Kabupaten Bandung, Jawa Barat, – BIN808.COM || Perkembangan terbaru menguatkan dugaan manuver pengamanan internal PT Ryan Putra Energi (RPE). Hari ini, sejumlah kendaraan operasional yang sebelumnya terpantau di dalam gudang Komplek La Margas Residence, Nanjung, tidak lagi berada di lokasi.
Tim investigasi mencatat mobil-mobil yang diduga terkait langsung dengan aktivitas penampungan solar subsidi telah dipindahkan ke lokasi lain. Perpindahan tersebut terjadi setelah kasus ini mencuat ke publik, sehingga memunculkan indikasi kuat upaya menghilangkan jejak dan mengamankan barang bukti.
INDIKASI MANUVER PASCA TERBUKANYA KASUS
- Gudang mendadak kosong dari armada yang sebelumnya terpantau
- Tidak ada pemberitahuan resmi kepada publik atau aparat
- Perpindahan dilakukan cepat pasca pemberitaan
- Aktivitas dihentikan sementara, namun struktur usaha masih utuh
Langkah ini tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana, justru memperkuat urgensi penyegelan dan pengamanan aset oleh aparat penegak hukum.
PENEGASAN TIM INVESTIGASI
Tim investigasi menegaskan masih terus memantau pergerakan PT RPE, termasuk:
- Perpindahan armada
- Lokasi gudang alternatif
- Aktivitas distribusi lanjutan
- Alur transaksi BBM dan keuangan
Setiap perubahan akan dicatat, didokumentasikan, dan disiapkan sebagai bahan laporan resmi.
KONTEKS PERKARA (RINGKAS)
- Sebelumnya, PT RPE disorot karena:
- Gudang tertutup diduga jadi lokasi curah solar subsidi ilegal
- Penggunaan Isuzu TRAGA (mobil heli) sebagai pengangsu
- Mobil tangki bertuliskan RPE ENERGI sebagai penampung
- Pengakuan harga Rp9.000/liter
- Dugaan upaya transfer dana ke rekening tim investigasi BIN808 untuk menghentikan pemberitaan (ditolak & dikembalikan)
IMPLIKASI HUKUM ATAS PEMINDAHAN ARMADA
- Pemindahan kendaraan pasca pengungkapan berpotensi dikualifikasikan sebagai:
- Upaya menghilangkan atau menyamarkan barang bukti
- Perintangan proses pengungkapan (Pasal 21 UU Tipikor, bila terbukti)
Perbuatan tidak kooperatif yang dapat memberatkan penilaian hukum
DESAKAN TEGAS
Tim investigasi mendesak:
- Polri & Kejaksaan segera mengamankan armada PT RPE
- BPH Migas melakukan audit menyeluruh
- Penyegelan lokasi dan penelusuran gudang baru
- Pemeriksaan direksi & penanggung jawab korporasi
SANKSI TEGAS & BERLAPIS ATAS DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI
HINGGA UPAYA MENYEMBUNYIKAN BARANG BUKTI
1) SANKSI PIDANA UTAMA — UU MIGAS
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Setiap orang yang menyalahgunakan BBM bersubsidi di luar peruntukan:
- Pidana penjara hingga 6 (enam) tahun, dan
- Denda hingga Rp60 miliar
➡️ Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, termasuk direksi, pengurus, dan pihak yang memberi perintah.
2) SANKSI ADMINISTRATIF BERAT — DISTRIBUSI & NIAGA
Perpres No. 191 Tahun 2014 jo. Perpres No. 117 Tahun 2021
serta kewenangan BPH Migas:
- Pencabutan izin niaga BBM
- Penghentian sementara/ permanen kegiatan usaha
- Penyegelan gudang & armada
- Blacklist sebagai mitra distribusi energi
➡️ Berlaku bila BBM subsidi dialihkan ke industri/niaga atau disimpan di gudang ilegal.
3) SANKSI PIDANA KORUPSI — SUAP & GRATIFIKASI
UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor)
- Pasal 5 ayat (1): Pemberian uang untuk memengaruhi tindakan →
Pidana 1–5 tahun + denda - Pasal 13: Pemberian hadiah/uang →
Pidana hingga 3 tahun - Pasal 12B (Gratifikasi):
Pemberian terkait jabatan dianggap suap
(Dalam perkara ini uang dilaporkan ditolak & dikembalikan, namun niat tetap dapat diuji)
4) SANKSI TERBERAT — MENYEMBUNYIKAN / MEMINDAHKAN BARANG BUKTI
Pasal 21 UU Tipikor
Setiap orang yang mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan/penuntutan:
- Pidana penjara 3–12 tahun
- Denda Rp150 juta – Rp600 juta
➡️ Pemindahan armada, pengosongan gudang, atau pengamanan aset pasca kasus mencuat dapat dikualifikasikan sebagai perintangan, bila terbukti dilakukan untuk menghilangkan jejak.
5) SANKSI KUHP — TURUT SERTA & PEMBANTU
Pasal 55 & 56 KUHP:
- Menjerat pemberi perintah, pengelola gudang, sopir, koordinator lapangan, hingga pihak yang membantu memindahkan barang bukti.
6) SANKSI KORPORASI (PERTANGGUNGJAWABAN BADAN HUKUM)
Berdasarkan doktrin pertanggungjawaban pidana korporasi:
- Denda maksimum
- Perampasan keuntungan hasil kejahatan
- Perampasan sarana & prasarana (armada, tangki, gudang)
- Pembekuan hingga pembubaran korporasi (melalui putusan pengadilan)
KESIMPULAN SANKSI
Jika seluruh dugaan terbukti, maka pihak terkait tidak hanya terancam UU Migas, tetapi juga Tipikor dan perintangan penegakan hukum, dengan pidana berlapis, pencabutan izin, penyitaan aset, hingga penutupan usaha.
Catatan Pengaman: Seluruh uraian merupakan temuan investigasi dan dugaan berdasarkan pemantauan lapangan. Belum ada putusan pengadilan. Bukti disiapkan untuk diuji melalui mekanisme hukum yang sah.(Red)

