
Kuningan,- BIN808.COM || Melejitnya harga-harga rokok yang bercukai ditengah masyarakat, kini semakin marak bertebaran produk rokok yang non bea cukai, dikalangan masyarakat umum lebih dikenal dengan istilah rokok ilegal. 4-5-2024
Dari kejadian ini, maka pada akhirnya memunculkan beberapa pertanyaan.
“Bagaimana rokok yang non-cukai ini bisa begitu marak beredar di setiap wilayah?
“Apakah ini menggambarkan lemahnya fungsi-fungsi aparatur dalam pengawasan perdagangan? Atau
“Momen ini diduga diambil sisi manfaatnya untuk meraih keuntungan bagi oknum pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengawasan produk dan perdangan?
“Kemudian muncul juga pertanyaan lainnya.
“Dimana fungsi-fungsi pembinaan terhadap produsen-produsen rokok non bea cukai tersebut?
“Bukankah negara mempunyai program ekonomi kreatif atau ekonomi kerakyatan?
“Apakah terkendala dalam proses pembuatan ijin (legalisasi) produk tersebut terlalu sulit? Atau dipersulit? Atau apa?
Bukankah negara mempunyai kewajiban untuk melakukan pelatihan terhadap warga negara yang sedang berusaha untuk ikut serta dalam roda ekonomi dalam mencapai kesejahteraan?
“Apalagi yang berkaitan dengan terciptanya lapangan usaha dan lapangan pekerjaan baru.
Berikutnya, apakah dengan melakukan penegakan hukum seperti rajia terhadap pedagang-pedagang rokok non cukai ini akan dapat menyelesaikan permasalahan utamanya?
“Apakah Aparat pemerintah sulit membaca sumber utama rokok non bea cukai ini?
“Tidakkah akan lebih baik dan alangkah bijaksananya saat penelusuran dilakukan pada sumber utama?
Sehingga dapat dilakukan pengarahan pelatihan serta bantuan legalitas produk-produk tersebut oleh pemerintah yang berkepentingan.
(Merah)

Gerakan pemerintah yang dilakukan saat ini rajia kewarung warung penindasan kepada rakyat kecil yang sedang mengais rezeki.
Kalau pemerintah mau serius memberantas barang non cukai yang ilegal dengan kekuasaan yang berwenang mampu menutup sumbernya.
Saya harap pemerintah memperhatikan dampak terhadap masyarakat yang terlibat didalam kegiatan usaha itu.
Jangan ada lagi ruang pada oknum yang memanfaatkan kebijakan pemerintah untuk pribadi.