YLKI ST Desak Transformasi Besar Korlantas Jadi Badan Lantas, Tegaskan Jasa Raharja Harus Percepat Layanan Klaim untuk Korban Kecelakaan

Posted by : bincom1 December 3, 2025 Tags : Korlantas , Agus flores

Jakarta, –BIN808.COM || Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI ST) mendorong dilakukannya reformasi besar dalam sistem tata kelola lalu lintas nasional dengan mengusulkan peningkatan status Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menjadi Badan Lalu Lintas (Badan Lantas). Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan keselamatan jalan raya, serta merespons kompleksitas tantangan transportasi di seluruh Indonesia.

Ketua Umum YLKI ST Pusat, Agus Flores, menegaskan bahwa ruang lingkup tugas Korlantas saat ini sudah sangat luas dan strategis, sehingga membutuhkan struktur kelembagaan yang lebih kuat, modern, dan berdaya jangkau nasional.

“Menurut YLKI ST, sudah sepantasnya Korlantas ditingkatkan menjadi Badan Lantas karena peran dan tanggung jawabnya begitu besar dalam keselamatan jalan. Dengan struktur kelembagaan yang lebih kuat, pelayanan publik bisa jauh lebih optimal dan terintegrasi,” ujar Agus di Kantor YLKI ST, Selasa (2/12).

YLKI ST Desak Jasa Raharja Perkuat Pelayanan Klaim

Baca Juga :  Polwan Polres Metro Jakarta Pusat Amankan Car Free Day di Bundaran HI 

YLKI ST juga menekankan pentingnya sinergi kelembagaan antara Korlantas dan Jasa Raharja, terutama dalam peningkatan layanan klaim asuransi bagi korban kecelakaan.

“Kami meminta Jasa Raharja meningkatkan komitmennya dalam pelayanan klaim. Proses harus dipermudah, cepat, dan responsif sebagai bentuk perlindungan konsumen,” tegasnya.

Dukung Polri Terapkan Tilang Berbasis Pembinaan

YLKI ST menyambut baik kebijakan penindakan pelanggaran lalu lintas yang lebih mengedepankan edukasi daripada hukuman semata.

“Tilang berbasis pembinaan adalah langkah yang tepat. Edukasi harus dikedepankan agar masyarakat memahami keselamatan berkendara, bukan hanya takut pada sanksi,” kata Agus.

YLKI ST juga menyoroti masih rumitnya proses perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Agus meminta Polri menghapus kewajiban tes ulang bagi pemilik SIM yang masa berlakunya akan diperpanjang.

“Yang sudah memiliki SIM tidak perlu dites mengemudi lagi. SIM lama sudah menjadi bukti kompetensi. Kebijakan ini akan memudahkan masyarakat tanpa menurunkan standar keselamatan,” jelasnya.

Komitmen YLKI ST untuk Perlindungan Konsumen

Baca Juga :  Berbagi Jum'at Berkah FWJI TANGKOT di Depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang

Agus menegaskan bahwa semua rekomendasi tersebut adalah bagian dari misi YLKI ST untuk:

  • Memperkuat perlindungan konsumen,
  • Meningkatkan keselamatan berlalu lintas, dan
  • Mendorong reformasi pelayanan publik yang efisien, modern, dan berorientasi pada masyarakat luas.(Red) 
RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *