Klarifikasi Dinkes Terkait Peredaran Obat Daftar G di Kabupaten Kuningan

Kuningan, BIN808.COM || Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr. H. Edi Martono, MARS, memberikan klarifikasi terkait isu peredaran obat keras terbatas (daftar G) yang menjadi perhatian publik.27/03/2026

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Dinas Kesehatan tetap menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangan, meskipun di lapangan terdapat sejumlah kendala.

“Pengawasan tetap kami lakukan. Namun dalam praktiknya, kami bergerak berdasarkan laporan masyarakat. Saat ini penguatan pengawasan, khususnya dari sisi farmasi, sedang kami upayakan,” ujarnya.

Ia juga mengakui adanya tantangan dalam pengawasan distribusi serta keterbatasan tenaga di lapangan.

“Distribusi ini sulit diawasi karena seharusnya dilakukan melalui sarana resmi. Di sisi lain, kami juga menghadapi keterbatasan SDM,” tambahnya.

⚖️ Dasar Hukum Pengawasan peredaran obat keras mengacu pada:

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  2. Pasal 435 jo Pasal 436, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar bagi peredaran tanpa izin
  3. Peraturan BPOM terkait distribusi obat keras melalui sarana resmi
  4. Permenkes tentang kefarmasian
Baca Juga :  Lisa: Anak Saya Sempat Membawa Harum Nama Indonesia di Olimpiade, Negara Harus Liat Itu

⚠️ Tanggung Jawab Jabatan dan Kewajiban Institusional

Secara normatif, pengawasan obat keras merupakan bagian dari tanggung jawab jabatan Dinas Kesehatan sebagai perangkat daerah yang memiliki fungsi di bidang kesehatan masyarakat.

Hal ini merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menegaskan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mewajibkan setiap pejabat pemerintahan menjalankan kewenangan secara efektif, profesional, dan akuntabel.
  • Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), termasuk asas kepastian hukum, kemanfaatan, dan kepentingan umum.

Dalam konteks tersebut, pengawasan terhadap peredaran obat keras tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian dari kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat.

Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap peredaran obat daftar G, ketergantungan pengawasan pada laporan masyarakat memunculkan kebutuhan akan pendekatan yang lebih proaktif dan sistematis.

Tanpa menuduh pihak mana pun, kondisi ini dapat menjadi bahan evaluasi terhadap:

  • Efektivitas pengawasan yang berjalan
  • Kesiapan sumber daya pengawas
  • Serta kekuatan koordinasi lintas instansi
Baca Juga :  LKS di Kuningan: Tidak Wajib tapi Dipakai? Cilimus sebagai Cermin Kegagalan Tata Kelola Bahan Ajar

Pendekatan preventif dinilai penting, mengingat peredaran obat keras yang tidak terkendali berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.

Dinas Kesehatan menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi dengan BPOM dan kepolisian.

“Koordinasi lintas instansi menjadi kunci, karena pengawasan ini tidak bisa dilakukan sendiri,” tegas Kadis.

Dinkes juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan peredaran obat keras ilegal sebagai bagian dari pengawasan bersama.

Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun di sisi lain, dengan dasar kewenangan dan tanggung jawab yang melekat, pengawasan yang efektif menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi negara dalam menjamin perlindungan kesehatan masyarakat.

Ketika risiko sosial terus meningkat, maka penguatan pengawasan bukan lagi sekadar pilihan kebijakan, melainkan bagian dari kewajiban hukum yang harus dijalankan secara optimal.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *