Diduga Jual Produk Kedaluwarsa hingga Konsumen Sakit, Manajemen Koordinator Wilayah Cirebon Indomaret Mangkir dari Panggilan BPSK — Berpotensi Pidana

Posted by : bincom1 April 5, 2026 Tags : Indomart bandorasa wetan

Kuningan, Jawa Barat ,- BIN808.COM || Kasus dugaan penjualan produk susu kedaluwarsa di gerai Indomaret wilayah Bandorasa Wetan Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, kini memasuki fase serius. Tidak hanya menimbulkan dampak kesehatan bagi konsumen, tetapi juga memunculkan indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi berujung pidana.5/4/2026

Pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret bahkan dilaporkan mangkir dari panggilan resmi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Kuningan, memperkuat sorotan publik terhadap keseriusan penanganan kasus ini.

🧾 KRONOLOGI: PRODUK DIJUAL, KONSUMEN MENJADI KORBAN

  1. 13 Maret 2026, konsumen membeli susu botol di gerai Indomaret Bandorasa Wetan
  2. Produk masih dipajang dan dijual bebas
  3. Setelah dikonsumsi, konsumen mengalami diare berhari-hari, muntah, dan pusing
  4. Setelah dicek, produk telah melewati masa kedaluwarsa (EXP 02/03/2026)

Fakta ini menegaskan bahwa produk yang tidak layak konsumsi tetap beredar di pasaran dan sampai ke tangan konsumen.

⚠️ INDIKASI KELALAIAN SISTEMIK

Dalam sistem retail modern, pengawasan masa kedaluwarsa adalah standar wajib.

Kegagalan dalam kasus ini menunjukkan:

  1. Produk kedaluwarsa lolos dari pengawasan rak
  2. Tidak berjalannya quality control
  3. Tidak adanya mekanisme penarikan (recall)
Baca Juga :  Kemendagri Tugaskan 1.054 Praja IPDN ke Aceh untuk Percepatan Pemulihan Pemerintahan Desa Pascabencana

👉 Kesimpulan:

Ini bukan sekadar kelalaian individu, melainkan dugaan kegagalan sistem manajemen (systemic failure).

⚖️ LARANGAN TEGAS & ANCAMAN PIDANA

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 8 ayat (1) huruf g

  • Melarang penjualan barang kedaluwarsa

Pasal 19 ayat (1)

  • Wajib ganti rugi kepada konsumen

Pasal 62 ayat (1)

👉 Ancaman pidana:
Pelanggaran terhadap Pasal 8 dapat dikenakan:

  • Penjara maksimal 5 tahun
  • Denda maksimal Rp2 miliar

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan

👉 Wajib menjamin:

  • keamanan
  • mutu
  • kelayakan pangan

📌 Produk kedaluwarsa = tidak layak konsumsi → potensi pelanggaran serius

🚨 PENGALIHAN TANGGUNG JAWAB KE KARYAWAN

Dalam perkembangan kasus, muncul indikasi bahwa tanggung jawab diarahkan kepada individu karyawan.

Secara hukum:

👉 Tidak sah dan tidak menghapus tanggung jawab perusahaan

Karena:

  1. Pelaku usaha = perusahaan (korporasi)
  2. Karyawan = pelaksana

📌 Dampaknya:

❌ 1. Menguatkan dugaan kelalaian manajemen

❌ 2. Membuka potensi tanggung jawab korporasi

❌ 3. Tidak menghapus kewajiban ganti rugi

“Mengorbankan bawahan tidak membebaskan perusahaan dari tanggung jawab hukum.”

💣 RISIKO HUKUM BERLAPIS

Jika kasus ini berlanjut, maka potensi konsekuensi:

Baca Juga :  DESA SEBAGAI GERBANG KEJAHATAN LINGKUNGAN "Pengakuan Kepala Desa Sangkanerang Menelanjangi Praktik Ilegal Pemanfaatan Air TNGC"

⚖️ Perdata:

  • Ganti rugi kepada konsumen

⚖️ Pidana:

  • Berdasarkan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen

⚖️ Administratif:

  1. Sanksi dari
  2. Badan Pengawas Obat dan Makanan
  3. Dinas terkait

SIKAP MANGKIR: SINYAL SERIUS

Ketidakhadiran manajemen wilayah Cirebon Indomaret dalam panggilan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen:

  • Memperkuat dugaan tidak adanya itikad baik
  • Berpotensi memperburuk posisi hukum perusahaan
  • Menjadi perhatian publik dan regulator

🎯 SIKAP KONSUMEN: MENUNTUT SESUAI UNDANG-UNDANG

Konsumen menegaskan tuntutan:

  1. Hak atas keamanan produk
  2. Hak atas ganti rugi
  3. Hak atas perlindungan hukum

Semua dijamin dalam undang-undang yang berlaku.

Kasus ini bukan sekadar sengketa biasa.

Ini menyangkut:

  1. Keselamatan konsumen
  2. Integritas sistem distribusi pangan
  3. Tanggung jawab korporasi

👉 Jika dibiarkan:

  • Potensi kejadian serupa akan terus berulang dan merugikan masyarakat luas

Publik kini menunggu langkah nyata:

  • Apakah akan ada pertanggungjawaban, atau justru penghindaran berlanjut?

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen koordinator wilayah Cirebon Indomaret belum memberikan klarifikasi resmi terkait ketidakhadiran dalam panggilan BPSK maupun tanggung jawab atas kejadian ini.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *