Dukun Cabul di Kuningan Dibekuk: Aksi Diduga Berulang Sejak 2017, Korban Anak Tauma Berat

Posted by : bincom1 April 10, 2026 Tags : Polres kuningan , Kapolres kuningan

Kuningan, – BIN808.COM || Praktik cabul berkedok pengobatan spiritual kembali mencoreng rasa aman masyarakat. Jajaran Polres Kuningan berhasil membekuk seorang pria berinisial AH (36) yang diduga melakukan pencabulan terhadap lima korban, termasuk tiga anak di bawah umur.

Kapolres Kuningan, AKBP M. Ali Akbar, didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Aziz, mengungkapkan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 414 ayat (2) dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Peristiwa terakhir terjadi pada Minggu, 5 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku di Kelurahan Kuningan, Kecamatan Kuningan, Kabupaten Kuningan.

“Korban berjumlah lima orang, terdiri dari tiga anak di bawah umur dan dua dewasa,” ungkap Kapolres, Kamis (9/4/2026).

Modus “Pengobatan Aura”, Berujung Pelecehan

Tersangka diketahui merupakan warga setempat yang menjalankan modus sebagai “dukun” atau orang pintar. Ia meyakinkan korban bahwa mereka memiliki aura negatif dan membutuhkan ritual pembersihan.

Baca Juga :  Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Jatiuwung Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam Hendak Tawuran

Namun, praktik tersebut diduga hanya kedok untuk melancarkan aksi bejatnya.

“Alih-alih melakukan pengobatan, tersangka justru melakukan perbuatan cabul, bahkan berulang kali,” tegas polisi.

Korban yang sebagian masih anak-anak diduga berada dalam kondisi rentan dan mudah dipengaruhi, terlebih karena pelaku dikenal di lingkungan sekitar.

Kasus ini mulai terungkap setelah keluarga salah satu korban merasa curiga saat anaknya sering berada di rumah pelaku. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku menjadi korban pencabulan saat proses “pengobatan”.

Laporan kemudian dilayangkan ke Polres Kuningan, hingga pelaku berhasil diamankan.

Hasil pemeriksaan psikolog klinis menunjukkan korban anak mengalami shock dan trauma berat. Meski tidak ditemukan luka fisik, dampak psikis yang ditimbulkan sangat serius, termasuk ketakutan ekstrem terhadap pelaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik tersangka, di antaranya:

  • Kaos lengan pendek dan panjang
  • Celana kain
  • Celana jeans

Barang-barang tersebut diduga digunakan saat pelaku menjalankan aksinya.

Dugaan Aksi Lama, Polisi Dalami Korban Lain

Baca Juga :  Dadang Supriatna Ketua BPD Desa Haurpugur Kec Rancaekek Bandung Menangkan Gugatan Pemakzulan di PTUN Bandung

Yang mengkhawatirkan, berdasarkan indikasi awal, aksi pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Polisi kini masih melakukan pendalaman untuk mengantisipasi kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polres Kuningan mengimbau masyarakat untuk:

  • Waspada terhadap praktik pengobatan tidak jelas
  • Tidak mudah percaya pada klaim “dukun” tanpa dasar medis
  • Segera melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual

Kasus ini memperlihatkan pola klasik kejahatan seksual berbasis manipulasi kepercayaan (abuse of trust), di mana pelaku memanfaatkan:

  • Kedekatan sosial
  • Kepercayaan masyarakat
  • Ketidaktahuan korban

Jika terbukti aksi berlangsung sejak 2017, maka:

  • ➡ Ada potensi kelalaian sosial (social blind spot)
  • ➡ Kemungkinan korban lebih banyak dari yang terdata
  • ➡ Perlu evaluasi serius terhadap pengawasan lingkungan

Selain itu, penggunaan modus “pengobatan” bisa masuk kategori penipuan sekaligus kekerasan seksual berlapis, yang secara moral dan sosial jauh lebih berat dari sekadar pencabulan biasa.(Red) 

RELATED POSTS
FOLLOW US

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *