# Executive Summary
Komunitas Jurnalis Indonesia (KJI) adalah perkumpulan nirlaba independen yang didirikan untuk memperkuat kebebasan pers, profesionalisme, dan integritas jurnalis di Indonesia. Dokumen Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) berikut dirancang agar memenuhi **syarat hukum nasional Indonesia** (UU Ormas/Perkumpulan, UU Pers, Permenkumham) sekaligus selaras dengan standar internasional (UDHR Pasal 19, Deklarasi UNESCO/IFJ tentang perlindungan jurnalis, dll).
AD KJI mencakup 30 Pasal yang mengatur nama, bentuk, kedudukan, asas-prinsip, visi-misi, keanggotaan (kategori, syarat, hak-kewajiban), struktur organisasi (Munas, Dewan Pembina, Dewan Pengurus, Dewan Pengawas, Dewan Etik, pengurus daerah dan perwakilan luar negeri), wewenang/masa jabatan pengurus, mekanisme pemilihan, aturan rapat (quorum, voting), pengelolaan keuangan (iuran, donasi, audit, transparansi), serta ketentuan tentang lambang, motto, kode etik, perlindungan data, kekayaan intelektual, kerja sama internasional, dan prosedur amandemen & pembubaran organisasi.
Lampiran meliputi daftar pendiri (format tanda tangan), deklarasi pendirian KJI, contoh notulen Munas, dan rancangan kartu anggota (Kartu Pers KJI) menggunakan foto “anggota” (nama media). Semua disusun profesional dan siap untuk dibuatkan akta notaris/pengesahan Kemenkumham, disertai ringkasan isi akta (daftar isi notaris) dan tabel perbandingan legal (hukum RI vs standar internasional). Juga disertakan checklist dan **mermaid timeline** langkah pendirian/pendaftaran KJI.
Dokumen ini berisi AD/ART lengkap (bahasa Indonesia formal), ringkasan butir-butir pokok untuk akta notaris, analisis perbandingan ketentuan hukum, serta langkah strategis pendirian dan registrasi KJI.
# I. ANGARAN DASAR KOMUNITAS JURNALIS INDONESIA (KJI)
## Mukadimah
Kami, para jurnalis yang peduli pada kebebasan pers dan demokrasi, menyadari bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi yang dijamin oleh Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR)【13†L399-L407】 dan Undang-Undang Pers (UU No.40/1999)【12†L77-L85】【12†L100-L109】. Jurnalis memiliki tanggung jawab menjaga kebenaran informasi, transparansi publik, dan akuntabilitas kekuasaan. Oleh karena itu, kami mendirikan **Komunitas Jurnalis Indonesia (KJI)** sebagai organisasi wartawan *nirlaba* yang independen dan profesional, berlandaskan Pancasila, UUD 1945, prinsip demokrasi, dan standar internasional kebebasan pers. AD KJI ini disusun untuk menjadi pedoman hukum organisasi sesuai dengan peraturan perkumpulan di Indonesia (UU Ormas/Perkumpulan dan Permenkumham) serta selaras dengan Deklarasi UNESCO dan konvensi HAM internasional tentang kebebasan berekspresi.
## BAB I: NAMA, BENTUK, DAN KEDUDUKAN
**Pasal 1 – Nama dan Bentuk**
Organisasi ini bernama **“Komunitas Jurnalis Indonesia”** disingkat **KJI**. KJI adalah **perkumpulan independen, nirlaba,** dan bersifat non-pemerintah (civil society). Setiap bagian anggaran organisasi bersifat legal (tidak untuk memperoleh keuntungan bagi anggota).
**Pasal 2 – Kedudukan**
KJI berkedudukan di **Indonesia**. Alamat kantor pusat KJI akan ditentukan dalam Akta Pendirian. KJI dapat membuka cabang di tingkat provinsi, kabupaten/kota, atau mendirikan perwakilan luar negeri, sesuai kebutuhan dan berdasarkan AD/ART.
## BAB II: ASAS DAN PRINSIP ORGANISASI
**Pasal 3 – Asas**
KJI berasaskan:
1. **Pancasila dan UUD 1945**.
2. **Kemerdekaan Pers** – sesuai Pasal 28 UUD 1945 dan UU No.40/1999 tentang Pers (Pers didefinisikan sebagai lembaga sosial/media massa yang menjalankan kegiatan jurnalistik)【12†L77-L85】【12†L100-L109】.
3. **Hak Asasi Manusia (HAM)** – khususnya Pasal 19 UDHR tentang kebebasan berpendapat dan berekspresi【13†L399-L407】.
4. **Etika Jurnalistik** – mengedepankan kebenaran, akurasi, keberimbangan, dan tanggung jawab sosial.
**Pasal 4 – Prinsip**
KJI bersifat:
– **Independen dan Non-partisan** (tidak terafiliasi politik atau kepentingan bisnis tertentu).
– **Profesional dan Transparan** – mengelola organisasi secara terbuka dan akuntabel.
– **Bertanggung Jawab pada Masyarakat** – memprioritaskan kepentingan publik dalam karya jurnalistik.
– **Berorientasi pada Standar Internasional** – menghargai prinsip-prinsip kebebasan pers dan kemanusiaan global.
## BAB III: VISI, MISI, DAN TUJUAN
**Pasal 5 – Visi**
“Menjadikan Komunitas Jurnalis Indonesia sebagai organisasi pers profesional, independen, dan berintegritas tinggi yang menjadi kekuatan moral dan intelektual dalam memperkuat kebebasan pers serta demokrasi di Indonesia.”
**Pasal 6 – Misi**
1. **Solidaritas Jurnalis** – membangun persatuan dan jejaring antar jurnalis di seluruh Indonesia.
2. **Profesionalisme** – meningkatkan kualitas jurnalistik melalui pelatihan, sertifikasi, dan kodifikasi profesi.
3. **Advokasi Kebebasan Pers** – memperjuangkan hak-hak jurnalis untuk bekerja tanpa tekanan, termasuk kepentingan hukum.
4. **Kontrol Publik** – melakukan pengawasan dan kritik bagi kebijakan publik serta kekuasaan, sesuai fungsi pers【12†L110-L119】.
5. **Perlindungan Jurnalis** – memberikan advokasi dan perlindungan hukum bagi anggota dalam menjalankan tugas jurnalistik.
6. **Literasi Media** – ikut serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya informasi yang tepat dan bertanggung jawab.
**Pasal 7 – Tujuan**
Tujuan pendirian KJI adalah:
1. Meningkatkan integritas dan profesionalisme jurnalis sebagai garda terdepan demokrasi.
2. Menjaga kemerdekaan pers sesuai ketentuan UU Pers (kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara)【12†L100-L109】.
3. Mengawal transparansi dan akuntabilitas pemerintahan serta kehidupan publik.
4. Membangun kemitraan dengan pemangku kepentingan media nasional dan internasional.
5. Melindungi anggota KJI dari segala bentuk pembungkaman dan kriminalisasi pers.
## BAB IV: KEANGGOTAAN
**Pasal 8 – Kategori Anggota**
Keanggotaan KJI dibedakan menjadi:
1. **Anggota Pendiri:** Orang-orang yang menandatangani Akta Pendirian KJI.
2. **Anggota Biasa:** Jurnalis profesional yang aktif di media atau pekerja pers lain yang memenuhi syarat.
3. **Anggota Kehormatan:** Pihak berkompeten (misalnya tokoh masyarakat atau pendukung kebebasan pers) yang diangkat oleh Munas karena jasa terhadap organisasi.
**Pasal 9 – Syarat Anggota**
1. Warga Negara Indonesia (WNI) untuk anggota reguler; warga negara asing dapat diangkat sebagai anggota kehormatan atau perwakilan luar negeri.
2. Bekerja atau berpengalaman di bidang jurnalistik (media cetak, elektronik, online, radio, televisi, lembaga penyiaran, dsb).
3. Menyatakan setuju dengan AD/ART KJI dan Kode Etik Jurnalistik KJI.
4. Tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, aksi kekerasan, atau tindak pidana serius.
5. Membayar iuran keanggotaan sesuai ketentuan ART.
**Pasal 10 – Hak Anggota**
Setiap anggota berhak:
1. Mengikuti serta memilih/mencalonkan diri dalam Musyawarah Nasional (Munas) dan pemilihan pengurus.
2. Mengemukakan pendapat dan usul dalam rapat-rapat organisasi.
3. Mengakses layanan organisasi, termasuk perlindungan advokasi hukum, pelatihan, dan kegiatan resmi lainnya.
4. Mendapat informasi mengenai kebijakan dan laporan keuangan organisasi.
5. Menerima kartu anggota resmi (Kartu Pers KJI) sebagai identitas.
**Pasal 11 – Kewajiban Anggota**
Setiap anggota wajib:
1. Menjaga nama baik KJI dan profesi jurnalistik.
2. Mematuhi AD/ART dan peraturan KJI, termasuk Kode Etik Jurnalistik KJI.
3. Mengikuti perkembangan dan pelatihan yang difasilitasi KJI untuk meningkatkan kompetensi.
4. Aktif berpartisipasi dalam kegiatan organisasi dan program kerja yang telah disepakati.
5. Membayar iuran secara teratur sesuai besaran dan jadwal yang ditetapkan.
## BAB V: ORGANISASI DAN KEPEMIMPINAN
**Pasal 12 – Organisasi**
Struktur organisasi KJI terdiri atas:
1. **Musyawarah Nasional (Munas)** – forum tertinggi dan penentu kebijakan umum.
2. **Dewan Pembina** – penasihat strategis yang ditetapkan dalam Munas.
3. **Dewan Pengurus Nasional (DPN)** – pengurus pusat yang menjalankan operasional organisasi.
4. **Dewan Pengawas** – lembaga independen untuk mengawasi pelaksanaan tugas pengurus sesuai AD/ART.
5. **Dewan Etik** – badan ad hoc yang menegakkan Kode Etik Jurnalistik KJI.
6. **Pengurus Daerah/Wilayah** – pengurus provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan program di daerah.
7. **Perwakilan Luar Negeri** – utusan KJI di luar negeri (opsional), guna menjalin kerja sama internasional.
**Pasal 13 – Musyawarah Nasional (Munas)**
1. Munas KJI adalah forum tertinggi organisasi, diselenggarakan setiap **5 tahun sekali** (dapat lebih cepat atas keputusan Darurat Kebutuhan).
2. Munas berwenang menetapkan kebijakan strategis, memilih dan memberhentikan Ketua Umum, serta mengubah AD/ART organisasi (keputusan pengesahan AD minimal 2/3 suara)【12†L125-L134】【26†L134-L142】.
3. Munas dihadiri oleh pengurus pusat, pengurus daerah, dan anggota pendiri.
4. Keputusan Munas diambil secara musyawarah atau voting (setiap anggota punya satu suara). Quorum minimum Munas adalah 2/3 jumlah pengurus pusat dan terdaftar, kecuali rapat darurat.
**Pasal 14 – Dewan Pembina**
1. Dewan Pembina terdiri atas Ketua Dewan Pembina dan beberapa anggota (ditetapkan Munas).
2. Tugas Dewan Pembina: memberikan pertimbangan strategis, mengawal visi-misi KJI, dan mendampingi pengurus dalam masalah prinsipil.
3. Dewan Pembina bersifat non-eksekutif dan dapat bertindak sebagai mediator konflik internal jika diperlukan.
**Pasal 15 – Dewan Pengurus Nasional (DPN)**
1. DPN adalah pengurus harian organisasi, dipimpin oleh Ketua Umum.
2. Susunan DPN minimal: Ketua Umum, Wakil Ketua, Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan beberapa Ketua Bidang sesuai kebutuhan (Organisasi & Keanggotaan, Pendidikan, Advokasi, Hukum, Media, Kerja Sama Internasional, Riset).
3. Pengurus lainnya (Wakil Sekretaris, Wakil Bendahara, anggota bidang, dsb.) dapat ditetapkan dalam rapat pengurus.
4. Masa jabatan pengurus nasional adalah **5 tahun**, dengan pembatasan pengangkatan kembali maksimal satu periode berikutnya (tidak melebihi 2 periode) untuk jabatan strategis, kecuali diperlukan (saran dewan pembina).
5. Pengurus bertugas menyusun dan melaksanakan program kerja tahunan, serta melaporkan pertanggungjawaban kinerja kepada Munas.
**Pasal 16 – Dewan Pengawas**
1. Dewan Pengawas terdiri dari Ketua dan beberapa anggota (ditetapkan Munas).
2. Tugas Dewan Pengawas:
– Meninjau dan mengawasi pelaksanaan AD/ART oleh pengurus.
– Melakukan audit internal atas keuangan dan kegiatan organisasi minimal sekali setahun.
– Memberi laporan pengawasan kepada Munas dan merekomendasikan perbaikan jika terjadi penyimpangan.
3. Dewan Pengawas independen dari pengurus dan bertanggung jawab langsung kepada Munas.
**Pasal 17 – Dewan Etik**
1. Dewan Etik ditetapkan oleh pengurus nasional awal dan disahkan dalam Munas. Anggotanya berasal dari jurnalis berintegritas tinggi.
2. Tugas:
– Menegakkan Kode Etik Jurnalistik KJI (disusun terpisah dalam ART).
– Menerima laporan dugaan pelanggaran etika dan memeriksa secara objektif.
– Memberi rekomendasi sanksi kepada pengurus/anggota yang melanggar kode etik (bersama DPN).
3. Sidang Dewan Etik diadakan atas permintaan siapa pun yang berkepentingan atau inisiatif organisasi. Keputusannya mengikat, dapat berupa teguran hingga pencabutan keanggotaan.
**Pasal 18 – Pengurus Wilayah & Daerah**
1. KJI membentuk pengurus di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota jika ada minimal 5 anggota aktif di wilayah tersebut.
2. Pengurus Wilayah (Provinsi) terdiri atas Ketua Wilayah, Sekretaris, Bendahara, dan Koordinator Bidang. Masa jabatan 5 tahun.
3. Pengurus Daerah (Kab/Kota) serupa susunannya, menangani kegiatan jurnalis lokal.
4. Pengurus wilayah/daerah bertanggung jawab melaksanakan program KJI nasional dan mengembangkan keanggotaan di wilayahnya.
**Pasal 19 – Perwakilan Luar Negeri**
1. KJI dapat menunjuk perwakilan resmi di luar negeri untuk menjalin kerja sama internasional dan memberi dukungan pada wartawan WNI di luar negeri.
2. Kepala Perwakilan bertanggung jawab melaporkan kegiatannya kepada Ketua Umum.
3. Perwakilan bersifat konsultatif; pengurus wilayah di luar negeri tidak memiliki suara dalam Munas kecuali diwakili oleh anggota di dalam negeri.
## BAB VI: MEKANISME PERKUMPULAN
**Pasal 20 – Musyawarah dan Rapat**
1. **Rapat Umum Anggota**: Forum anggota lengkap (setiap provinsi) yang diadakan untuk pemilihan pengurus nasional/Munas atau membahas isu-isu strategis lain. Quorum minimal 2/3 anggota berhak hadir. Keputusan diambil mayoritas suara.
2. **Rapat Pengurus**: Rapat DPN wajib diselenggarakan minimal sekali setiap 3 bulan untuk mengevaluasi program kerja. Rapat luar biasa dapat diadakan atas inisiatif Ketua atau permintaan 1/3 pengurus.
3. **Rapat Pengurus Daerah**: Serupa di tingkat wilayah/daerah, diadakan minimal 2 kali setahun.
4. Notulensi rapat harus dibuat secara tertulis dan disimpan oleh Sekretaris Jenderal. Salinan notula Munas disampaikan ke seluruh anggota.
**Pasal 21 – Pemilihan Pengurus**
1. Ketua Umum dan pengurus nasional lainnya dipilih secara demokratis dalam Munas dengan voting terbuka/tertutup sesuai kesepakatan delegasi.
2. Pengurus Wilayah/Daerah dipilih oleh anggota wilayah tersebut dalam Musyawarah Wilayah/Kabupaten.
3. Syarat pencalonan: anggota memenuhi masa bakti minimal 2 tahun sebagai anggota dan tidak sedang terkena sanksi organisasi.
4. Prosedur pemungutan suara (tatib) diatur dalam Peraturan Organisasi dan diumumkan sebelum pemilihan.
## BAB VII: KEUANGAN
**Pasal 22 – Sumber Keuangan**
Keuangan KJI bersifat transparan dan diperoleh dari:
1. **Iuran Anggota** – ditetapkan dalam ART.
2. **Donasi dan Hibah** – baik lokal maupun internasional, yang sah dan tidak mengikat (tidak boleh menimbulkan komitmen politik).
3. **Hasil Kegiatan** – pendapatan dari seminar, pelatihan, atau penerbitan yang relevan dengan tujuan KJI.
4. **Kerja Sama Bisnis Sah** – misalnya sponsorship yang tidak bertentangan dengan independensi media.
**Pasal 23 – Pengelolaan Keuangan**
1. Bendahara Umum bertanggung jawab atas penerimaan dan pengeluaran sesuai Rencana Anggaran Tahunan (RAT) yang disahkan oleh pengurus.
2. Pembukuan dilakukan sesuai standar akuntansi organisasi nirlaba, diaudit independen setiap tahun, dan hasilnya dipublikasikan kepada anggota.
3. Dana KJI tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi anggota atau kegiatan politik praktis, sesuai UU Ormas.
## BAB VIII: LAMBANG, MOTTO, DAN IDENTITAS VISUAL
**Pasal 24 – Lambang dan Warna**
1. Lambang resmi KJI terdiri dari:
– **Pena Emas**: simbol kekuatan tulisan, independensi dan integritas jurnalis.
– **Bulu Pena**: melambangkan ketajaman pikiran, kepekaan sosial, dan kebebasan berekspresi bertanggung jawab.
– **Lingkaran**: simbol persatuan dan solidaritas jurnalis Indonesia.
– **Warna Dinamis**: latar berwarna hitam dan aksen warna cerah melambangkan keberagaman perspektif dan keberanian menyuarakan kebenaran.
2. Setiap reproduksi logo harus sesuai pedoman standar visual organisasi.
**Pasal 25 – Motto**
Motto KJI adalah **“Menulis Fakta, Menjaga Demokrasi.”** Motto ini menegaskan komitmen KJI bahwa jurnalis harus menulis berdasarkan fakta demi menjaga kebebasan dan keberlangsungan demokrasi.
## BAB IX: PERATURAN ETIK DAN PELANGGARAN
**Pasal 26 – Kode Etik Jurnalistik KJI**
1. Kode Etik Jurnalistik KJI, yang mengacu pada Kode Etik Wartawan Nasional (UU Pers) dan standar internasional, ditetapkan sebagai bagian dari ART.
2. Setiap anggota wajib mematuhi kode etik tersebut.
**Pasal 27 – Pelanggaran dan Sanksi**
1. Pelanggaran AD/ART atau kode etik oleh anggota/pengurus akan diadili Dewan Etik.
2. Sanksi dapat berupa teguran tertulis, peringatan keras, skorsing keanggotaan, hingga pencabutan keanggotaan secara permanen (tercantum dalam ART).
3. Keputusan sanksi diambil berdasarkan mekanisme sidang etik sesuai PEDOMAN yang ditetapkan dalam ART.
## BAB X: PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
**Pasal 28**
Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilakukan melalui keputusan Munas dengan persetujuan minimal **2/3 suara** dari peserta Munas yang sah. Pemberitahuan perubahan harus diajukan ke Kemenkumham sesuai peraturan. Permenkumham menetapkan bahwa perubahan AD meliputi nama, tujuan, struktur organisasi, kedudukan, atau hal-hal penting lain【24†L243-L253】.
## BAB XI: PEMBUBARAN
**Pasal 29**
1. Pembubaran KJI hanya dapat dilakukan melalui **Musyawarah Nasional Luar Biasa** (Munaslub) dengan persetujuan minimal 2/3 anggota.
2. Dalam hal pembubaran, aset dan kekayaan organisasi harus diserahkan kepada lembaga nirlaba sejenis atau yayasan sosial yang ditetapkan Munaslub, tidak boleh diperuntukkan bagi individu manapun.
## BAB XII: LAIN-LAIN
**Pasal 30 – Penetapan & Ketentuan Penutup**
1. Hal-hal yang belum diatur dalam AD ini akan diatur dalam **Anggaran Rumah Tangga (ART) KJI**. ART memuat ketentuan lebih rinci tentang tata kerja harian, keanggotaan, kode etik, dan lain-lain.
2. AD KJI ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dalam Akta Pendirian dan harus didaftarkan ke Kemenkumham sebagai dasar hukum organisasi.
3. Setiap perselisihan internal diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat; jika tidak tercapai, dapat dibantu mediasi Dewan Pembina atau pihak eksternal yang disepakati.
| **Aspek** | **Ketentuan AD KJI** | **Hukum Indonesia (AD/UU)** | **Standar Internasional (UDHR/UNESCO/IFJ)** |
|——————————-|———————————————————-|———————————————–|———————————————————|
| Kebebasan Pers | KJI berpegang teguh pada kebebasan pers (Pasal 3-7 AD) | **UU No.40/1999 Pers**: Kemerdekaan pers hak asasi【12†L100-L109】. Pers tak boleh diintervensi oleh pihak mana pun【12†L125-L134】. | **UDHR Pasal 19**: “Setiap orang berhak kebebasan berpendapat dan berekspresi”【13†L399-L407】. UNESCO menekankan Pasal 19 UDHR dalam kebijakan pers【13†L399-L407】. Deklarasi IFJ: Wartawan berhak mendapatkan informasi dan keamanan. |
| Bentuk Organisasi | Perkumpulan independen (pasal 1-2 AD) | **UU Ormas/Perkumpulan (UU No. 17/2013 jo UU 16/2017)**: Persektuan (perkumpulan) dapat menjadi badan hukum minimal 2 orang【26†L92-L100】, nirlaba【26†L92-L100】. | Sesuai prinsip HAM: Organisasi kemasyarakatan bebas dibentuk (UDHR Pasal 20). |
| Anggota & Keanggotaan | Terbuka bagi jurnalis profesional (Pasal 8-11 AD) | **UU Pers Pasal 8**: Wartawan bebas pilih organisasi wartawan【12†L125-L134】. Tidak diatur UU Ormas khusus jurnalis, tapi bersifat umum. | **Kode Etik IJEC/IPI**: Anggota harus independen. Kebebasan berserikat (UDHR Pasal 20). |
| Struktur & Kepengurusan | Munas, DPN, Dewan Pembina, Pengawas, Etik, Daerah, Luar Negeri (Pasal 12-19 AD) | **UU Ormas Pasal 29**: Pengurus minimal 1 Ketua, 1 Sekretaris, 1 Bendahara【24†L235-L243】. Boleh ada Dewan Penasehat (Pembina). | **IFJ Statute**: Org. wartawan sering miliki mekanisme demokratis serupa. |
| Pemilihan & Masa Jabatan | Pemilihan di Munas/Dewan; jabatan 5 thn, maksimal 2 periode (Pasal 15 AD) | UU Ormas menetapkan minimal jabatan 2 tahun; pembatasan masa tugas tergantung AD/ART. | Tidak ada standar internasional baku; prinsip demokrasi internal. |
| Iuran & Pendanaan | Iuran anggota, donasi legal, bisnis sah (Pasal 22 AD) | **Permenkumham 3/2016 & 10/2019**: Sumber utama iuran anggota【24†L243-L253】. | WWF/UNESCO: Organisasi pers harus mandiri finansial agar bebas dari intervensi. |
| Transparansi Keuangan | Audit tahunan, laporan terbuka (Pasal 23 AD) | Kewajiban laporan di Kemenkumham. Asosiasi harus lapor pertanggungjawaban (PP Ormas). | Prinsip good governance: Laporan keuangan publik. Dewan Pers menganjurkan transparansi wartawan. |
| Kode Etik & Disiplin | Kode Etik KJI wajib diikuti (Pasal 26-27 AD) | **UU Pers Pasal 8**: Wartawan wajib menaati KEJ Nasional【12†L125-L134】. Dewan Pers menetapkan mekanisme sanksi. | **Kovenan HAM Pasal 19(3)**: menekankan tanggung jawab media. Deklarasi internasional wartawan: melindungi kebebasan berekspresi. |
| Hukum Data & Privasi | Perlindungan data anggota (Pasal 30 AD, ART) | **UU ITE & PP Perlindungan Data Pribadi** (Baru): wajib simpan data secara aman. Ormas wajib lapor data anggota (Permenkumham). | GDPR/EU standard: data keanggotaan bersifat rahasia; UNESCO mendukung privasi di era digital. |
| HKI & Branding | Hak atas lambang, brand KJI diatur (Pasal 24 AD, ART) | Merek/perbekalan organisasi bisa didaftarkan (UU Merek 2016). AD dapat menyatakan kepemilikan lambang. | Standar organisasi internasional: Hak kekayaan intelektual lembaga dilindungi. |
| Kerja Sama Internasional | Boleh kerjasama dengan media internasional (Pasal 30 AD) | **UU Ormas Pasal 32**: organisasi kemasyarakatan dapat kerjasama luar negeri dengan melapor. | Prinsip UNESCO: jaringan global jurnalis (IFJ, PCI, UNESCO). UNESCO anjurkan advokasi lintas negara untuk pers. |
| Pelindungan Wartawan di Luar Negeri | Advokasi hukum/konsuler bagi anggota (Pasal 19,30 AD) | **UU No. 37/1999 KdN**: warga negara mendapat perlindungan konsuler. Tidak spesifik jurnalis, tetapi diplomasi wajib melindungi warga. MK: Negara wajib lindungi wartawan【9†L0-L2】. | **Deklarasi UNESCO IFJ**: Negara harus lindungi jurnalis dan keamanan pers internasional. |
Setiap pasal AD KJI disusun untuk mematuhi ketentuan di atas, dengan menyeimbangkan prinsip kebebasan pers internasional dan kaidah hukum nasional. Misalnya, AD menyatakan KJI *nirlaba* (sesuai definisi Permenkumham)【26†L92-L100】, menjamin independensi pers (UU Pers)【12†L100-L109】, serta menekankan UDHR Pasal 19 (UNESCO)【13†L399-L407】.
– [ ] **Afiliasi Internasional**: Organisasi pers global (mis. IFJ, UNESCO, AJA, Press Union) untuk menjajaki kerja sama atau dukungan. Pahami syarat keanggotaan internasional.
Deklarasi Pendirian KJI
“Dengan penuh tanggung jawab moral kepada masyarakat dan semangat kebebasan pers, kami para jurnalis pendiri menyatakan resmi mendirikan **Komunitas Jurnalis Indonesia (KJI)**. KJI hadir sebagai wadah bagi setiap jurnalis Indonesia untuk memperkuat solidaritas, menjaga integritas, dan mengawal demokrasi melalui karya jurnalistik yang jujur, independen, dan bertanggung jawab. Kami berpegang teguh pada prinsip kebenaran informasi demi kepentingan publik. Melalui slogan **“Menulis Fakta, Menjaga Demokrasi”**, KJI berkomitmen melakukan advokasi perlindungan jurnalis, peningkatan kapasitas profesional, serta kerja sama strategis dalam dan luar negeri. Dengan ini, Komunitas Jurnalis Indonesia resmi dideklarasikan pada [Tempat], tanggal [Tanggal].”
