Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Dugaan peredaran obat keras terbatas (daftar G) di Dusun Pahing, Desa Cihideung Girang, Kabupaten Kuningan, terus memicu kegeraman dan keresahan warga. Aktivitas tersebut diduga berkedok warung kopi, dengan pola keluar-masuk pengunjung yang singkat dan berulang, sehingga dinilai tidak mencerminkan usaha biasa. Kamis, 25/12/2025
Menurut keterangan Ulis, lokasi yang menjadi sorotan warga disebut berada di atas tanah milik Provinsi, menambah bobot persoalan karena menyangkut aset pemerintah yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.
“Setahu saya, itu tanah milik provinsi,” ujar Ulis.
Warga Dusun Pahing menyebut, dugaan peredaran obat daftar G bukan kejadian baru, melainkan telah berlangsung cukup lama dan diduga merupakan pergeseran aktivitas dari wilayah lain. Pola transaksi dinilai jelas dan berulang.
“Yang datang bukan pembeli kopi. Datang sebentar, keluar cepat,” ungkap seorang warga.
Peredaran obat di wilayah tersebut dibenarkan oleh aparat desa. Aparat desa mengakui bahwa informasi dan keluhan warga terkait aktivitas mencurigakan memang ada dan sempat ditindaklanjuti, namun langkah penanganan tidak berlangsung lama.
Sejalan dengan itu, Ulis menyebut bahwa pihak desa sudah berusaha melakukan pengaduan lisan ke aparat penegak hukum (APH). Namun, penanganan dinilai tidak berkelanjutan.
“Kalau dari desa sudah berusaha. Tinggal pihak APH. Pengaduan lisan telah kami upayakan. Pernah ada tindakan, tapi cuma sesaat, habis itu buka lagi,” tegas Ulis.
Ironisnya, Kepala Desa Cihideung Girang sudah mengetahui adanya peredaran obat di Dusun Pahing sekitar 3 minggu lalu, namun belum melakukan tindakan apapun. Kepala Desa hanya menyatakan tidak ridho dan meminta agar warung tersebut diusir, tanpa langkah nyata:
“Saya banyak keponakan, takut terganggu. Hanya sebatas tidak ridho dan tolong usirkan,” tegas Kepala Desa kepada kami saat dikonfirmasi.
Pernyataan ini diulang dan ditekankan warga sebagai bukti ketidaktegasan:
“Kepala desa sudah tahu selama tiga minggu, tapi hanya menyampaikan tidak ridho dan minta diusir. Tidak ada tindakan nyata sama sekali,” ujar warga.
Di tengah kondisi tersebut, kegeraman warga Dusun Pahing kian memuncak. Mereka mempertanyakan sikap Kepala Desa yang dinilai diam dan tidak menunjukkan langkah tegas, meski keresahan telah berlangsung lama.
“Kami heran, kenapa kepala desa diam saja? Seolah tutup mata. Padahal warga sudah resah dan ini menyangkut anak-anak kami,” ungkap seorang warga dengan nada kecewa dan geram.
“Kalau semua hanya saling lempar, yang jadi korban tetap anak-anak kami,” tegas warga.
Kekhawatiran itu diperkuat oleh Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cihideung Girang) yang menilai persoalan ini sangat riskan dan berdampak langsung pada masa depan generasi muda.
“Ini sangat riskan. Kalau benar ada peredaran obat daftar G di desa kami, dampaknya besar. Ini menyangkut masa depan generasi muda. Kalau dibiarkan, artinya kita mempertaruhkan satu generasi,” tegas Kepala BPD.
Atas kondisi tersebut, warga mendesak tindakan nyata dan berkelanjutan, bukan sekadar penertiban sesaat. Tuntutan warga meliputi:
- 1. APH/Polres Kuningan melakukan penindakan tegas, menyeluruh, dan konsisten hingga tuntas;
- 2. Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan turun langsung melakukan pengawasan distribusi obat keras;
- 3. Pemerintah Provinsi menelusuri status serta pemanfaatan lahan.
- 4. Kepala Desa Cihideung Girang memberikan klarifikasi terbuka dan menunjukkan langkah konkret melindungi warganya.
Warga menegaskan penolakan keras terhadap dugaan peredaran obat daftar G di Dusun Pahing dan menyatakan akan terus bersuara hingga ada penindakan nyata, transparan, dan bertanggung jawab, demi melindungi anak-anak dan masa depan desa.(Red)

