Tangerang Selatan,- BIN808.COM || Peredaran obat keras Daftar G secara bebas di wilayah hukum Polsek Serpong kembali memunculkan tanda tanya besar. Praktik yang diduga telah berlangsung cukup lama itu seolah berjalan tanpa rasa takut terhadap aparat penegak hukum.
Tim Investigasi menemukan sedikitnya dua kios yang diduga menjual obat keras Daftar G secara bebas pada Minggu (5/7/2026). Ironisnya, berdasarkan informasi masyarakat, kios-kios tersebut hanya beroperasi pada jam tertentu, yakni sekitar pukul 07.00–10.00 WIB dan kembali buka pada pukul 19.00–22.00 WIB.
Pola operasi seperti ini memunculkan dugaan bahwa para pelaku mengetahui kapan situasi dianggap aman untuk berjualan.
“Anak-anak muda dengan mudah mendapatkan obat-obatan itu. Sudah lama berlangsung dan sampai sekarang masih bebas,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Berbekal informasi tersebut, Tim Investigasi melakukan penelusuran ke Jalan Jelupang Raya Nomor 26, Kelurahan Jelupang, Kota Tangerang Selatan.
Di lokasi, tim mendapati sebuah kios berteralis yang diduga menjual obat keras Daftar G. Seorang pembeli yang baru keluar dari kios mengaku baru saja membeli obat.
“Saya habis beli obat, Bang,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfirmasi, penjaga kios bahkan mengaku telah berkoordinasi dengan seseorang bernama Mukhlis.
“Saya sudah koordinasi ke Mukhlis, makanya saya bisa berjualan,” katanya.
Tidak jauh dari lokasi pertama, tim kembali menemukan kios lain di wilayah Lengkong Karya yang juga diduga melakukan aktivitas serupa.
Saat dikonfirmasi, penjaga kios yang mengaku bernama Kiki mengatakan,
“Oh ini Bang Yudi, abang belum nyambung emang sama TS.”
Pernyataan tersebut langsung dijawab oleh Yudianto, C.PLA.
“Enggak ada urusan nyambung atau tidak. Saya maunya kios ini tutup.”
Yang lebih mengejutkan terjadi saat Tim Investigasi menghubungi Call Center Polri 110 untuk melaporkan temuan tersebut. Tim mempertanyakan mengapa setiap kali laporan masuk, kios yang diduga menjual obat keras selalu lebih dulu tutup sebelum petugas tiba.
Operator 110 kemudian memberikan jawaban yang justru memunculkan pertanyaan baru.
“Wah itu mah langsung tembus mereka, Pak.”
Ucapan tersebut menjadi perhatian serius karena dapat menimbulkan persepsi di masyarakat bahwa informasi penindakan berpotensi bocor sebelum aparat tiba di lokasi. Hal ini tentu perlu diklarifikasi oleh institusi terkait.
Tim kemudian mendatangi Polsek Serpong dan laporan diterima oleh anggota Reskrim Tim 1. Bersama petugas, tim bergerak menuju lokasi. Namun sesampainya di sana, kedua kios tersebut telah tutup.
Katim Tim 1 Reskrim Polsek Serpong menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami akan menindaklanjuti laporan abang. Kalau besok buka lagi, infokan saja, akan langsung kami tindak.”
- Meski demikian, fakta bahwa kios telah lebih dahulu tutup kembali memunculkan pertanyaan besar. Kebetulan atau memang ada pihak yang memberikan informasi kepada para pelaku?
- Jika benar tidak ada kebocoran informasi, mengapa pola seperti ini terus berulang setiap kali laporan disampaikan?
Peredaran obat keras Daftar G tanpa izin merupakan pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 435 mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar bagi pihak yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan.
Tim Investigasi akan terus mengawal persoalan ini dan berencana menyampaikan hasil temuan kepada Mabes Polri serta Divisi Propam Polri agar dilakukan pengawasan dan evaluasi apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, termasuk dugaan kebocoran informasi yang menghambat penindakan.
Negara tidak boleh kalah oleh pengedar obat keras. Jika praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan nyata, masyarakat berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran obat-obatan yang berpotensi merusak generasi muda.

