Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Redaksi secara resmi mengeluarkan ULTIMATUM TERBUKA KEPADA KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI (TNGC) menyusul pengakuan internal Balai bahwa pemanfaatan air kawasan taman nasional untuk Perumahan Namiarta Land dilakukan tanpa izin resmi dan telah dinyatakan sebagai “pelanggaran serius.”8/1/2026
Ultimatum ini dikeluarkan karena seluruh fakta hukum dan teknis telah diakui, namun belum diikuti tindakan konkret di tingkat pimpinan, sementara pemanfaatan air kawasan konservasi diduga telah berlangsung ± satu tahun.
PENGAKUAN RESMI TNGC: IZIN TIDAK PERNAH ADA
Dalam keterangannya, Pak Asep, perwakilan Balai TNGC, menegaskan bahwa:
Pemanfaatan air taman nasional hanya memiliki dua mekanisme:
- Komersial dan non-komersial
- Untuk komersial, izin hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian
- Izin tersebut tidak pernah ada
- Balai TNGC tidak mengetahui adanya izin
- Tidak ada laporan dari desa, BUMDes, DLH, maupun pihak lain
- Pengawasan lapangan tidak pernah ditujukan khusus untuk perumahan
- Pemanfaatan air untuk bisnis perumahan dinyatakan “pelanggaran serius”
- Musyawarah desa tidak dapat mengalahkan aturan hukum
Dengan pernyataan ini, unsur pelanggaran tidak lagi bersifat dugaan, melainkan telah diakui secara institusional.
BOLA KINI SEPENUHNYA DI TANGAN KEPALA BALAI
Balai TNGC menyatakan bahwa:
- Keputusan penindakan hukum
- Rekomendasi pelibatan Gakkum KLHK
- Penghentian kegiatan
- Langkah pemulihan lingkungan
- sepenuhnya berada di tangan Kepala Balai TNGC.
Dengan demikian, diam atau tidak bertindak bukan lagi sikap netral, melainkan keputusan administratif dan hukum.
🔴 ULTIMATUM TERBUKA (BERLAKU NASIONAL)
Redaksi menyampaikan ULTIMATUM TERBUKA KEPADA KEPALA BALAI TNGC untuk:
1️⃣ MENGHENTIKAN SEGERA
Seluruh aktivitas pengambilan dan distribusi air dari kawasan TNGC ke Perumahan Namiarta Land SEKETIKA, sampai izin resmi benar-benar ada.
2️⃣ MENYATAKAN POSISI RESMI KE PUBLIK
Kepala Balai WAJIB menyampaikan sikap resmi tertulis kepada publik:
- Apakah pemanfaatan air ini dihentikan atau dibiarkan?
- Apakah pelanggaran serius ini ditindak atau diabaikan?
📌 Diam bukan opsi.
3️⃣ MENENTUKAN LANGKAH HUKUM
Kepala Balai WAJIB menjelaskan secara terbuka:
- Apakah akan merekomendasikan penindakan hukum?
- Apakah akan melibatkan Gakkum KLHK?
- Jika tidak, apa dasar hukumnya?
4️⃣ MEMBUKA DATA & DOKUMEN
Kepala Balai DITUNTUT membuka ke publik:
- Data debit air yang diambil
- Lokasi titik pengambilan
- Hasil pengawasan yang pernah dilakukan
- Surat-menyurat terkait kasus ini
PERINGATAN NASIONAL
Jika pelanggaran serius yang telah diakui ini tidak ditindak,
Maka publik berhak menilai telah terjadi pembiaran kawasan konservasi negara.
Pembiaran hari ini adalah preseden berbahaya bagi seluruh taman nasional di Indonesia.
KONSEKUENSI MORAL & KELEMBAGAAN
Redaksi menegaskan:
- Kepala Balai adalah penanggung jawab tertinggi pengelolaan kawasan
- Setiap kelalaian pasca-pengakuan pelanggaran menjadi tanggung jawab pimpinan
- Keputusan hari ini akan dicatat sebagai ujian keberpihakan negara pada hukum dan lingkungan
KESIMPULAN REDAKSI
- Izin tidak pernah ada
- Pemanfaatan dinyatakan pelanggaran serius
- Musyawarah desa tidak sah secara hukum
- BUMDes tidak berwenang
- Keputusan kini 100% berada di tangan Kepala Balai TNGC
📢 Publik menunggu tindakan, bukan penjelasan ulang.
HAK JAWAB
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Balai TNGC dan KLHK RI sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

