Kuningan, Jawa Barat,- BIN808.COM || Keresahan warga Desa Jalaksana, Kabupaten Kuningan, kembali mencuat ke ruang publik setelah informasi masyarakat menyebut dugaan kembali aktifnya peredaran obat daftar G di Gang Tomik, RT 18 RW 004. Isu ini berkembang dari keluhan lokal menjadi tekanan publik nasional, karena dinilai berdampak langsung pada keselamatan dan masa depan generasi muda.
Dalam percakapan warga,(9/1/2026), beredar penyebutan satu nama yang dikenal secara lokal sebagai “Udin” atau “Bos Udin”. Perlu ditegaskan, penyebutan tersebut merupakan istilah yang berkembang di masyarakat dan bukan penetapan hukum, serta sepenuhnya memerlukan pembuktian aparat penegak hukum melalui proses resmi dan sah.
Pola Buka–Tutup, Dugaan Aktor di Balik Layar, dan Ancaman Nyata bagi Generasi Muda
Warga menyampaikan satu hal yang konsisten: aktivitas tersebut sempat berhenti, lingkungan menjadi tenang, lalu kembali dibuka. Pola ini memunculkan pertanyaan publik yang wajar—bukan tuduhan—tentang kepastian pengawasan dan konsistensi penegakan hukum.
“Waktu kemarin tutup, kami tenang. Anak-anak aman. Sekarang dibuka lagi, rasa takut itu kembali,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bagi warga, pola buka–tutup—jika benar—lebih berbahaya daripada satu kejadian tunggal. Ia menimbulkan kesan ketidakpastian hukum dan berpotensi menormalisasi pelanggaran di mata remaja.
Pertanyaannya, Siapa Aktor Oknum di Balik Layar?
Seiring berulangnya keresahan, warga mengajukan pertanyaan terbuka yang dinilai perlu dijawab melalui proses hukum yang profesional dan transparan:
- Siapa aktor oknum yang diduga berada di belakang sehingga aktivitas bisa berulang?
- Mengapa menurut warga aktivitas tersebut kerap “buka–tutup”?
- Apakah terdapat celah pengawasan, pembiaran sesaat, atau faktor lain yang perlu diselidiki?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan vonis, melainkan seruan agar negara hadir dengan verifikasi, penyelidikan, dan penyampaian hasil secara terbuka.
Generasi Muda di Garis Risiko Terdepan
Obat daftar G dikenal berbahaya bila disalahgunakan.
Dampaknya tidak hanya kesehatan fisik, tetapi juga psikologis dan sosial:
- Ketergantungan,
- Penurunan fungsi belajar,
- Perubahan perilaku,
- Hingga rusaknya masa depan pendidikan dan produktivitas remaja.
Warga khawatir akses yang tampak mudah dan penindakan yang tidak konsisten—jika benar—akan mengirim pesan keliru kepada anak-anak: bahwa pelanggaran bisa dinegosiasikan. Kerugian terbesar bukan hari ini, melainkan bertahun-tahun ke depan ketika generasi muda kehilangan arah.
Jika Buka–Tutup Terjadi, Negara Wajib Menjawab
Editorial ini tidak menyimpulkan adanya kejahatan. Editorial ini menuntut konsistensi penegakan hukum. Dalam negara hukum, ketenangan warga tidak boleh bergantung pada kebetulan. Ia harus lahir dari pengawasan yang bekerja, penindakan yang terukur, dan transparansi hasil.
Komitmen nasional pemberantasan narkoba dan obat berbahaya telah berulang kali disampaikan. Publik kini menunggu pembuktian di lapangan, hingga ke gang-gang kecil tempat anak-anak tumbuh dan bermain.
- Negara tidak boleh datang terlambat.
- Jika ada celah, tutup.
- Jika ada pembiaran, hentikan.
- Jika ada oknum, ungkap melalui proses hukum yang sah.
Janji Pemberantasan Narkoba yang Ditagih Publik
Komitmen pemberantasan narkoba dan obat-obatan berbahaya telah berulang kali disampaikan kepada publik oleh jajaran Polres Kuningan.
Dalam berbagai kesempatan, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar menegaskan bahwa:
Peredaran narkoba merupakan kejahatan serius (extra ordinary crime) yang harus diberantas bersama, karena merusak generasi muda dan mengancam keamanan masyarakat.(artikel kuninganmas)
Tidak ada toleransi terhadap pelaku, bahkan anggota internal jika terbukti terlibat akan ditindak tegas sesuai hukum.
Informasi masyarakat adalah penting dan akan ditindaklanjuti secara profesional.(Artikel kuninganmas)Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Kuningan menyampaikan bahwa operasi penindakan terhadap narkotika dan obat keras terus dilakukan, dengan pengungkapan sejumlah kasus dan tersangka di berbagai kecamatan, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan menekan peredaran.(pikiran rakyat koran)
Pernyataan-pernyataan Diberbagai media massa tersebut kini ditagih publik Jalaksana sebagai janji perlindungan nyata bagi generasi muda dan ukuran kehadiran negara hingga ke lingkungan terkecil.
Konteks dan Tanggapan Masyarakat
Berbagai pernyataan di atas dipandang sebagai bentuk komitmen institusional Polres Kuningan dalam memberantas narkotika dan obat-obatan berbahaya.
Namun, sebagian masyarakat menilai bahwa komitmen tersebut perlu ditunjukkan dengan penindakan konsisten di tingkat akar rumput, terutama ketika ada dugaan aktivitas berulang yang mengkhawatirkan warga.
Isu ini mencuat ke publik karena kekhawatiran warga terhadap dampak langsung penyalahgunaan narkoba dan obat keras terhadap remaja dan anak-anak muda di lingkungan mereka.
Tantangan utama yang saat ini ditagih masyarakat adalah keteraturan, transparansi, dan keberlanjutan tindakan aparat penegak hukum di lapangan.
Status Klarifikasi
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait informasi dan pertanyaan publik yang disampaikan warga. Media membuka ruang klarifikasi dan konfirmasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
⚖️ Dasar Hukum
Digunakan sebagai landasan kepentingan publik, bukan vonis:
1. UUD 1945 Pasal 28H ayat (1) — Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan — Kewajiban negara melindungi masyarakat dari penyalahgunaan sediaan farmasi berbahaya.
3. UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika — Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan sebagai tanggung jawab berkelanjutan.
4. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI — Tugas Polri memelihara kamtibmas, menegakkan hukum, dan melindungi masyarakat.
5. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — Fungsi kontrol sosial dan kepentingan publik.
6. Kode Etik Jurnalistik — Asas praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi.
Catatan Redaksi
- Semua kutipan pernyataan berasal dari artikel media daring yang kredibel dan telah dicantumkan sumbernya. �
- Tidak ada pernyataan yang diklaim sebagai opini redaksi — semua dikutip dari pemberitaan yang ada.
- Penyajian tetap mematuhi asas praduga tak bersalah dan kode etik jurnalistik.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan warga dan kepentingan perlindungan generasi muda. Penetapan ada atau tidaknya unsur pidana serta keberadaan aktor di balik layar sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan.(Red)

