatkan risiko penyakit akibat lingkungan yang tidak sehat.

Kondisi tersebut diperparah oleh maraknya pedagang kaki lima (PKL) yang beroperasi tanpa izin, tanpa sistem pengelolaan sampah, dan menutup saluran air. Lemahnya penertiban menimbulkan dugaan adanya pembiaran berlarut oleh aparat terkait.

“PKL menutup got, buang sampah sembarangan, tapi tidak pernah ditertibkan. Seolah ada yang tidak berani menyentuh persoalan ini,” lanjut Asep.

Perspektif Regulasi dan Kewajiban Pemerintah

Baca Juga :  Disebut Tidak Resmi, Para Organisasi Kewartawanan Akan Laporkan Ketua PWI Kabupaten Bogor Kepolisi

Secara hukum, kondisi Jalan Raden Fattah tidak dapat dipandang sebagai masalah teknis semata, melainkan berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Undang-Undang Lingkungan Hidup

Merujuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

  1. Pasal 65 ayat (1) menjamin hak warga atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
  2. Pasal 67 mewajibkan setiap orang, termasuk penyelenggara negara, memelihara kelestarian lingkungan.
  3. Pasal 71 menegaskan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengawasan.

Pembiaran saluran drainase mati dan tumpukan sampah berkepanjangan dapat dikategorikan sebagai kelalaian pengawasan lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak kesehatan masyarakat.

Perda Ketertiban Umum dan Kebersihan

Dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang tentang Ketertiban Umum dan Kebersihan, secara tegas dilarang:

  • Membuang sampah sembarangan,
  • Menutup atau merusak fasilitas umum,
  • Berjualan tanpa izin di ruang publik.

Keberadaan PKL liar yang menutup drainase dan tidak dikelola secara tertib menunjukkan tidak optimalnya penegakan Perda, khususnya oleh aparat penegak perda dan pemerintah wilayah.

Kewenangan Dinas PUPR

  1. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan pekerjaan umum dan drainase merupakan urusan wajib pelayanan dasar.
  2. Dinas PUPR Provinsi Banten memiliki kewenangan atas infrastruktur jalan dan drainase provinsi.
  3. Pemerintah Kota Tangerang bertanggung jawab atas pemeliharaan drainase kota, kebersihan, dan ketertiban ruang publik.
  4. Tidak adanya normalisasi saluran air, papan proyek, jadwal pemeliharaan, maupun informasi publik bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan pelayanan publik.
Baca Juga :  Papi Angkat Pemred Berantas.co.id Tutup Usia, Keluarga Besar FWJ Indonesia Turut Belasungkawa

Potensi Maladministrasi

Masyarakat menilai pembiaran kondisi Jalan Raden Fattah berpotensi mengarah pada maladministrasi berupa pengabaian kewajiban hukum, yang dapat menjadi objek:

  • Pengaduan ke Ombudsman RI,
  • Evaluasi oleh DPRD,
  • Serta pemeriksaan oleh Inspektorat dan APIP.

Tuntutan Warga

Atas kondisi tersebut, warga mendesak:

1. Dinas PUPR Provinsi Banten segera melakukan normalisasi dan pemeliharaan menyeluruh drainase Jalan Raden Fattah.

2. Pemerintah Kota Tangerang dan Kecamatan Ciledug menertibkan PKL liar secara tegas, konsisten, dan berkeadilan.

3. Aparat penegak hukum mengusut dugaan adanya pembiaran atau pihak-pihak yang melindungi aktivitas ilegal di ruang publik.

“Ini bukan sekadar soal sampah dan genangan. Ini soal tanggung jawab negara dan kepercayaan warga. Aturan ada, anggaran ada, tapi keberpihakan pada kepentingan publik tidak terlihat,” tutup Asep. (Zowan) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *