Kota Cirebon,- BIN808.COM || Warga di wilayah Argasunya kembali menyuarakan kekecewaan atas lambannya penanganan berbagai persoalan infrastruktur yang dianggap sudah bertahun-tahun dibiarkan tanpa solusi nyata. Kerusakan jalan lingkungan, drainase yang tidak berfungsi, serta minimnya penerangan jalan umum (PJU) dinilai sebagai bentuk kelalaian Pemerintah Kota Cirebon dalam memenuhi kewajiban penyelenggaraan pelayanan publik.3/12/2025
Menurut sejumlah warga, kondisi infrastruktur di Argasunya semakin memprihatinkan. Sejumlah ruas jalan yang menjadi akses utama aktivitas masyarakat rusak parah dan kerap membahayakan pengguna jalan, khususnya pada malam hari dan saat musim hujan.
“Jalan rusak dan saluran air tersumbat sudah lama kami adukan. Tetapi tindakan nyata tidak kunjung terlihat. Ketika hujan, air meluap ke jalan dan menyebabkan banjir. Ini membahayakan warga,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Minimnya PJU juga menjadi faktor yang menambah kerawanan di wilayah tersebut. Selain kerap terjadi kecelakaan, kawasan gelap menjadi titik rawan bagi tindak kriminal.
Tuntutan Warga Berlandaskan Dasar Hukum
Desakan warga terhadap Wali Kota Cirebon dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) memiliki dasar hukum yang kuat:
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Menegaskan bahwa penyelenggaraan infrastruktur dasar seperti jalan, drainase, dan penerangan merupakan kewenangan pemerintah kota dalam rangka pelayanan publik.
- UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Pemerintah wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Pembiaran infrastruktur rusak dapat dikategorikan sebagai tidak terpenuhinya standar pelayanan publik.
- PP No. 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah; Pemerintah daerah wajib melakukan percepatan pembangunan dan memastikan pemerataan pelayanan di seluruh wilayah kota.
- Permen PU No. 19/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Jalan; Mengamanatkan pemeliharaan jalan secara berkala untuk memastikan keselamatan pengguna jalan.
Dengan dasar hukum tersebut, warga menilai Pemkot Cirebon memiliki kewajiban hukum sekaligus moral untuk menyelesaikan persoalan infrastruktur di Argasunya secara cepat dan terukur.
Desak Peninjauan Lapangan dan Percepatan Program
Warga mendesak Wali Kota Cirebon bersama Dinas PUTR untuk segera melakukan inspeksi lapangan dan menyusun langkah percepatan penanganan masalah infrastruktur yang dianggap mendesak. Mereka menegaskan bahwa pemerataan pembangunan bukan sekadar janji politik, melainkan hak seluruh warga kota—termasuk masyarakat Argasunya.
“Pemerintah sering bicara pemerataan pembangunan. Tapi kenyataannya masih banyak wilayah yang seperti tidak dianggap bagian dari kota,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap Pemkot Cirebon menunjukkan komitmen nyata melalui program peningkatan infrastruktur yang tepat sasaran, transparan, dan berkelanjutan, agar wilayah Argasunya dapat merasakan pembangunan yang selama ini dijanjikan.
(Andri)

