Kuningan,- BIN808.COM || Praktik pelaksanaan proyek yang mengatasnamakan tanggap darurat bencana kembali menuai sorotan publik. Tim Investigasi BIN808.COM menemukan adanya pekerjaan konstruksi fisik berskala besar yang diklaim sebagai proyek dana darurat,(30/12/2025)namun tanpa papan informasi proyek, tanpa kejelasan dasar administrasi, serta minim transparansi, di Desa Panawuan, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat.
Temuan ini memunculkan pertanyaan serius terkait tata kelola penggunaan anggaran negara, khususnya pada sektor penanganan bencana, yang seharusnya dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, keterbukaan, dan pengawasan ketat, mengingat tingginya kerawanan penyimpangan pada skema darurat.
Pekerjaan Fisik Skala Besar Berkedok Darurat
Berdasarkan hasil pantauan lapangan dan dokumentasi visual, pekerjaan yang tengah berlangsung meliputi pembangunan senderan, bokaver, serta saluran air (gir/drainase) dengan total panjang mencapai sekitar 380 meter. Proyek tersebut diketahui telah berjalan kurang lebih tiga minggu, melibatkan sejumlah pekerja dan material konstruksi yang terus didatangkan ke lokasi.
Meski demikian, tidak ditemukan papan informasi proyek yang seharusnya memuat keterangan dasar, seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai anggaran, pelaksana, dan waktu pelaksanaan. Kondisi ini menimbulkan kecurigaan, mengingat pekerjaan yang dilakukan bukan bersifat evakuasi atau logistik darurat, melainkan konstruksi fisik yang cenderung permanen.
Dalih Tanggap Darurat Tanpa Bukti SK
Saat dikonfirmasi di lapangan, seorang pekerja yang diduga sebagai mandor menyatakan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dana tanggap darurat bencana. Ketika dimintai keterangan mengenai pengawas proyek, pekerja tersebut menyebut nama “Iman”, namun tidak disertai identitas maupun penjelasan teknis yang jelas.
Lebih lanjut, pekerja tersebut mengklaim bahwa papan proyek tidak dipasang karena SPK (Surat Perintah Kerja) baru akan dibuat setelah pekerjaan selesai. Pernyataan ini menimbulkan tanda tanya besar, karena bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah, bahkan dalam kondisi darurat sekalipun.
Pekerja tersebut kemudian mengarahkan tim investigasi untuk mengonfirmasi kepada sopir, yang ternyata menjadi pihak yang mengendalikan dan mengoordinasikan para pekerja di lapangan. Kepada tim, sopir tersebut kembali menegaskan bahwa proyek tersebut merupakan proyek dana darurat dan tidak menggunakan papan proyek.
Pengawas Sulit Dikonfirmasi, Klarifikasi Terputus
Upaya klarifikasi lanjutan dilakukan Tim Investigasi BIN808.COM dengan menghubungi pengawas proyek yang disebut bernama Iman melalui sambungan telepon WhatsApp.
Namun, ketika tim menyampaikan bahwa percakapan konfirmasi akan direkam untuk menjaga akurasi dan kepentingan jurnalistik, sambungan telepon mendadak terputus.
Setelah itu, nomor yang bersangkutan tidak dapat dihubungi kembali, sehingga hingga berita ini diturunkan, tidak ada klarifikasi resmi dari pihak pengawas proyek. Sikap tersebut memperkuat kesan adanya penolakan terhadap keterbukaan informasi publik, terutama dalam proyek yang menggunakan dana negara.
Analisis Hukum: Darurat Tidak Berarti Bebas Aturan
Secara hukum nasional, status tanggap darurat bencana hanya sah apabila:
- 1. Ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Status Tanggap Darurat oleh kepala daerah atau Kepala BNPB:
- 2. Digunakan untuk kegiatan sementara, mendesak, dan berorientasi penyelamatan jiwa serta fungsi vital;
- 3. Tetap dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan keuangan.
Dalam kasus ini, pekerjaan yang dilakukan:
Bersifat konstruksi fisik permanen;
- Memiliki volume besar (±380 meter);
- Berjalan hampir tiga minggu;
- Tidak disertai bukti SK status tanggap darurat di lapangan;
- Tidak dilengkapi papan informasi proyek.
Dengan kondisi tersebut, proyek ini patut diduga telah memasuki tahap rehabilitasi atau rekonstruksi, yang secara hukum WAJIB memenuhi seluruh prinsip transparansi, sebagaimana diatur dalam:
- UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
- Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
SPK Menyusul Setelah Pekerjaan Selesai Dinilai Menyimpang
Pernyataan bahwa SPK dibuat setelah pekerjaan selesai dinilai sebagai praktik yang menyimpang dari hukum administrasi negara. Dalam kondisi darurat, prosedur memang dapat disederhanakan, namun bukan dihilangkan. Penugasan dan penunjukan pelaksana tetap harus ada sebelum pekerjaan fisik dimulai, bukan dilegalkan di belakang hari.
Praktik semacam ini kerap menjadi celah penyimpangan anggaran, mulai dari rekayasa administrasi hingga potensi kerugian keuangan negara, apabila tidak diawasi secara ketat
Transparansi Dana Bencana Jadi Taruhan Nasional
Rangkaian temuan ini menimbulkan kekhawatiran bahwa skema darurat bencana berpotensi disalahgunakan sebagai tameng untuk menghindari mekanisme transparansi dan pengawasan publik. Padahal, dana bencana merupakan anggaran strategis nasional yang bersumber dari uang rakyat dan ditujukan untuk kepentingan kemanusiaan.
Hingga laporan ini diterbitkan, tidak ada dokumen resmi yang ditunjukkan kepada tim investigasi terkait:
- SK status tanggap darurat;
- Penunjukan pelaksana dan pengawas;
- Sumber serta nilai anggaran proyek.
Menunggu Klarifikasi Pemerintah
Tim Investigasi BIN808.COM menegaskan bahwa laporan ini disusun berdasarkan fakta lapangan, upaya konfirmasi, dan analisis hukum, serta bukan merupakan tuduhan pidana. Pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak terkait dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab secara terbuka, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Kasus ini diharapkan menjadi peringatan nasional bahwa status darurat bencana tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.(Red)

