Bagai Api Dalam Sekam Kadus Sirnamulya Diduga Menggelapkan Administrasi PTSL

Posted by : bincom1 July 28, 2025

Ciamis, – BIN808.COM || Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PT SL) di Dusun Sirnamulya berjalan lancar tanpa hambatan, namun terjadi bnyak keluhan dari pihak desa dan panitia plaksana PTSL.

Salah satunya dari narasumber yang menjadi panitia PTSL ketika diwawancarai pada hari senin 27 Juli 2025 mengatakan,bahwa upah kerja kami sebanyak 4 orang ketika proses pengukuran tanah selama 16 hari tidak dibayar.

     “padahal dari warga yang membuat PTSL sudah lunas semua”ungkapnya.

Selain itu dari pihak Desa juga mengatakan bahwa,

     Pembayaran PTSL dari keempat dusun hanya Dusun Sirnamulya yang belum melunasi pembayaran terkait PTSL.

     “Saya juga bertanya tanya kenapa bisa begini,padahal dari warganya sudah lunas semua,tapi kenapa tidak dibayarkan”ucap sekdes dengan penuh kesal.

Pihak warga juga mengatakan kalau adminstrasi untuk PTSL sudah mereka lunasi untuk didusun sirnamulya.

     “kalo untuk dusun sirnamulya sudah beres semua,karna sudah ada penarikan oleh masing masing RT dan sudah disetorkan ke kadus sirnamulya”ungkap salah satu warga dusun sirnamulya.

Dari Hasil investigasi juga menemukan bahwa,

     Di Dusun Cihanjuang ada salah satu warga yang mengaku bahwa Kadus Sirnamulya meminta administrasi diluar prosedur,yaitu senilai Rp 1.000.000.

     “ia saya diminta uang senilai Rp 1.000.000 tapi sampai saat ini sertivikat saya belum beres,bahkan ketika saya bertanya ke sekertaris desa,tidak terdaftar sebagai peserta PTSL”ungkap salah satu warga cihanjuang.

Bahkan diluar Desa Sirnajaya juga ada hal yang sama terkait kasus serupa yang dilakukan oleh kadus sirnajaya.

     Hal ink diungkapkan oleh salah satu warga dari luar desa Sirnajaya dusun Cintanagara Desa Purwaraja.Ia mengaku dipinta untuk pembuatan sertivikat senilai Rp 700,000.

Baca Juga :  Walikota Hevearita Gunaryanti Rahayu Minta Gakplin Segera Klarifikasi Dugaan Pelecehan Seksual di Bapenda Semarang  

     “saya ditawari pembuatan sertivikat,dan dimintai uang sebesar rp 700,000,namun dikembalikan lagi setengahnya”tandas salah satu warga Cintanagara.

     Padahal sudah jelas penetapanya untuk biaya pembuatan sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa Sirnajaya sebesar Rp 150.000

     Dari kejadian ini mendapat reaksi keras dari tokoh masyrakat didusun sirnamulya agar kepala dusun surnamulya bertanggung jawab atas hal tersebut.Karna menurut masyrakat,dusun mereka merasa tercoreng.

Bahkan ketika rapat beberapa bulan kebelakang,

     Warga mempertanyakan uang yang sudah disetorkan dari masing masing RT dan sebagian tagihan yang dilakukan oleh kepala dusun.

Namun kepala dusun sirnamulya (ade) tidak bisa mengadakan uang tersebut.

      Hingga Masyrakatpun menduga bahwa uang tersebut habis dgunakan untuk kepentingan pribadi.

     Melihat hal ini diduga bahwa kadus tersebut dengan sengaja melakukan penggelapan dan pnggelembungan Uang adminstrasi PTSL untuk kepentingan pribadi.Dan jelas bisa dikenakan sanksi pidana.

     Penggelapan dana PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) dapat dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika ada unsur penipuan yang menyertai, maka pelaku juga bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Selain itu,

     Jika penggelapan dilakukan oleh aparatur negara dengan memanfaatkan jabatannya, bisa juga dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, atau bahkan UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) jika kerugian negara yang ditimbulkan cukup signifikan.

Baca Juga :  Tindak Tegas Pelaku Tawuran, 9 Remaja yang Bawa Air Keras Diamankan Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Jaktim

Penjelasan lebih lanjut:

Pasal 372 KUHP (Penggelapan):

     Pasal ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, yang penguasaannya ada padanya bukan karena kejahatan.

Dalam konteks PTSL,

     Oni bisa terjadi jika dana yang seharusnya digunakan untuk pembiayaan program disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. 

Pasal 378 KUHP (Penipuan):

     Pasal ini mengatur tentang perbuatan seseorang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang.

     Jika ada unsur penipuan dalam penggelapan dana PTSL, maka pasal ini juga bisa diterapkan. 

Pasal 374 KUHP (Penggelapan dalam Jabatan):

Pasal ini mengatur tentang penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang karena jabatan atau pekerjaannya, berkuasa atas barang tersebut.

Dalam kasus PTSL,

     Jika penggelapan dilakukan oleh aparatur desa atau pihak lain yang memiliki wewenang terkait program, pasal ini bisa digunakan. 

UU Tindak Pidana Korupsi:

Jika penggelapan dana PTSL mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal dalam UU Tipikor yang relevan antara lain Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang kerugian keuangan negara.

(Ujung Aep / Ade Bahtiar) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *