ULTIMATUM TERBUKA KEPADA KEPALA BALAI TNGC “Izin Air Tidak Pernah Ada, TNGC Nyatakan Pelanggaran Serius — Negara Wajib Bertindak”

Posted by : bincom1 January 8, 2026

Kuningan, Jawa Barat, – BIN808.COM || Redaksi secara resmi mengeluarkan ULTIMATUM TERBUKA KEPADA KEPALA BALAI TAMAN NASIONAL GUNUNG CIREMAI (TNGC) menyusul pengakuan internal Balai bahwa pemanfaatan air kawasan taman nasional untuk Perumahan Namiarta Land dilakukan tanpa izin resmi dan telah dinyatakan sebagai “pelanggaran serius.”8/1/2026

Ultimatum ini dikeluarkan karena seluruh fakta hukum dan teknis telah diakui, namun belum diikuti tindakan konkret di tingkat pimpinan, sementara pemanfaatan air kawasan konservasi diduga telah berlangsung ± satu tahun.

PENGAKUAN RESMI TNGC: IZIN TIDAK PERNAH ADA

Dalam keterangannya, Pak Asep, perwakilan Balai TNGC, menegaskan bahwa:

Pemanfaatan air taman nasional hanya memiliki dua mekanisme:

  • Komersial dan non-komersial
  • Untuk komersial, izin hanya dapat diterbitkan oleh Kementerian
  • Izin tersebut tidak pernah ada
  • Balai TNGC tidak mengetahui adanya izin
  • Tidak ada laporan dari desa, BUMDes, DLH, maupun pihak lain
  • Pengawasan lapangan tidak pernah ditujukan khusus untuk perumahan
  • Pemanfaatan air untuk bisnis perumahan dinyatakan “pelanggaran serius”
  • Musyawarah desa tidak dapat mengalahkan aturan hukum

Dengan pernyataan ini, unsur pelanggaran tidak lagi bersifat dugaan, melainkan telah diakui secara institusional.

Baca Juga :  Pangdam III/Slw Berangkatan Satgas Yonif 312/KH ke Papua

BOLA KINI SEPENUHNYA DI TANGAN KEPALA BALAI

Balai TNGC menyatakan bahwa:

  1. Keputusan penindakan hukum
  2. Rekomendasi pelibatan Gakkum KLHK
  3. Penghentian kegiatan
  4. Langkah pemulihan lingkungan
  5. sepenuhnya berada di tangan Kepala Balai TNGC.

Dengan demikian, diam atau tidak bertindak bukan lagi sikap netral, melainkan keputusan administratif dan hukum.

🔴 ULTIMATUM TERBUKA (BERLAKU NASIONAL)

Redaksi menyampaikan ULTIMATUM TERBUKA KEPADA KEPALA BALAI TNGC untuk:

1️⃣ MENGHENTIKAN SEGERA

Seluruh aktivitas pengambilan dan distribusi air dari kawasan TNGC ke Perumahan Namiarta Land SEKETIKA, sampai izin resmi benar-benar ada.

2️⃣ MENYATAKAN POSISI RESMI KE PUBLIK

Kepala Balai WAJIB menyampaikan sikap resmi tertulis kepada publik:

  1. Apakah pemanfaatan air ini dihentikan atau dibiarkan? 
  2. Apakah pelanggaran serius ini ditindak atau diabaikan? 

📌 Diam bukan opsi.

3️⃣ MENENTUKAN LANGKAH HUKUM

Kepala Balai WAJIB menjelaskan secara terbuka:

  1. Apakah akan merekomendasikan penindakan hukum? 
  2. Apakah akan melibatkan Gakkum KLHK? 
  3. Jika tidak, apa dasar hukumnya? 

4️⃣ MEMBUKA DATA & DOKUMEN

Kepala Balai DITUNTUT membuka ke publik:

  1. Data debit air yang diambil
  2. Lokasi titik pengambilan
  3. Hasil pengawasan yang pernah dilakukan
  4. Surat-menyurat terkait kasus ini
Baca Juga :  Kasad Tegaskan Pembangunan Desa Harus Bangun Karakter dan Jiwa Pancasila

PERINGATAN NASIONAL

Jika pelanggaran serius yang telah diakui ini tidak ditindak,

Maka publik berhak menilai telah terjadi pembiaran kawasan konservasi negara.

 Pembiaran hari ini adalah preseden berbahaya bagi seluruh taman nasional di Indonesia.

KONSEKUENSI MORAL & KELEMBAGAAN

Redaksi menegaskan:

  • Kepala Balai adalah penanggung jawab tertinggi pengelolaan kawasan
  • Setiap kelalaian pasca-pengakuan pelanggaran menjadi tanggung jawab pimpinan
  • Keputusan hari ini akan dicatat sebagai ujian keberpihakan negara pada hukum dan lingkungan

KESIMPULAN REDAKSI

  1. Izin tidak pernah ada
  2. Pemanfaatan dinyatakan pelanggaran serius
  3. Musyawarah desa tidak sah secara hukum
  4. BUMDes tidak berwenang
  5. Keputusan kini 100% berada di tangan Kepala Balai TNGC

📢 Publik menunggu tindakan, bukan penjelasan ulang.

HAK JAWAB

Redaksi membuka ruang hak jawab kepada Kepala Balai TNGC dan KLHK RI sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *