Jakarta, – BIN808.COM || Kekecewaan puluhan konsumen apartemen Hongkong Kingland memuncak. Setelah bertahun-tahun menunggu unit yang dijanjikan rampung pada tahun 2022 namun tak kunjung diserahterimakan, sejumlah pembeli akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dinilai merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Laporan tersebut didampingi kuasa hukum Ade Eka Putra, S.H., dan resmi tercatat dengan nomor LP/B/3340/V/2026/SPKT/Polda Metro Jaya, pada Sabtu (9/5/2026).
Menurut kuasa hukum pelapor, langkah pidana ditempuh setelah para konsumen merasa terus menunggu tanpa kepastian, sementara proyek apartemen yang telah mereka beli justru diduga berujung penyitaan hingga pelelangan oleh pihak bank.
“Hari ini kami mendampingi klien kami sebagai konsumen apartemen Hongkong Kingland yang sampai saat ini belum menerima unitnya, padahal berdasarkan perjanjian seharusnya unit tersebut sudah diserahterimakan pada tahun 2022,” ujar Ade Eka di Polda Metro Jaya.
Diduga Dijaminkan ke Bank Tanpa Persetujuan Konsumen
Salah satu poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut yakni dugaan proyek atau unit apartemen yang telah dibeli konsumen justru dijaminkan ke pihak bank tanpa persetujuan maupun pemberitahuan kepada pembeli.
Ironisnya, pada tahun 2023 proyek tersebut dikabarkan disita hingga masuk proses lelang bank.
“Kejanggalannya, pada tahun 2023 proyek ini justru disita dan dilelang bank. Dalam perjanjian dengan konsumen tidak ada klausul yang memperbolehkan developer menjaminkan apartemen itu ke pihak lain,” tegas Ade.
Ia menegaskan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan penyidik. Namun sebagai konsumen, para pelapor merasa memiliki hak hukum untuk mencari kejelasan atas kerugian yang mereka alami.
“Soal pidananya nanti ranah penyidik, tetapi klien kami jelas mengalami kerugian,” tambahnya.
Kerugian Capai Rp2,5 Miliar
Sedikitnya lima konsumen telah melapor dengan total kerugian mencapai sekitar Rp2,5 miliar untuk enam unit apartemen yang hingga kini belum diterima.
Jumlah tersebut diperkirakan masih bertambah lantaran diduga masih ada puluhan konsumen lain yang belum melaporkan kasus serupa.
“Masih ada puluhan konsumen lain. Ada yang menempuh jalur perdata dan ada juga yang sedang mempertimbangkan jalur pidana,” kata Ade.
Pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat lain yang merasa mengalami persoalan serupa agar segera melapor kepada aparat penegak hukum.
Sudah Rugi Rp620 Juta, Konsumen Malah Diminta Tambah Bayar
Fakta lain yang membuat konsumen kecewa yakni adanya pengakuan salah satu pembeli yang telah mengalami kerugian sekitar Rp620 juta, namun justru diminta kembali mengeluarkan uang tambahan untuk penggantian unit.
Konsumen tersebut mengaku membeli unit sejak Agustus 2022. Saat melakukan pengecekan ke lokasi, pembangunan disebut belum selesai dan nyaris tidak ada aktivitas pembangunan berarti.
“Saat kami cek pada 2022 bangunan belum selesai dan pekerjaan hampir tidak ada. Tahun 2023 komunikasi dengan developer tidak ada tanggapan. Tahun 2024 juga sama, tidak ada kepastian,” ungkap salah satu konsumen.
Menurutnya, struktur bangunan memang telah berdiri, namun pengerjaan lanjutan disebut berhenti dan tak menunjukkan perkembangan signifikan sejak masa pandemi Covid-19.
Persoalan semakin rumit setelah muncul informasi bahwa proyek tersebut masuk dalam aset lelang bank.
Meski telah beberapa kali melayangkan surat untuk meminta kepastian nasib unit yang telah dibayar, para konsumen mengaku tidak pernah mendapatkan jawaban yang jelas.
“Kami sudah berkali-kali menyurati pihak terkait untuk meminta kepastian, tetapi tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Yang lebih mengejutkan, kata dia, konsumen justru ditawari penggantian unit dengan syarat harus menambah pembayaran dalam jumlah besar.
“Ada konsumen yang membeli unit Rp400 juta malah diminta menambah Rp400 juta lagi untuk ganti unit. Ini tentu sangat memberatkan,” katanya.
Kasus ini kini tengah dalam tahap pendalaman oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Para konsumen berharap aparat penegak hukum dapat mengusut tuntas dugaan persoalan tersebut agar ada kepastian hukum bagi pembeli yang telah mengeluarkan uang ratusan juta hingga miliaran rupiah namun hingga kini belum menerima hak mereka.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Hongkong Kingland maupun pihak bank terkait belum memberikan keterangan resmi.
(Tim/Redaksi)

