
Kuningan- bin808.com || TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) di Desa Cihideung Girang Kec.Cidahu kab.Kuningan dilaporkan LSM Gempur Di Kejari Kabupaten Kuningan terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi menyangkut pekerjaan di tiga titik Desa Cihideung. 14-06-2023
Ketua DPC LSM Gempur Ading Sobarudin S.H menyerahkan berkas adanya indikasi dugaan Korupsi Menyangkut pekerjaan pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jl pemukiman di Dusun Pahing. Pekerjaan peningkatan rehabilitasi Prasarana jl Desa gorong dan serokan di Dusun Puhun dan Pekerjaan peningkatan rehabilitasi jl usaha tani di Dusun Manis. Temuan ini dilaporkan karena pembuatan RAB yang terkesan serampangan dan tidak dapat memenuhi secara aspek kebutuhan yang real daya serap anggaran. Dan beliau menduga adanya pengurangan kualitas dan kuantitas dari kelayakan bahan baku yang digunakan oleh pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) tersebut.
Bima Ketua Bidang Investigasi dan monitoring LSM Gempur menegaskan Proyek program termin pertama 2023 ini yang sudah dinyatakan selesai oleh pihak TPK (Tim Pelaksana Kegiatan) yang membuat kami menemui banyak kejanggalan, dalam pantauan kami diduga adanya kebocoran disana yang dimana adanya penggelembungan anggaran yang sangat besar, sedangkan menurut kami pekerjaan belum kelar. Dan dugaan kuat mencari keuntungan besar telah direncanakan dari awal.
Adi Riyanto S.H dan Wati Susanti S.H selaku penasihat hukum LSM Gempur yang melakukan pendampingan menyatakan unsur unsur tersebut sudah cukup untuk memenuhi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.

