DARURAT! Warga Desa Cihideunghilir Jengah, Kepala Desa Siapkan Surat Pengaduan ke Kapolres Kuningan Terkait Dugaan Peredaran Obat Daftar G

Posted by : bincom1 July 17, 2026 Tags : Kapolres kuningan , Obat daftar g cihideung , Cihideung

Kuningan, – BIN808.COM || Kesabaran masyarakat Desa Cihideunghilir, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, tampaknya telah mencapai batas. Warga mengaku sudah lama hidup dalam keresahan akibat dugaan maraknya peredaran obat daftar G di lingkungan mereka. Menurut warga, kondisi tersebut bukan lagi persoalan biasa, melainkan telah menjadi ancaman serius bagi keamanan lingkungan dan masa depan generasi muda.17/07/2026

Masyarakat berharap aparat penegak hukum (APH) tidak menutup mata terhadap keresahan yang telah berlangsung cukup lama. Warga menilai sudah saatnya dilakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan aktivitas yang selama ini menjadi perbincangan di tengah masyarakat.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:

“Kami sudah sangat jengah. Dugaan peredaran obat daftar G ini sudah lama menjadi pembicaraan warga. Kami berharap aparat penegak hukum jangan tutup mata. Turun ke lapangan, lakukan penyelidikan, dan ungkap fakta yang sebenarnya. Jangan sampai generasi muda menjadi korban.”

Warga juga menyampaikan kepada Pemerintah Desa adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang identitasnya telah disampaikan dalam pengaduan. Informasi tersebut masih berupa dugaan dan menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  FWJI Peduli, Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kemayoran

Merespons aspirasi masyarakat, Kepala Desa Cihideunghilir kemudian menyusun surat pengaduan resmi yang ditujukan kepada Kapolres Kuningan sebagai permohonan agar dilakukan penyelidikan atas dugaan yang disampaikan warga. Masyarakat berharap surat tersebut segera dikirimkan dan memperoleh tindak lanjut yang cepat.

Sanksi Hukum

Apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya tindak pidana terkait peredaran obat keras tanpa hak atau tanpa izin, maka penanganannya dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan ketentuan pidana lain yang relevan, bergantung pada fakta serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan dan penyidikan.

Pemimpin Redaksi BIN808.COM, Irwan Fauzi, meminta Kapolres Kuningan agar segera menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut.

“Kami meminta yang terhormat Kapolres kabupaten Kuningan, agar segera memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan secara profesional, objektif, dan transparan. Keresahan masyarakat tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Jika memang ditemukan pelanggaran hukum, proseslah sesuai ketentuan yang berlaku. BIN808.COM akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers.”

BIN808.COM juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban, tidak main hakim sendiri, dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  Jelang Idul Adha 1445 H, Polisi Himbau Warga Jakarta Agar Tidak Melakukan Takbir Keliling

Catatan Redaksi: Seluruh informasi dalam rilis ini didasarkan pada pengaduan masyarakat dan dokumen pemerintah desa. Dugaan yang disampaikan warga belum terbukti dan harus melalui proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum. BIN808.COM menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, membuka hak jawab, dan mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *