Jakarta, – BIN808.COM || Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap Abdul Latif yang melibatkan sejumlah karyawan Pedal Padel terus menjadi sorotan. Kuasa hukum korban, Nugraha Budi S.H., meminta aparat penegak hukum (APH) mendalami seluruh aspek perkara, termasuk dugaan adanya faktor lain yang dapat memicu tindakan kekerasan tersebut.
Kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan melalui Kasi Humas AKP Joko Adi Wibowo sebelumnya menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.
Polisi juga telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka, yakni ASB, RRK, AH, dan DW yang kini menjalani penahanan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak 26 Juni 2026.
Abdul Latif saat ditemui di kediamannya di kawasan Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), didampingi kuasa hukumnya, mengungkapkan dirinya masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.
“Saya masih takut bertemu orang. Kejadian ini masih menimbulkan trauma secara psikis maupun fisik. Penglihatan saya masih buram dan kaki sebelah kanan masih terasa sakit saat digerakkan,” ujar Abdul Latif.
Kuasa hukum korban, Nugraha Budi S.H., mengapresiasi langkah cepat penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang menangani perkara tersebut.
“Kami berterima kasih kepada penyidik yang bergerak cepat mendatangi lokasi dugaan penyekapan di Gedung Permata, Toko Sport Pedal Padel, Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, sehingga korban dapat segera ditemukan dan diselamatkan,” kata Nugraha.
Menurut Nugraha, dari hasil proses penyidikan sementara, dugaan tindakan tersebut perlu didalami karena terdapat indikasi adanya komunikasi dan koordinasi sebelum kejadian.
“Kalau pun ada dugaan pelanggaran yang dilakukan korban, penyelesaian seharusnya melalui jalur hukum, bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Ia mempertanyakan motif para pelaku yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
“Yang harus dijawab adalah apa yang menjadi motif sehingga seseorang melakukan tindakan sejauh itu terhadap korban. Ini yang harus diungkap secara terang,” ujarnya.
Nugraha juga meminta APH mendalami kemungkinan adanya faktor lain, termasuk pemeriksaan terhadap para terduga pelaku.
“Kami meminta penyidik mempertimbangkan pemeriksaan tambahan, termasuk tes urin apabila diperlukan, untuk memastikan apakah ada pengaruh zat terlarang atau faktor lain yang berkaitan dengan tindakan tersebut,” katanya.
Menurut Nugraha, jika ditemukan adanya penyalahgunaan zat terlarang maupun unsur pidana lain, maka harus dilakukan pengusutan secara menyeluruh.
Ia juga meminta penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut, termasuk aspek pertanggungjawaban perusahaan apabila ditemukan adanya unsur pidana korporasi.
“Peristiwa ini terjadi di lokasi perusahaan dan melibatkan pihak internal. Maka semua pihak yang memiliki keterkaitan harus diperiksa sesuai hukum yang berlaku,” jelasnya.
Nugraha turut menyayangkan belum adanya kunjungan langsung dari pihak perusahaan kepada korban.
“Permohonan maaf melalui media sosial tentu menjadi catatan, tetapi korban juga membutuhkan perhatian langsung atas kondisi yang dialaminya,” ujarnya.
Diketahui Abdul Latif merupakan pemuda yatim yang tinggal bersama ibu dan keluarganya dalam kondisi sederhana.
Sebagai kuasa hukum, Nugraha menegaskan pihaknya tetap memberikan pendampingan hukum kepada korban dan keluarga secara cuma-cuma.
Perkara ini akan terus dikawal berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penganiayaan, perampasan, dan penyekapan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai aturan,” tutup Nugraha Budi S.H.

