Bandung, – BIN808.COM || Kebun Binatang Bandung, salah satu ikon sejarah dan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, kini berada dalam pusaran polemik serius terkait tata kelola dan status pengelolaannya. Dinamika tersebut memasuki fase krusial seiring langkah negara melakukan pengamanan aset daerah dan perlindungan satwa yang berada di kawasan tersebut.7 Februari 2026
Sorotan tajam terhadap perkembangan ini disampaikan Pengamat Politik sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Studi Masyarakat dan Negara (LAKSAMANA), Samuel F. Silaen. Ia menilai, pengamanan Kebun Binatang Bandung tidak dapat dilepaskan dari konteks politik nasional, khususnya pasca arahan tegas Presiden Prabowo Subianto kepada seluruh kepala daerah untuk menjaga dan melindungi situs-situs bersejarah serta kebudayaan nasional.
Menurut Silaen, arahan Presiden semestinya dibaca sebagai bagian dari mandat konstitusional, bukan sekadar imbauan moral. Namun demikian, ia mengingatkan bahwa fokus pemerintah seharusnya tetap diarahkan pada penyelesaian persoalan-persoalan fundamental yang selama ini menjadi akar persoalan bangsa.
“Banyak fondasi negara yang sejak awal belum benar-benar kokoh, tetapi justru terus diguncang oleh kebijakan yang berganti-ganti dan cenderung bersifat simbolik. Persoalan mendasar tidak diselesaikan secara serius, hanya dipoles di permukaan,” ujar Silaen kepada awak media, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, penyelesaian masalah strategis negara menuntut pendekatan yang menyeluruh, sistematis, dan berjangka panjang. Silaen bahkan membandingkan pendekatan tersebut dengan langkah Presiden Tiongkok Xi Jinping dalam membenahi fondasi negaranya.
“Jika persoalan dasar diselesaikan secara konsisten, maka masalah di level bawah akan lebih mudah ditangani dan tata kelola pemerintahan menjadi lebih tertata,” jelasnya.
Keputusan pengamanan Kebun Binatang Bandung sendiri diambil hanya beberapa hari setelah Presiden Prabowo menyampaikan arahannya dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026. Dalam forum tersebut, Presiden menegaskan pentingnya penghormatan terhadap sejarah sebagai fondasi kebangsaan.
“Kadang-kadang kita tidak menghormati sejarah kita. Situs-situs bersejarah dibongkar. Ini yang harus benar-benar dipikirkan oleh para kepala daerah,” ujar Presiden Prabowo saat memberikan taklimat di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor.
Silaen menegaskan bahwa arahan Presiden tersebut memiliki konsekuensi politik dan hukum yang mengikat pemerintah daerah.
“Arahan Presiden mengandung kewajiban kepatuhan. Ini bukan sekadar nasihat, tetapi bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam tata kelola pemerintahan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menilai kasus Kebun Binatang Bandung menjadi ujian awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo dalam memastikan konsistensi implementasi kebijakan strategis antara pusat dan daerah.
“Pertanyaannya, apakah arahan Presiden benar-benar memiliki daya paksa politik? Jika diabaikan, ini berpotensi menciptakan preseden berbahaya bahwa arahan Presiden dapat dilewati tanpa konsekuensi yang jelas,” ujarnya.
Pengamanan Kebun Binatang Bandung dilakukan menyusul pengosongan aktivitas Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) serta pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT oleh Kementerian Kehutanan. Langkah ini menandai kehadiran negara dalam menjaga Barang Milik Daerah (BMD) sekaligus memastikan keselamatan dan kesejahteraan satwa.
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Prof. Dr. Satyawan Pudiyatmoko, menegaskan bahwa pencabutan izin dilakukan demi melindungi satwa dari potensi dampak buruk pengelolaan yang bermasalah.
“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban persoalan administratif. Pencabutan izin ini dilakukan untuk memastikan satwa terlindungi dan tidak terlantar,” tegasnya, Kamis (5/2/2026).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyatakan bahwa pengamanan dilakukan dalam rangka penataan aset daerah sekaligus menjamin keselamatan dan kesejahteraan satwa. Proses penanganan dilakukan secara terpadu antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Bandung.
“Langkah ini kami lakukan agar masa transisi berjalan aman, tertib, dan terkendali,” ujar Farhan.
Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan satwa, khususnya satwa dilindungi, berada di bawah Kementerian Kehutanan, sementara Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh proses penyelamatan dan perawatan selama masa transisi.
Meski demikian, Silaen mengingatkan bahwa penutupan Kebun Binatang Bandung tidak boleh direduksi semata sebagai persoalan administratif. Ia menyoroti minimnya partisipasi publik serta absennya mekanisme pengujian di pengadilan.
“Dalam negara hukum yang berlandaskan konstitusi, langkah sepihak berpotensi bertentangan dengan prinsip kehati-hatian, kedaulatan rakyat, serta politik hukum yang menuntut keterbukaan dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan publik,” pungkasnya.
(Red/Tim)

