Kuningan, – BIN808.COM || Polemik Lembar Kerja Siswa (LKS) di Kabupaten Kuningan kembali mencuat setelah muncul narasi tandingan yang menyatakan bahwa “regulasi pendidikan tidak pernah melarang LKS sebagai bahan ajar”. Pernyataan tersebut dinilai menyesatkan secara logika hukum dan berbahaya secara kebijakan publik, karena mengaburkan inti persoalan yang sesungguhnya. Masalah LKS bukan terletak pada bendanya, melainkan pada praktiknya. 29/01/2026
Irwan, Pemimpin Redaksi BIN808.COM sekaligus pemerhati kebijakan publik, menegaskan bahwa framing “LKS tidak dilarang” adalah bentuk penyederhanaan manipulatif yang menutup mata dari praktik sistemik di lapangan.
“Negara tidak pernah mempersoalkan buku. Negara mempersoalkan ketika sekolah berubah menjadi saluran distribusi, guru menjadi perantara, dan siswa menjadi korban kebijakan yang tidak adil,” tegas Irwan.
NEGARA TIDAK MELARANG BENDA, NEGARA MELARANG PRAKTIK
Tidak satu pun kritik publik menyatakan bahwa benda bernama LKS adalah ilegal. Yang dipersoalkan adalah ketika LKS:
- Dijadikan acuan utama pembelajaran,
- Ditentukan oleh guru sebagai kebutuhan kelas, menciptakan situasi “tidak membeli = tertinggal pelajaran”.
Dalam hukum administrasi publik, pemaksaan tidak harus berbentuk perintah tertulis, tetapi dapat lahir dari relasi kuasa dan desain kebijakan yang memaksa secara struktural.
PERMENDIKBUD NO. 8 TAHUN 2016: LARANGAN YANG SERING DIBACA SETENGAH
- Permendikbud No. 8 Tahun 2016 secara tegas melarang satuan pendidikan menjual atau memfasilitasi penjualan buku kepada peserta didik.
Ketika guru:
- Menunjuk LKS tertentu,
- Menggunakannya sebagai sumber utama tugas dan evaluasi,
- Tanpa menyediakan alternatif setara,
maka secara faktual telah terjadi fasilitasi penjualan, meskipun transaksi dilakukan di luar sekolah.
Hukum membaca dampak, bukan akrobat kata.
“TIDAK WAJIB” YANG BERUBAH MENJADI WAJIB SECARA STRUKTURAL
Narasi “tidak wajib” runtuh di ruang kelas ketika:
- Materi ujian bersumber dari LKS,
- Tugas kelas merujuk halaman tertentu,
- Siswa tanpa LKS tertinggal secara akademik.
Ini dikenal dalam kebijakan publik sebagai coercive choice:
Pilihan yang tampak bebas, tetapi secara nyata memaksa.
UU SISDIKNAS: GARIS BATAS YANG TIDAK BOLEH DILANGGAR
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjamin hak peserta didik memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi, termasuk diskriminasi ekonomi.
Jika akses pembelajaran ditentukan oleh kemampuan membeli LKS, maka:
Persoalannya bukan lagi pedagogi,
melainkan ketidakadilan struktural.
DATA BUKAN TUDUHAN, TAPI CERMIN DAMPAK
Berdasarkan estimasi jumlah siswa SD negeri dan swasta di Kabupaten Kuningan sebanyak ±97.391 siswa, dengan harga LKS Rp70.000–Rp80.000 per paket, maka potensi beban kolektif orang tua mencapai:
± Rp6,8 miliar hingga Rp7,7 miliar per tahun (untuk satu paket).
Jika dalam satu keluarga terdapat 3 anak sekolah, maka beban minimal yang harus ditanggung orang tua mencapai Rp210.000–Rp240.000 per tahun, di luar kebutuhan pendidikan lainnya.
Menolak simulasi ini berarti menolak logika matematika dasar, bukan membantah substansi kebijakan.
RUMOR PEMASOK DOMINAN: MENGAPA DATA SELALU GELAP?
- Di tengah praktik ini, beredar rumor adanya pemasok LKS dominan di Kabupaten Kuningan.
- Media tidak menetapkan rumor sebagai fakta.
- Media menuntut transparansi.
- Jika distribusi LKS sehat dan bersih, maka:
- Siapa pemasoknya,
- Bagaimana mekanisme pemilihannya,
- Apa relasinya dengan sekolah dan guru,
- Seharusnya mudah dibuka ke publik.
Diamnya institusi justru memperkuat kecurigaan, bukan meredamnya.
DI MANA PAKAR HUKUM PENDIDIKAN?
Pertanyaan besar yang belum terjawab:
Apakah di dunia pendidikan tidak ada pakar hukum yang mampu menjelaskan kesalahan mendasar praktik LKS di satuan pendidikan?
Atau justru ada kepentingan yang membentengi praktik ini sehingga pembiaran berlangsung bertahun-tahun tanpa koreksi?
Dalam kebijakan publik, diam institusional sering kali bukan ketidaktahuan, melainkan ketidakberanian membuka konsekuensi.
PENDIDIKAN BUKAN PASAR, SISWA BUKAN KONSUMEN
- Semangat Merdeka Belajar menuntut guru:
- Menyusun modul ajar mandiri,
- Mengembangkan kreativitas pembelajaran,
- Membebaskan siswa dari beban komersial.
Ketika LKS dijadikan solusi instan, yang terjadi adalah: kemunduran pedagogi dan normalisasi komersialisasi sekolah.
KESIMPULAN YANG TIDAK BISA DIHINDARI
Mengatakan“LKS tidak dilarang” tidak otomatis membenarkan praktiknya.
Jika:
- Guru mengarahkan,
- Siswa tergantung,
- Orang tua terbebani,
Maka negara wajib turun tangan, bukan berlindung di balik tafsir sempit regulasi.
Ini bukan serangan terhadap guru.
Ini koreksi terhadap sistem.
Dan sistem yang adil tidak pernah takut diaudit. (Red)

