Mata Pelajaran SDN 2 Jatinagara Menggunakan Buku LKS, Diduga Praktik Jual Beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) Terjadi Di Sekolahnya

Posted by : bincom1 March 11, 2025

CIAMIS, -BIN808.COM || Larangan terkait praktik penjualan buku (LKS) di sekolah, baik itu Negeri maupun Swasta, telah jelas tidak diperbolehkan, bahkan, telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dalam dinas pendidikan. Rabu,12/03/2025

     SDN 2 Jatinagara, Dusun Wetan, RT21 RW06, Desa Jatinagara, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, dengan jumlah siswa 176 siswa, diduga masih melakukan praktik jual beli buku (LKS) sehingga para siswa siswi nya masih menggunakan buku (LKS) dalam kegiatan pembelajaran di sekolah.

     Dugaan tersebut didapat dari narasumber yang tidak mau di sebutkan namanya, merupakan orang tua dari beberapa murid yang mengeluhkan dengan adanya buku (LKS). Kelas, 1, 2 dan 3, lima Buku LKS dengan harga Rp. 65.000 sedangkan Kelas , 4 , 5 dan 6. dengan harga Rp, 75.000. Terangnya. 

Dengan adanya keluhan tersebut,

     Tim media lanjut konfirmasi ke sekolah SDN 2 Jatinagara terkait pengadaan buku (LKS) di sekolah tersebut. Pada hari Selasa, 04/02/2025.

TITIN, selaku kepala sekolah SDN 2 Jatinagara mengungkapkan bahwa,

     ” Penggunaan buku lembar kerja siswa (LKS) memang benar semua kelas juga menggunakannya namun, itu juga kami dari pihak sekolah tidak memaksa harus membeli buku tersebut,

     Namun dikarenakan di buku (LKS) ada beberapa materi yang sama dengan pelajaran sekolah, karena itu balik lagi kesepakatan dari orang tua dan si penjual buku, jadi pihak sekolah gak ikut campur, ” Jelasnya. 

Baca Juga :  Police Goes to School Polsek Cipindoh di Sekolah Menengah Pertama Nurul Hikmah tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekolah

     Kalo mau ya silahkan, tidak juga tidak apa – apa, karena pihak sekolah tidak merasa dirugikan dan tidak dibisniskan”. Ucap Titin.

     “Kami juga pihak sekolah malahan selalu menolak para penjual buku yang masuk ke sekolahan, seperti bazar buku. apalagi buku yang di tawarkan tidak sesuai dengan pembelajaran di sekolah dan juga untuk pembelajaran.

     Sekarang lebih mudah anak – anak juga bisa belajar dari YouTube atau media lainnya untuk beberapa materi pelajaran.

     ” Lagi pula terkait buku (LKS) sebenernya kalo mau membahas bukan di sekolah ini saja, di semua sekolahan yang ada di kecamatan Jatinagara pun semua menggunakan buku (LKS)”. Tutup Titin.

     Walaupun peredaran buku (LKS) di ranah pendidikan sudah dilarang oleh pemerintah melalu kementerian pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud), namun implementasi dilapangan tetap saja para oknum di sekolah masih melakukan penggunaan buku (LKS) terhadap siswa didiknya.

Adapun beberapa alasan terhadap larangan adanya buku (LKS) diantaranya :

  1. Mempengaruhi terhadap kualitas pendidikan
  2. Timbulnya praktik bisnis yang tidak etis
  3. Mempengaruhi kesejahteraan siswa dan orang tua

     Mengingat larangan adanya buku (LKS) di ranah pendidikan,

Menurut Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, 

Baca Juga :  Kepala Sekolah Ibu HALIMAH S.Pd. Siap Mempercantik SDN Gresik 1 Kecamatan Ciawi Kabupaten Kuningan Jabar 

     Dalam perspektif negara, mengambil keuntungan dan mendapat fee/komisi dari buku paket/LKS adalah melanggar hukum

     Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, tentang Buku yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan menyatakan, bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan untuk menjual buku kepada siswa. 

Surat Edaran Kemendikbud,

     Kemendikbud secara rutin mengeluarkan surat edaran kepada sekolah-sekolah yang menegaskan larangan penjualan buku LKS.

     Surat edaran ini mengingatkan sekolah untuk mematuhi peraturan yang ada dan mengutamakan kesejahteraan siswa.

Pengawasan dan Sanksi,

     Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan setempat memiliki tanggung jawab untuk mengawasi pelaksanaan peraturan ini.

     Sekolah yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif seperti teguran hingga pencabutan izin operasional.

     Pasal 181a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, yang menyatakan pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, Lks, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

Sekolah yang menerima uang komisi melanggar hukum. Seorang PNS karena jabatannya tidak boleh melakukan kerjasama bisnis apapun, hal itu diatur dalam peraturan kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

(Ade) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *