Bandung, – BIN808.COM || Polemik penutupan Kebun Binatang Bandung terus bergulir setelah terbitnya Surat Keputusan (SK) Pencabutan Izin Lembaga Konservasi Nomor 107 Tahun 2026. Kebijakan tersebut memicu ketidakpastian nasib para karyawan, khususnya terkait pemenuhan hak normatif berupa pesangon.
Isu ini mengemuka dalam pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Serikat Pekerja Mandiri Derenten (SPMD) yang digelar di One Eighty Coffee, Bandung, Senin (9/2/2026). Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan pengelola, Kepala BKAD Kota Bandung beserta jajaran, perwakilan BBKSDA, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), Biro Hukum Pemkot Bandung, serta perwakilan serikat pekerja yang didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Yutama & Partners, Zanuar Zain Yutama, S.H., C.L.A., C.PCLE.
Dalam forum tersebut, kuasa hukum serikat pekerja menyoroti tindakan penutupan lokasi kebun binatang pada 6 Agustus yang disertai pemasangan garis polisi (police line). Menurutnya, langkah tersebut berdampak langsung terhadap terhentinya aktivitas kerja para karyawan.
“Kami sangat prihatin atas tindakan penutupan Bonbin pada 6 Agustus lalu. Lokasi langsung ditutup dengan police line tanpa musyawarah terlebih dahulu dengan manajemen. Dampaknya, karyawan tidak lagi dapat menjalankan pekerjaannya,” ujar Zanuar kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Perwakilan serikat pekerja dan pengelola juga menyampaikan keberatan atas rancangan skema penggajian yang ditawarkan Pemkot Bandung. Keberatan tersebut didasarkan pada belum adanya kepastian pemenuhan hak pesangon bagi karyawan yang terdampak penghentian operasional.
Sebagai alternatif solusi, pihak pengelola mengusulkan pembukaan kembali operasional kebun binatang secara terbatas melalui penjualan tiket, guna menjaga keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan karyawan. Namun, hingga kini usulan tersebut belum direalisasikan.
“Sebagai solusi, pihak pengelola telah beberapa kali mengusulkan pembukaan kembali operasional melalui penjualan tiket agar karyawan tetap bekerja dan memperoleh penghasilan. Namun hingga saat ini belum ada realisasi dari Pemerintah Kota,” tegas Zanuar.
Dinas Ketenagakerjaan dalam pertemuan tersebut menegaskan bahwa pesangon merupakan hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan, merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan regulasi turunannya. Disnaker menyatakan komitmennya untuk membantu memperjuangkan hak-hak pekerja terdampak.
Secara hukum, kewajiban pembayaran pesangon berada pada pihak pemberi kerja, yakni Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT). Disnaker menyebut telah melakukan komunikasi dan meminta klarifikasi kepada BKAD terkait perkembangan penyelesaian hak-hak pekerja.
Sementara itu, Biro Hukum Pemkot Bandung menyampaikan bahwa secara yuridis tidak terdapat dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk mengambil alih kewajiban pembayaran pesangon yang menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Peran Pemkot, menurutnya, lebih pada fasilitasi keberlanjutan operasional melalui skema pengelola baru guna menjaga keberlangsungan fungsi konservasi dan peluang kerja.
Hingga pertemuan berakhir, belum terdapat keputusan konkret terkait kepastian pembayaran pesangon. Pemkot lebih menekankan pada opsi keberlanjutan pekerjaan di bawah manajemen baru, sementara penyelesaian kewajiban pesangon masih menjadi persoalan yang belum menemukan titik terang.
Rapat berlangsung dalam suasana diskusi terbuka dan kondusif. Namun demikian, para pekerja masih menantikan kepastian hukum yang menjamin perlindungan penuh terhadap hak-hak normatif mereka pasca penutupan Kebun Binatang Bandung. (Red)

