Kematian Mahasiswi Unima di Tondano, LBH GEKIRA Desak Pembentukan Tim Investigasi Independen Nasional

Posted by : bincom1 January 20, 2026

Jakarta,- BIN808.COM || Kasus kematian Evia Maria Mangolo, mahasiswi Fakultas Ilmu Pendidikan Psikologi (FIPP) Universitas Negeri Manado (Unima), kini menjadi perhatian serius dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.20 Januari 2026

Korban ditemukan meninggal dunia secara tidak wajar di kamar kosnya di wilayah Tondano, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, pada akhir Desember 2025. Hingga saat ini, publik masih menanti kejelasan dan transparansi hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GEKIRA, Dr. Santrawan Totone Paparang, menegaskan bahwa perkara ini tidak dapat ditangani sebatas prosedur penyelidikan normatif.

“Kasus kematian seorang mahasiswa dalam kondisi tidak wajar adalah alarm serius bagi sistem hukum nasional. Negara wajib hadir secara penuh. Jika kasus ini tidak diungkap secara tuntas dan transparan, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap kredibilitas aparat penegak hukum,” tegas Santrawan.

Pendekatan Yuridis dan Ilmiah Wajib Dikedepankan

Secara yuridis, LBH GEKIRA menekankan bahwa setiap kematian tidak wajar harus diperlakukan sebagai dugaan tindak pidana, hingga terdapat bukti hukum yang sah dan meyakinkan yang menyatakan sebaliknya.

Baca Juga :  107 Peserta Lolos Verifikasi Administrasi Calon Anggota Kompolnas 2024-2028

Proses penyidikan, menurut Santrawan, wajib dilakukan secara objektif dan berbasis sains, melalui:

  • Autopsi forensik yang independen dan transparan
  • Rekonstruksi peristiwa secara menyeluruh
  • Pemeriksaan saksi yang mendalam dan bebas tekanan

Ia mengingatkan aparat penegak hukum untuk menghindari kesimpulan prematur atau asumsi dini yang berpotensi mengaburkan fakta serta mencederai keadilan.

Dimensi Hak Asasi Manusia

Dari perspektif HAM, LBH GEKIRA menilai peristiwa ini menyentuh langsung hak fundamental atas hidup dan rasa aman, khususnya bagi kelompok mahasiswa dan perempuan.

Negara, menurut LBH GEKIRA, memiliki kewajiban konstitusional dan internasional untuk melindungi setiap warga negara. Apabila ditemukan unsur kekerasan, pembiaran, atau kelalaian sistemik—termasuk lemahnya pengamanan lingkungan tempat tinggal mahasiswa—maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap instrumen HAM yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

Tanggung Jawab Institusi Pendidikan

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Pimpin Sidang Pantukhir Cata PK TNI AD Gel I TA. 2025

Selain mendesak profesionalitas kepolisian, LBH GEKIRA juga menyoroti peran institusi pendidikan. Pihak Universitas Negeri Manado diminta tidak bersikap pasif dan mengambil tanggung jawab moral serta institusional.

Kampus diharapkan:

  • Memberikan pendampingan hukum dan psikososial kepada keluarga korban
  • Mengawal proses hukum secara aktif
  • Melakukan evaluasi internal terhadap sistem perlindungan dan keamanan mahasiswa, khususnya yang tinggal di luar asrama kampus

Desakan Pembentukan Tim Independen

Atas kompleksitas kasus dan tingginya kepentingan publik, LBH GEKIRA mendorong pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur kepolisian, forensik independen, akademisi, serta lembaga pengawas HAM, guna memastikan objektivitas dan akuntabilitas penanganan perkara.

Penuntasan kasus Evia Maria Mangolo diharapkan menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi generasi muda, serta memastikan bahwa tidak ada satu pun nyawa warga negara yang hilang tanpa pertanggungjawaban hukum yang jelas dan berkeadilan.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *