Bandung,- BIN808.COM || Peredaran obat keras golongan G di wilayah Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, kini memasuki fase yang mengkhawatirkan. Praktik yang diduga dilakukan secara terbuka di ruang publik menimbulkan pertanyaan serius tentang efektivitas pengawasan dan respons aparat penegak hukum.
Tim investigasi awak media pada Jumat (14/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB mendapati seorang pemuda yang diduga mengedarkan tramadol dan eximer di dua titik berbeda: Jalan Rumah Sakit No. 133, Kelurahan Pakemitan, serta wilayah Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo.
Di salah satu lokasi, aktivitas transaksi diduga berlangsung di depan sebuah warung secara terbuka. Sejumlah warga menyatakan keresahan karena lokasi tersebut disinyalir menjadi titik distribusi obat keras yang menyasar kalangan remaja hingga pelajar.
Fenomena ini kontras dengan komitmen tegas yang sebelumnya disampaikan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, yang menginstruksikan seluruh jajaran Kepolisian Republik Indonesia untuk memberantas peredaran obat keras ilegal. Instruksi tersebut bukan sekadar imbauan moral, melainkan kebijakan penegakan hukum yang harus diimplementasikan hingga tingkat sektor.
⚖️ Analisis Hukum: Ancaman Pidana Berat dan Potensi Unsur Pembiaran
Secara normatif, peredaran obat keras tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan (2), dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, jika ditemukan unsur distribusi zat yang masuk kategori psikotropika, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juga dapat diberlakukan.
Namun persoalan tidak berhenti pada pelaku lapangan.
Apabila praktik ini benar berlangsung secara terbuka dan berulang, maka muncul pertanyaan yuridis mengenai kemungkinan:
1. Kelalaian pengawasan apabila aparat mengetahui namun tidak segera bertindak.
2. Pembiaran (omission) jika terdapat laporan masyarakat yang tidak ditindaklanjuti.
3. Potensi pelanggaran kode etik profesi apabila ada oknum yang mengetahui aktivitas tersebut tetapi tidak melakukan langkah hukum.
Dalam perspektif hukum pidana, pembiaran terhadap tindak pidana yang seharusnya dapat dicegah dapat menjadi ruang evaluasi internal institusi, khususnya apabila ditemukan bukti adanya laporan atau informasi awal yang diabaikan.
Ini menjadi penting karena peredaran obat keras golongan G bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan beririsan langsung dengan:
- Peningkatan tawuran remaja
- Tindak kekerasan jalanan
- Kerusakan kesehatan generasi muda
- Apabila tidak ditangani serius, maka dampaknya bersifat sistemik.
🔎 Tekanan Publik: Di Mana Respons Aparat?
Warga sekitar mengaku resah dan berharap adanya langkah konkret dari kepolisian setempat. Mereka menilai praktik yang diduga berlangsung terang-terangan tidak mungkin luput dari perhatian aparat wilayah.
Situasi ini menjadi ujian bagi kepolisian sektor setempat maupun tingkat Polrestabes: apakah akan bertindak cepat melalui penyelidikan, operasi penindakan, dan pengembangan jaringan distribusi, atau membiarkan keresahan publik terus berkembang?
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan peredaran obat keras di lokasi tersebut.
🎯 Pertanyaan Investigatif untuk Kapolsek Cinambo / Polrestabes Bandung
1. Apakah Polsek atau Polrestabes telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan peredaran tramadol dan eximer di wilayah Cinambo?
2. Apakah sudah dilakukan penyelidikan atau pemantauan terhadap titik yang disebutkan?
3. Jika belum ada penindakan, apa kendala yang dihadapi aparat?
4. Bagaimana mekanisme patroli dan pengawasan terhadap peredaran obat keras golongan G di wilayah tersebut?
5. Apakah lokasi tersebut termasuk dalam peta rawan peredaran obat ilegal?
6. Apakah dugaan ini mengarah pada jaringan distribusi yang lebih besar?
7. Apakah ada indikasi pemasok di tingkat kota atau lintas wilayah?
8. Apabila ditemukan bahwa praktik ini telah berlangsung lama, apakah akan dilakukan evaluasi internal?
9. Bagaimana jaminan kepolisian bahwa tidak ada unsur pembiaran atau kelalaian?
10. Kapan publik dapat mengetahui hasil penyelidikan resmi?
(Red)

