Ciamis- BIN808.COM || Pernyataan Kabid PSP Dudung mengizinkan terjadinya manipulasi bahan bangunan yang digunakan dalam Proyek Irigasi tanah dalam di Desa Sindangangin, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, saat dikonfirmasi via tlp, 10-07-2023
Kabid PSP Dudung dalam pernyataannya via telp dengan tim media menjelaskan bahwa beliau telah turun kelapangan untuk meninjau langsung dan meminta agar mengganti semua ring besi yang tidak sesuai spesifikasi RAB.
“Semua sudah diperbaiki sudah diganti sesuai RAB” ungkapnya.
Pembangunan dengan menggunakan sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) TA-2023, dengan nilai Rp.285.000.000,-00
Dan dikerjakan oleh Kelompok Tani Srirahayu, yang di mana adanya dugaan kesengajaan tidak menyesuaikan dengan RAB yang sudah di tetapkan.
Dalam pantauan awak media dilapangan, 02/10/2023 lalu, perihal bak penampung air 3×4 dan tinggi 2 meter, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi aturan pekerjaan yang seharusnya.
Saat di konfirmasi oleh tim media ke Ketua Kelompok Tani Sri Rahayu menerangkan tentang pengeboran air telah selesai dengan kedalaman 30 meter, namun di dalam RAB tertuang kedalaman 100 meter.
Kemudian spesifikasi besi yang dipakai, besi 6 dipakai untuk cincin dan besi 8 dipakai untuk selup yang di oplos besi 10.
Padahal di RAB tidak ada besi 6, Yang ada didalam RAB besi 8 untuk cincin dan untuk selup menggunakan besi 10 dan 12.
Diduga kurangnya pengawasan dari dinas terkait meninjau ke lapangan membuat pelaksana pengerjaan pembangunan irigasi diduga tidak sesuai mutu dan kualitas proyek ini menjadi pertanyaan terkait dengan kualitas dan kuantitas kelayakannya.
“Sementara pelaksana memperoleh keuntungan yang berlipat tetapi ketahanan pembangunan tidak akan bertahan lama “.ujar salah satu nara sumber yang tidak mau di sebut namanya.
Awak media berharap kepada dinas terkait agar terus memantau pekerjaan yang di duga pekerjaanya dengan sengaja tidak mengikuti RAB dan harus menindak tegas karena di duga dengan sengaja untuk meraup keuntungan pribadi haruslah di berikan sangsi administratip sampai ke pemutusan kerja pembuatan pengeboran dan pembuatan penampungan air bak tersebut.
“Ketika perbuatan secara sengaja telah melawan hukum dan sudah terbukti, mau itu telah diperbaiki atau telah diganti, sangsi pidana akan berlanjut dikarenakan perbuatan telah terjadi.
(Red)

