LSM GEMPUR Klarifikasi Cek and Balance ke Inspektorat Terkait Dugaan korupsi Desa Cihideunggirang

Kuningan,- BIN808.COM || DPC LSM Gempur Kabupaten Kuningan sebagai pelapor kasus dugaan korupsi yang terjadi di Desa Cihideunggirang mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Kuningan guna mengklarifikasi pemberitaan diberbagai Media Online, mengenai Dugaan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Desa Ciheudenggirang Kabupaten Kuningan tahun anggaran 2023 yang menurutnya terdapat kejanggalan. Hal tersebut karena nominal hasil audit Inspektorat berbeda dengan hasil temuannya di lapangan, apalagi terinformasi bahwa kasus tersebut dinyatakan selesai dengan cara TGR oleh pihak Inspektorat Kabupaten Kuningan, 02-01-2024.

 

Dari hasil pantauan Tim Investigasi BIN808 saat mendampingi LSM Gempur menemui Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Bapak Baskari S.AP bersama jajarannya,

Bima Ketua LSM Gempur selaku pelapor mempertanyakan apakah benar pihak Inspektorat telah mengaudit kasus tersebut? 

Lalu mengapa angka nominalnya berbeda dengan apa yang telah di laporkan LSM GEMPUR ke kejaksaan Negeri Kuningan, yakni sebesar Rp. 107juta. Padahal angka tersebut hasil investigasi dari nol sampai finishing, semua rinciannya ada, bahkan rincian tersebut juga telah dianggap sesuai oleh berbagai pihak diantaranya mandor dan ulis dalam menanggapi perhitungan kami.

Baca Juga :  Wamendagri Bima Arya Tekankan Kemandirian dan Ketahanan Pangan dalam Panen Raya di Bogor

Namun mengapa kemudian ada pemberitaan di media yang menyatakan kalau nilainya hanya Rp.50jt dan apakah benar kasus tersebut telah dianggap selesai dengan cara TGR? 

Menanggapi pertanyaan dari LSM GEMPUR, Baskari S.AP., menjawab bahwa selaku Inspektorat pihaknya telah melakukan tugas saat diminta untuk melakukan audit oleh Kejaksaan Negeri kuningan guna menindaklanjuti perihal dugaan penyimpangan tersebut. Intinya,

Pihak inspektorat telah melakukan penghitungan secara standar audit, yakni dengan meminta keterangan dari para pihak, termasuk penanggung jawabnya, tekhnisnya, pengawasnya, serta menghitung volume dan sebagainya sehingga ada kerugian atau kekurangan volume baik kualitas dan kuantitas dan kesimpulannya telah diserahkan kepada pihak kejaksaan negeri Kuningan. 

Perihal adanya perhitungan nominal angka yang berbeda, masih menurutnya, karena pihak inspektorat menggunakan metode analisis volume pekerjaan dan tidak melakukan penghitungan secara parsial namun standar. Ungkapnya.

Baca Juga :  Panglima TNI menghimbau Literasi Digital Adalah Kerja Besar Yang Memerlukan Sinergitas

Dan pihak inspektorat juga tidak pernah memberitakan nilai hasil audit tersebut, Dan tidak pernah menyatakan bahwa kasustik tersebut selesai dengan cara TGR. Karena itu kewenangan APH, jelasnya.

Mendengar jawaban tersebut, tim kembali bertanya soal kinerja inspektorat, apakah selalu turun melakukan pemantauan apakah hanya jika terjadi kasus saja?

Pertanyaan tersebut juga dijawab oleh pihak inspektorat bahwa pihaknya setiap tahun anggaran melakukan kerja turun ke bawah secara random dengan metode sampling mengambil dari beberapa Desa. Memang tidak semua Desa, tetapi memacu pada indikator, meninjau dari kekurangan sumberdaya. 

Dan jika terjadi adanya penyimpangan pasti diberikan sangsi. Ungkapnya. 

Di akhir pertemuan, pihak LSM GEMPUR berharap, agar setiap perbuatan melawan hukum apalagi sudah terbukti, mau itu telah diperbaiki atau telah diganti, sangsi pidana harus tetap berjalan.

Kami berharap Kinerja Aparat Hukum dapat lebih ditingkatkan, pungkasnya. 

 

(Red/TIM)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *