Waduh! Anggota Komisioner KPU Jadi Ketua MPI KNPI, Begini Kata Aktivis

Posted by : bincom1 March 26, 2025

Kota Tangerang, – BIN808.COM || Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Banten telah menetapkan Surat Keputusan nomor: kep.043/DPD-KNPI/BTN/II/2025 tentang Surat Keputusan Susunan Pernonalia DPD KNPI Kota Tangerang periode 2025 – 2028.

     Ya, surat keputasan tersebut langsung ditandatangani oleh ketua DPD KNPI Provinsi Banten Moh. Rano Alfath dan Sekretaris DPD KNPI Provinsi Banten Adang Akbarudin pada tanggal 22 Februari 2025 susuai dengan surat putusan.

Hal ini membuat aktivis Kota Tangerang akhirnya angkat bicara.

     Pasalnya, dalam surat putusan tersebut telah menciderai kode etik Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dimana salah seorang komisioner KPU Kota Tangerang ditetapkan menjadi ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.

Baca Juga :  Security Galian C Ilegal di Cariu Diduga Ancam dan Intimidasi Wartawan, Mobil Liputan Hampir Dibakar

Saipul Basri mengatakan,

     Dirinya merasa bingung dan aneh atas keputasan DPD KNPI Provinsi Banten yang telah menjadikan Yudhistira Prasasta sebagai ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.

     “Kok bisa? anggota komisioner KPU jadi Ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang, ini sudah menciderai kode etik KPU,” ungkapnya, Rabu (26/3/2025).

     “Jangan aneh-aneh, dikira masyarakat Kota Tangerang bodoh kali, atau jangan jangan ada apa apa ini,” lanjut pria yang kerap disapa bung marsel.

Marsel menegaskan,

     Pihaknya akan menyampaikan persoalan ini kepada Bawaslu Kota Tangerang dan DKPP untuk ditindaklanjuti.

Sementara itu,

     Anggota Komisioner KPU Kota Tangerang Yudhistira Prasasta mengklaim bahwa dirinya tidak mengetahui pencatutan namanya menjadi ketua MPI DPD KNPI Kota Tangerang.

Baca Juga :  KADES Mekarsari Bangun Saluran Irigasi Tersier Guna Kesejahteraan Petani Dusun Cicurug

     “Nama ane di pasang aja sama anak-anak, padahal ane mah udah kaga mau ikutan lagi urusan KNPI. Kaga paham siapa yang naro,” ujar yudhistira.

     “Tar ane bikin surat pengunduran diri atau di coret aja dari SK,” tambahnya.

Untuk diketahui, Anggota KPU harus tidak terlibat Organisasi Masyarakat (Ormas) berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Ketentuan ini diatur di pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

(Red/Ali)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *