Tangerang, BIN808.COM | Upaya pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin terus dilakukan jajaran Polres Metro Tangerang Kota. Unit Reskrim Polsek Batuceper berhasil mengungkap dugaan peredaran obat daftar G jenis Tramadol melalui razia stasioner yang digelar pada Minggu (14/6/2026) dini hari.
Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika personel Polsek Batuceper yang dipimpin Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan melaksanakan razia stasioner dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta tindak pidana lainnya di Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi B 4193 BNR. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh seorang pemuda berinisial M.N.E. (19).
Kepada petugas, M.N.E mengaku membeli obat tersebut seharga Rp40 ribu dari seorang penjual berinisial F.U. yang berada di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Batuceper kemudian melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud. Sesampainya di sebuah warung Madura di Jalan Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Kebon Besar, petugas menemukan terduga penjual dan langsung melakukan pemeriksaan.
Dari tangan F.U., polisi mengamankan 145 butir Tramadol, satu unit telepon genggam iPhone 13 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp265 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras tersebut.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Batuceper dalam mengungkap peredaran obat keras yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Peredaran obat keras tanpa izin merupakan kejahatan yang harus ditindak tegas karena dapat membahayakan kesehatan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota,” ujar Jauhari.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat-obatan tanpa resep serta pengawasan tenaga medis.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik penjualan obat keras ilegal di lingkungannya. Peran serta masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama,” tambahnya.
Saat ini kedua orang yang diamankan beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Batuceper untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar serta praktik kefarmasian tanpa kewenangan.
Red.
Baca juga Berita Seputar Lingkungan Disini >> BELING.WEB.ID

