Potensi Pelanggaran Etik dan Trial by Media Ex.L : Pemilik Kos di Dawuan Tuntut Profesionalitas Media Lokal dan Perlindungan Hak Warga Setelah Hak Jawab Dimuat

Majalengka, – BIN808.COM || Pemberitaan dugaan peredaran obat keras di wilayah Dawuan, Kabupaten Majalengka, sebelumnya mengaitkan sebuah kos dengan dugaan tindak pidana. Meski hak jawab telah dimuat oleh media terkait (Ex.L), pemilik kos menegaskan bahwa isu utama bukan lagi hak jawab, melainkan profesionalitas media dan verifikasi sebelum pemberitaan diterbitkan. 3/3/2026

Pemilik kos menyatakan, hingga saat ini tidak ada pemeriksaan resmi, pemanggilan, atau penetapan status hukum yang mengaitkan kos tersebut dengan dugaan tindak pidana. Namun, penyebutan lokasi spesifik dalam berita awal telah membentuk persepsi publik yang merugikan, fenomena yang dikenal sebagai “trial by media”.

Pengamat media menilai, meskipun hak jawab sudah dipublikasikan, beberapa prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tetap relevan untuk dievaluasi:

  1. Verifikasi Fakta (Pasal 1 & 3 KEJ): Berita diterbitkan tanpa mengonfirmasi pihak yang terdampak dan tanpa sumber resmi, sehingga akurasi dan keberimbangan patut dipertanyakan.
  2. Tidak Menghakimi (Pasal 3 KEJ): Penyebutan lokasi spesifik dapat membentuk opini publik seolah pihak bersangkutan bersalah sebelum proses hukum.
  3. Kehati-hatian terhadap Pihak Tertentu (Pasal 5 KEJ): Media seharusnya tidak mengasosiasikan individu atau properti tertentu dengan dugaan tindak pidana tanpa kepentingan publik yang jelas.
Baca Juga :  "Smash" Mabes Polri ke Madina: GMNI Sindir Ketidakmampuan Kapolres Berantas PETI, Tegaskan Janji “Potong Kuping” Jika Tak Mampu

Dasar Hukum

  • – KUHP Pasal 310 & 311: Publikasi yang merugikan nama baik tanpa dasar fakta dapat dipidana.
  • – UU Pers No. 40 Tahun 1999: Media wajib menjalankan asas verifikasi, keberimbangan, dan memberikan hak jawab.
  • – Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap warga negara berhak dianggap tidak bersalah hingga ada penetapan hukum resmi.

Pemilik kos menekankan:

“Kami mendukung aparat menindak peredaran obat keras, tetapi kami menuntut media lokal, termasuk Ex.L, menjaga profesionalitas, melakukan verifikasi, dan tetap mempertahankan standar jurnalistik, bahkan setelah hak jawab dipublikasikan.”

Kasus ini menjadi pelajaran bagi media lokal dan publik: kebebasan pers harus sejalan dengan tanggung jawab etik. Trial by media dapat merugikan warga yang belum terbukti bersalah, menimbulkan dampak sosial dan reputasi yang nyata, dan menurunkan kredibilitas media itu sendiri.

Baca Juga :  Hendry Ch Bangun Dkk Terbukti Korupsi Rp. Rp 1.771.200.000

Pemilik kos juga membuka ruang untuk langkah lanjutan, termasuk pengaduan ke Dewan Pers, jika ditemukan pelanggaran etik yang jelas. Tujuannya bukan menekan kebebasan pers, tetapi memastikan keadilan dan perlindungan nama baik warga.

Polemik ini menjadi pengingat penting: profesionalitas media bukan sekadar kecepatan informasi, tetapi juga menghormati hak dan reputasi warga yang bersangkutan.

(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *