Warga Dusun Cintamulya Desa Bayasari Keluhkan Adanya Urunan Dusun (URDUS)

Posted by : bincom1 July 23, 2025

Ciamis,- BIN808.COM || Warga Dusun Cintamulya, Desa Bayasari, Kecamatan Jatinagara, Kabupaten Ciamis, keluhkan urunan dusun senilai Rp 20,000 yang dilakukan oleh kepala dusun, menurut warga urunan ini dinilai memberatkan dan dilakukan tanpa persetujuan masyarakat. 23/7/2025

Dari informasi yang dihimpun menggambarkan,

     setiap tugu atau persatu rumah di dusun tersebut diminta iuran senilai Rp 20,000 pertahun, dikalikan 400 tugu, hingga total pungutan senilai Rp 8.000.000.

Namun warga menyebut tidak pernah dilibatkan dalam musyawarah pungutan URDUS.

     Bahkan pengakuan dari narasumber warga setempat menyatakan kekecewaannya, karena merasa dipaksa untuk menyumbang dengan dalih urunan untuk kebutuhan atau keperluan dusun.

“Ini bukan pertama kalinya, setiap tahun seperti ini, kami diminta urunan untuk keperluan dusun tanpa musyawarah yang menghadirkan kami, karna yang dilibatkan dalam rapat hanya para tokoh dusun saja, bukankah kami juga punya hak yang sama dalam menyuarakan pendapat, keluh narasumber warga setempat dengan nada kesal.

Kasus ini pun menimbulkan pertanyaan besar di kalangan warga setempat,

  • Mengapa soal penagihan Uang URDUS disatukan dengan penagihan Uang PBB dan ada tanda tangan Kepala Desa dan memakai Setempel Desa? 
  • Apakah penarikan urdus ini diketahui oleh kepala Desa?
  • Atau hanya sebatas kerja sama dengan kepala Desa?

Warga berharap pemerintah Desa bertindak transparan, tegas dan adil dalam menindaklanjuti keluhan mereka.

Baca Juga :  Fantastis !!! 5 Kepala Dinas di Banten Lebih Kaya dari Gubernur, Ada Apa?

Ditempat berbeda pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 kepala dusun memberikan penjelasanya terkait URDUS di dusun Cintamulya.

     “Ia benar,bahwa di dusun saya ada iuran dusun, tapi ini hasil musyawarah dengan para tokoh Masyrakat, RW dan RT yang ada didusun Cintamulya, memang saya akui masyrakatnya tidak diikut sertakan dalam musyawarah ini, karna menurut saya dengan para tokoh, RW dan RT saja sudah mewakili masyarakat” ungkapnya.

     Kalau untuk URDUS ditahun – tahun sebelumnya bervariatif ada yang Rp.10.000 dan Rp.15.000, namun ditahun 2025 dipukul rata dengan nilai Rp.20.000.

Ia juga menjelaskan,

     kalau URDUS ini bertujuan untuk mencukupi kebutuhan dan keperluan, pembayaran PBB yang belum di bayar oleh masyrakat bisa digunakan untuk dana talang melunasi PBB, dan dusun ketika ada kegiatan, seperti PHBI dan PHBN menggunakan Uang Urunan Dusun (URDUS)”jelasnya.

Sehingga menimbulkan pertanyaan dari warga Desa:

     Apakah boleh yang dilakukan oleh kepala dusun tersebut tanpa ada payung hukum yang jelas? 

Mengapa demikian, 

     Karna pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh kepala dusun, meskipun dengan dalih untuk keperluan dusun, tidak dibenarkan, pungli adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi pidana, menurut narasumber warga dusun saat dimintai keterangan. 

Baca Juga :  Polisi: Tidak Ada Korban Meninggal dalam Peristiwa Truk Wing Box Ugal-ugalan di Tangerang

Menurutnya, 

Pungli adalah ilegal:

     Pungli adalah tindakan meminta sejumlah uang atau barang dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

Tidak ada dasar hukum untuk pungli:

     Meskipun desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, termasuk melakukan pungutan, pungutan tersebut harus diatur dalam Peraturan Desa dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Potensi penyalahgunaan:

     Pungli dengan dalih keperluan dusun rawan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Sanksi hukum:

     Pelaku pungli dapat dikenai sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda.

Pungutan harus transparan dan akuntabel:

     Jika ada pungutan yang sah, harus ada dasar hukum yang jelas (Peraturan Desa), mekanisme yang transparan, dan penggunaan dana yang akuntabel.

Penting untuk diingat:

     Masyarakat memiliki hak untuk menolak pungli dan melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti inspektorat dan aparat penegak hukum.

Kesimpulan:

     Kepala dusun tidak boleh melakukan pungli, meskipun dengan dalih keperluan dusun, pungli adalah tindakan ilegal dan merugikan masyarakat.(Amir s)

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *