
Jakarta,- BIN808.COM || Sudah jelas dalam peraturan memungut uang perpisahan kepada siswa SD tidak dibenarkan, pungutan tersebut masuk kategori pungutan liar (pungli) dan melanggar aturan yang berlaku. Seperti yang terjadi di SDN CPB 07 (Cempaka Putih Barat) Jl. Percetakan Negara No.642 4, RT.4/RW.10, Cemp. Putih Bar., Kec. Cemp. Putih, Kota Jakarta Pusat, masih saja adanya pungutan dengan dalih untuk perpisahan sebesar Rp.500.000/siswa. Rabu, 28/5/2025
Orang tua siswa yang keberatan “ibu” Menjelaskan kepada pihak media bahwa telah dikumpulkan oleh Korlas untuk mengadakan perpisahan kelas 6 dengan dipinta Rp. 500.000/siswa.
“Saya merasa keberatan adanya pungutan untuk biaya perpisahan kelas 6 sebesar Rp. 500.000 rupiah” Keluhnya.
Beliau mempertanyakan,
Bukankah disekolah sudah tidak tidak boleh lagi mengadakan pungutan untuk perpisahan, namun kenapa di sekolah ini masih saja dipungut?
Ia pun menjelaskan,
“Padahal ketika rapat juga ada yang merasa keberatan namun tetap saja harus membayar”. Tutupnya
Indah Puspita Sari selaku komite saat kami pintai keterangan memberikan tanggapan,
“Menurut saya, pelaksanaan acara perpisahan di sekolah sah-sah saja. Namun dengan catatan tidak boleh memberatkan siswa maupun orang tua. Untuk masalah pungutan 500ribu, komite tidak dilibatkan dalam acara tersebut jadi saya tidak bisa menanggapi lebih jauh.
Beliau menambahkan,
“Seharusnya bisa diselesaikan oleh semua orang tua murid yang bersangkutan gimana baiknya karena acara ini kan bukan acara wajib sekolah ya. Jika ada yang keberatan, seharusnya bisa dibicarakan bersama orang-orang yang berada dalam ruang lingkupnya. Acara tersebut tidak akan berjalan jika ada yang mengeluarkan pendapat “tidak setuju” saat pertemuan diadakan.
Sebaliknya, jika tidak ada komentar saat awal pertemuan maka acara tersebut seharusnya bisa berjalan tanpa ada masalah.
Jika memang banyak orang tua murid yang mau acara tersebut terlaksana, bisa hanya acara kecil2an tanpa biaya yang besar.
Mungkin yang keberatan, mereka tidak berani bicara saat pertemuan diadakan. Tutupnya
Sementara Korlas yang dapat kami hubungi tidak dapat memberikan tanggapan,
Maaf ya pak terkait pertanyaan bapak,mohon maaf sekali kami tidak bisa memberi tanggapan apapun trima kasih, tutupnya
Himbauan:
Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta melarang sekolah-sekolah meminta pungutan ke siswa untuk kegiatan perpisahan/wisuda. Disdik meminta agar perpisahan/wisuda dapat dilaksanakan secara sederhana tanpa pungutan.
Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 17/SE/2025 tentang Kegiatan Wisuda atau Pelepasan Peserta Didik pada Jenjang PAUD, SD/Paket A/SDLB, SMP/Paket B/SMPLB, SMA/Paket C/SMALB, dan SMK.
“Kegiatan perpisahan/wisuda atau pelepasan peserta didik diutamakan di lingkungan satuan pendidikan, secara sederhana tanpa ada pungutan dan tidak diskriminasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Jakarta, Sarjoko, dalam keterangannya yang dikutip pada Senin (5/5/2025).
Pungli untuk perpisahan di sekolah dasar Jakarta dilarang dan harus dihindari, Sekolah dan komite sekolah harus melakukan kegiatan perpisahan yang tidak membebani siswa dan orang tua. Jika ada pungli, orang tua atau siswa bisa melapor ke Ombudsman atau lembaga terkait.
Saat berita ini dilansir kami belum dapat mengkonfirmasi kepada pihak sekolah, karena wakil kepala sekolah saat kami mintai tanggapan melalui chat WA belum menanggapi.
(Red)

Harus dihentikan pungli ini.
Dan uangnya harus dikembalikan.