Tangerang Selatan,- BIN808.COM || Ratusan massa yang tergabung dalam FWJI Tang-Kot bersama Aliansi Lintas Aktivis, LSM, LBH, Aktivis Panunggangan Utara dan Aktivis Sepatan menggelar aksi damai di depan Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (18/6/2026) pukul 13.00 WIB.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi terkait penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang menurut massa diduga menimbulkan persoalan hukum terhadap pihak korban yang masih hidup.
Massa mendesak Kapolres Tangerang Selatan untuk membuka ruang transparansi, melakukan evaluasi, serta memastikan proses hukum berjalan secara adil dan profesional.
KRONOLOGI VERSI KELUARGA KORBAN HIDUP
Berdasarkan keterangan keluarga korban hidup, kecelakaan lalu lintas terjadi di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Dalam kejadian tersebut, korban hidup mengendarai sepeda motor dan mengalami musibah bersama korban lainnya yang kemudian meninggal dunia.
Korban hidup mengalami luka berat dan membutuhkan perawatan medis.
Namun karena keterbatasan biaya, keluarga korban memilih fasilitas kesehatan milik pemerintah agar proses pengobatan tetap dapat berjalan.
Keluarga korban menyebut memiliki sejumlah bukti pendukung berupa dokumentasi perawatan, bukti pembayaran, hasil pemeriksaan medis dan dokumen lainnya.
Selain itu, keluarga korban hidup juga menyampaikan adanya dugaan tekanan dari pihak tertentu.
Menurut keterangan keluarga, saat hendak menghadiri acara 100 hari keluarga korban meninggal dan memberikan bantuan secara sukarela, pihak keluarga korban hidup justru mendapat penolakan.
Bahkan disebutkan adanya permintaan sejumlah uang dengan ancaman perkara akan dilanjutkan apabila tidak dipenuhi.
Padahal sebelumnya telah terdapat Surat Pernyataan Damai dan Tidak Menuntut Perkara di Kemudian Hari yang telah ditandatangani kedua belah pihak.
MASSA SOROTI DUGAAN KRIMINALISASI
Dalam orasinya, massa menyampaikan bahwa kecelakaan lalu lintas merupakan musibah yang dapat dialami siapa saja.
Korban yang meninggal maupun korban yang selamat sama-sama merupakan pihak yang terdampak.
“Ini menyangkut masa depan generasi muda penerus bangsa. Korban hidup dan korban meninggal sama-sama korban kecelakaan. Jangan karena tidak ada CCTV lalu seseorang yang masih hidup langsung dianggap sebagai pihak yang bersalah,” ujar salah satu orator.
Massa menilai proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan prosedur yang berlaku.
SOROTAN TERHADAP PELAYANAN POLRES TANGSEL
Selama lebih dari satu jam massa melakukan orasi, tidak terlihat pejabat utama Polres Tangerang Selatan yang menemui langsung peserta aksi.
Hal tersebut menjadi sorotan peserta aksi yang sebagian besar merupakan jurnalis dan aktivis.
Korlap aksi Cecep Yuliardi menyampaikan kekecewaannya terhadap minimnya komunikasi saat masyarakat menyampaikan aspirasi.
“Ini menjadi catatan dalam pelayanan publik. Ketika masyarakat datang menyampaikan aspirasi, seharusnya ada komunikasi terbuka. Fungsi humas harus menjadi jembatan antara institusi dan masyarakat,” ujarnya.
Ia berharap Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar pelayanan kepolisian semakin terbuka dan profesional.
KANIT GAKKUM LANTAS TEMUI MASSA
Setelah berlangsung lebih dari satu jam, Kanit Gakkum Lantas Ipda Dimas akhirnya menemui massa dan melakukan dialog.
Kehadiran Kanit Gakkum tersebut membuat situasi aksi menjadi lebih kondusif.
Dalam penyampaiannya, Ipda Dimas mengatakan bahwa pihaknya akan menerima aspirasi masyarakat dan melakukan kajian kembali.
“Siapa yang mau celaka, ini adalah musibah yang tidak bisa diprediksi. Kami berduka dan kami akan kaji ulang. Terima kasih sudah menyampaikan aspirasi dan memberikan perhatian,” ujar Ipda Dimas.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan beberapa tuntutan:
- Meminta dilakukan BAP ulang dan gelar perkara khusus terkait perkara tersebut.
- Meminta keterlibatan ahli kecelakaan lalu lintas dari Polda Metro Jaya apabila diperlukan.
- Meminta Propam/Paminal melakukan pengawasan terhadap proses penyidikan apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
- Meminta akses informasi perkembangan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
- Meminta perlindungan terhadap korban hidup dari dugaan tekanan pihak luar.
KAITAN SURAT DAMAI DAN ASPEK HUKUM
Massa juga menyoroti keberadaan surat perdamaian yang telah dibuat para pihak.
Secara umum, perjanjian yang dibuat secara sah memiliki kekuatan mengikat sebagaimana prinsip dalam Pasal 1338 KUHPerdata.
Selain itu, massa meminta aparat memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Apabila terdapat dugaan intimidasi atau tekanan dengan tujuan tertentu, massa meminta aparat melakukan pemeriksaan sesuai aturan hukum.
ANCAMAN AKSI LANJUTAN
Massa menyatakan apabila tuntutan tidak mendapatkan tindak lanjut dalam waktu 2×24 jam sejak aksi Kamis 18 Juni 2026 pukul 13.00 WIB, maka akan dilakukan langkah lanjutan.
Rencana tersebut antara lain:
- Menggelar aksi jilid II di Polda Metro Jaya.
- Melaporkan persoalan tersebut ke lembaga pengawasan seperti Kompolnas, Ombudsman RI, dan Mabes Polri.
- Membuka informasi kepada publik dengan membawa bukti dan dokumen pendukung.
FWJI Tang-Kot bersama Aliansi Lintas Aktivis menegaskan akan terus mengawal persoalan ini agar proses hukum berjalan transparan, profesional dan berkeadilan.
Narahubung:
Cecep Yuliardi – Korlap Aksi
“Tegakkan Keadilan, Kawal Transparansi, Lawan Ketidakadilan.”

