Tangerang, – BIN808.COM || Advokat Dr.(c) Puguh Triwibowo, S.T.,S.H.,M.H.,M.M.,MKn.(c) bersama Adv. Santoso, S.H.,M.H. kembali mengajukan permohonan gugatan waris ke Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA, Jalan TMP Taruna No. 7, Kota Tangerang. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 1040/Pdt.G/2025/PN.TNG, dengan agenda sidang pembacaan gugatan pada Rabu, 5 November 2025.
Perkara ini menyangkut sengketa warisan yang terletak di Buaran, Pamulang, Tangerang Selatan, Provinsi Banten, dengan total aset diperkirakan 12 titik lahan seluas ±10.000 m² berikut bangunan di atasnya. Seluruh objek waris masih tercatat atas nama pewaris, Alm. Johan Cornelis Usmany, dan hingga kini belum pernah dilakukan pembagian waris sejak meninggalnya pewaris pada tahun 2011.
Penggugat dalam perkara ini adalah Jahya Omar Fritz Usmany (JOFU), anak pertama dari pewaris yang memiliki tiga saudara laki-laki berinisial RU, DAU, dan YJU selaku anak ke-2, ke-3, dan ke-4.
Kuasa hukum penggugat menyatakan bahwa sejak 2011 sampai 2025, tidak ada pembagian warisan yang dilakukan oleh para tergugat. Bahkan terdapat dugaan pengalihan aset secara sepihak oleh saudara-saudara penggugat, yang berpotensi memenuhi unsur Pasal 385 KUHP terkait penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam lingkungan keluarga.
“Dalam status quo, para pihak seharusnya tidak melakukan tindakan perubahan atau pengalihan terhadap objek sengketa. Namun para tergugat diduga tetap melakukan tindakan tersebut, yang jelas bertentangan dengan hukum dan proses perkara,” tegas Puguh Kribo.
Dasar Hukum Pembagian Waris
Mengacu pada Pasal 852 KUH Perdata, ahli waris golongan I—yaitu pasangan yang hidup terlama serta anak-anak sah pewaris—memiliki hak yang sama besar atas harta peninggalan. Dengan demikian, penggugat sebagai anak kandung pertama berhak atas pembagian yang adil, yaitu 25% dari total harta peninggalan.
Selain pembagian aset, penggugat juga menuntut hak atas hasil pengelolaan aset, termasuk pendapatan kos-kosan dan penyewaan lahan yang dilakukan para tergugat tanpa pembagian hasil.
Jahya Omar Fritz Usmany menegaskan:
“Saya hanya meminta hak saya sebagai ahli waris sah, sesuai hukum dan catatan resmi Dukcapil Jakarta Selatan. Tidak lebih, tidak kurang.”
Penutup
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut hak ahli waris atas harta keluarga yang signifikan, serta indikasi tindakan melawan hukum dalam penguasaan aset. Penggugat menaruh harapan penuh agar pengadilan menegakkan keadilan dan memberikan porsi hak waris sebagaimana diatur undang-undang.
Perkembangan perkara ini akan terus dipantau dan dilaporkan lebih lanjut.(Red)

