Setelah Polemik, Kepala Sekolah Akhirnya Serahkan Ijazah Alumnus MAN 5 Tasikmalaya di Hadapan Pemred BIN808

Posted by : bincom1 October 13, 2025 Tags : Man 5 tasikmalaya , Man 5

Tasikmalaya ,- BIN808.COM || Kasus penahanan ijazah yang menimpa seorang alumnus MAN 5 Tasikmalaya berinisial RA akhirnya menemui titik akhir. Setelah sempat viral di kalangan masyarakat dan menjadi sorotan media, pihak sekolah akhirnya menyerahkan ijazah tersebut secara langsung kepada RA. Senin, 13/10/2025

Penyerahan ijazah dilakukan di lingkungan sekolah dengan suasana tenang dan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Pemimpin Redaksi (Pemred) Media BIN808 Irwan, dan bunda Noni dari Badan Peneliti Aset Negara (BPAN) yang turut mendampingi langsung proses penyerahan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pengawasan publik.

Sebelumnya, RA mengaku harus meminjam uang koperasi harian sebesar Rp3 juta untuk menebus ijazahnya yang disebut-sebut tertahan karena tunggakan.

Namun apa daya, pihak sekolah menyatakan masih ada kekurangan sebesar Rp600 ribu lagi, sehingga ijazahnya masih tertahan di sekolah dan belum bisa diambil pada saat itu.

“Saya sempat stres karena ijazah belum bisa diambil, sementara saya harus bayar pinjaman dan belum punya pekerjaan,” ujar RA dengan nada sedih.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah MAN 5 Tasikmalaya, Cucu Muslim, menegaskan bahwa sekolahnya tidak pernah memungut biaya apapun, termasuk untuk pengambilan ijazah, saat di konfirmasi.

Baca Juga :  SMK Cipta Skill Kangkangi Aturan Yang Melarang Pungutan Perpisahan (Wisuda): Memberatkan Orang Tua Siswa

Ia menyebut kejadian ini hanyalah miskomunikasi administrasi.

“Sekolah kami gratis, tidak ada pungutan apapun. Mungkin hanya terjadi salah paham, bukan karena tunggakan, tetapi karena belum dilakukan sidik jari administrasi,” jelas Cucu Muslim kepada tim BIN808.

⚖️ Analisis Hukum dan Kritik

Dari hasil penelusuran Divisi Hukum Media BIN808, kasus ini menjadi refleksi penting bagi lembaga pendidikan agar lebih transparan dan berempati terhadap kondisi siswa.

Menurut Rudy Marjiana, S.H., menahan ijazah, apapun alasannya, melanggar hak peserta didik.

“Dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b UU No. 20 Tahun 2003, disebutkan bahwa setiap peserta didik berhak memperoleh ijazah sesuai jenjang pendidikannya.

Jadi menahan ijazah berarti melanggar hak hukum dan moral siswa,” tegas Rudy.

Sementara itu, Ali Reza, S.H. menambahkan, bahwa lembaga pendidikan negeri tidak boleh memungut biaya tambahan tanpa dasar hukum.

“Jika ada pungutan yang tidak diatur secara resmi, itu bisa dikategorikan sebagai dugaan pungutan liar (pungli) sesuai Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2016.

Namun kami apresiasi langkah Kepala Sekolah yang akhirnya menyerahkan ijazah dan menyelesaikan permasalahan ini secara terbuka,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kapolsek Pinang Iptu Diana Aldini Putri, S.Tr.K hadiri Police Goes to School SDN Kunciran 4

🧩 Peran Media BIN808

  • Kehadiran Pemred BIN808 dalam proses penyerahan ijazah menjadi bukti nyata komitmen media dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
  • Pendampingan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi praktik penahanan ijazah yang menghambat hak pendidikan siswa.

📋 Rekomendasi Media BIN808

  1. Kemenag Kabupaten Tasikmalaya perlu memperkuat mekanisme pengawasan terhadap seluruh madrasah negeri.
  2. Sosialisasi aturan penyerahan ijazah harus diberikan secara jelas kepada siswa dan orang tua untuk mencegah miskomunikasi.
  3. Media BIN808 akan terus melakukan monitoring dan advokasi terhadap kasus serupa di wilayah lain sebagai bentuk pengawasan publik.

💬 Penutup

Kasus ini berakhir damai, namun meninggalkan pesan kuat: pendidikan tidak boleh berwajah ekonomi.

Ijazah bukan barang tebusan, melainkan hak dasar dan simbol perjuangan seorang pelajar.

Dengan penyerahan ijazah ini, RA akhirnya bisa melangkah menuju masa depan yang lebih pasti — tanpa beban, tanpa ketidakadilan. (Red)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *