Kota Cirebon, – BIN808.COM || Program revitalisasi sekolah dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 kini disorot tajam publik. Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) mengungkap temuan dugaan penyimpangan serius yang diduga mengarah pada praktik mark-up anggaran, pengkondisian proyek, dan bisnis setoran yang melibatkan oknum pejabat di lingkungan dinas tersebut. 23/10/2025
Ketua Umum ARM, Furqon Mujahid Bangun, atau yang akrab disapa Bang Jahid, dalam keterangan pers di kawasan Jalan Siliwangi, Kota Cirebon, Selasa (22/10/2025), menyebut pihaknya telah mengantongi data investigatif lapangan dan bukti awal terkait permainan anggaran proyek yang bersumber dari APBN itu.
“Kami menemukan indikasi kuat adanya permainan anggaran dan penyimpangan spesifikasi teknis dalam proyek revitalisasi SD di Cirebon. Ini bukan asumsi, tapi fakta di lapangan. Kami siap membawanya ke penegak hukum,” tegas Bang Jahid sembari menunjukkan dokumentasi fisik bangunan yang dinilai jauh dari standar teknis.
ARM mencatat sejumlah sekolah masuk dalam pemantauan, antara lain:
- SDN Larangan 1,
- SDN Pelandakan 1,
- SDN Majasem 1,
- SDN Argapura,
- SDN Dukuh Semar 1 dan 2,
- SDN Pesisir,
- SDN Silih Asah 1,
- SDN Api-api,
- SDN Kartini 2,
- SDN Kesambi Dalam 1,
- SDN Nusantara Jaya, dan
- SDN Pahlawan.
Proyek-proyek ini seharusnya dikelola secara swakelola oleh pihak sekolah dan komite, sesuai Peraturan Dirjen PAUD-Dikdasmen Nomor M2400/C/HK.03.01/2025, namun faktanya justru dikendalikan sepenuhnya oleh oknum pejabat Dinas Pendidikan.
“Kami menduga ada skema ‘bisnis setoran’ berkisar 15–20 persen dari nilai pagu bagi pihak yang ingin mengerjakan proyek. Semua diatur secara sistematis oleh oknum di dinas,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bang Jahid menyebut oknum pejabat tersebut diduga berlindung di balik Surat Edaran Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Nomor B-1187/D/DPP.3/06/2025 dan bahkan mengaku memiliki kerabat di lembaga Adhyaksa untuk membungkam aktivis dan wartawan yang mempertanyakan dugaan korupsi ini.
“Mereka merasa kebal hukum, bahkan menggunakan nama institusi penegak hukum sebagai tameng. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap kontrol publik,” tegasnya lagi.
ARM memastikan akan membawa temuan tersebut ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pihaknya menegaskan tidak akan berhenti hingga seluruh pihak yang terlibat diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Tidak boleh ada ruang aman bagi penyimpangan dana pendidikan. Uang negara harus kembali kepada rakyat, bukan ke kantong pribadi,” kata Bang Jahid menutup konferensi persnya.
Selain itu, ARM mengungkap telah berkoordinasi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon yang membidangi pendidikan. DPRD bahkan telah memanggil Dinas Pendidikan untuk klarifikasi, namun panggilan itu diabaikan.
Hal ini menimbulkan kesan arogansi dan pelecehan terhadap fungsi pengawasan legislatif.
“Komisi III sudah memanggil resmi, tapi tidak diindahkan. Ini tanda bahaya: ada oknum pejabat yang seolah kebal terhadap lembaga pengawas daerah,” ucap Bang Jahid.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Cirebon belum memberikan tanggapan resmi.
Publik kini menunggu langkah konkret dari Pemerintah Kota Cirebon serta aparat penegak hukum untuk memastikan dana pendidikan tidak dijadikan ladang korupsi berjamaah.
ARM menyerukan kepada KPK dan Kejaksaan Agung untuk segera turun ke lapangan.
Jika dugaan mark-up, pungutan liar, dan penyalahgunaan kewenangan ini terbukti, maka tindakan cepat dan tegas harus diambil agar dunia pendidikan tidak terus dicemari oleh mafia anggaran.
(Red)

